RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Hukum & Kriminal / Uncategorized

Selasa, 16 Maret 2021 - 21:19 WIB

POLRES Muaraenim Ungkap Kasus Home Industri Senjata Api’Rakitan (Senpira) OPS Senpi Musi 2021

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Press Release POLRES Muaraenim Ungkap Kasus Home Industri Senjata Api' Rakitan (Senpira) OPS Senpi Musi 2021 Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku

Press Release POLRES Muaraenim Ungkap Kasus Home Industri Senjata Api' Rakitan (Senpira) OPS Senpi Musi 2021 Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku

Sriwijayatoday.com MUARA ENIM SUMSEL  – Polres Muaraenim Ungkap Kasus Home Industri senjata Api Rakitan (Senpira) OPS Senpi Musi 2021 Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku Selasa, 16/03/2021.

Press Release tersebut, dihadiri langsung oleh KAPOLRES MUARA ENIM AKBP Danny Sianipar, S.I.K., didampingi Kasat Reserse Kriminal AKP Dwi Satya Arian, S.I.K., S.H.,M.H., beserta anggota jajaran Polres Muara Enim.

Bermula dari informasi yang di terima oleh Personel Polsek Rambang Dangku informasi yang didapat dari masyarakat bahwa di desa Dangku kecamatan Empat petulai Dangku kabupaten Muara Enim tepatnya di kediaman/rumah pelaku bahwa rumah tersebut telah di jadikan tempat pembuatan Senjata Api’ Rakitan (Senpira) oleh Sabtudin Bin Marham terduga pelaku.

Dari informasi yang didapat  KAPOLSEK Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni, S.H., Segera Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku Iptu Syawaluddin. S.H., bersama team untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Selama kurang lebih Empat belas (14) hari tersebut jajaran Polsek Rambang Dangku menemukan fakta bahwa benar rumah tersebut di jadikan pelaku sebagai tempat praktik dalam melakukan kegiatan pembuatan/perakitan Senpira yang saat itu pelaku tengah Membuat senjata api rakitan (Senpira) di teras rumah tersebut. Menurut informasi sudah banyak yang membeli Senjata Api’ Rakitan (Senpira) yang di buat/rakit oleh pelaku.



Mengetahui akan kebenaran hal tersebut, pada hari Rabu tanggal 10/03/2021 sekira pukul 17.00wib KAPOLSEK Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni, S.H., bersama Kanit Reskrim dan team segera melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu pelaku sedang merakit/membuat senjata api rakitan (Senpira) laras pendek diteras samping rumahnya.

Kemudian Personel Polsek Rambang Dangku segera mengamankan pelaku beserta barang bukti dan langsung melakukan penggeledahan didalam rumah.

Dari hasil Penggeledahan rumah tersebut, Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku mendapati hasil dengan menemukan satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) Jenis Kecepek Laras panjang serta alat-alat untuk pembuatan Senpira beserta lima butir amunisi aktif.

Setelah itu Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke mapolsek Rambang Dangku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ujar Kapolres Muara Enim pada Press release.


AKP Dwi Satya Arian, S.I.K.,S.H.,M.H., Kasat Reskrim Polres Muara Enim menjelaskan pada Press Release tersebut, “Pelaku sudah beroperasi melaksanakan kegiatan home industri senjata api rakitan (Senpira) dimulainya sejak tahun 2014 sampai Sekarang, dari pengakuan pelaku pelaku sudah menjual kurang lebih sebanyak Empat puluh (40) pucuk Senpira,

Pelaku membuat Senpira yang bervariasi Jenisnya,Dari hasil penjualan Senpira tersebut pelaku mendapatkan hasil dari penjualan dengan nilai rata-rata Rp500.000,- hingga Rp 1000.000,- untuk Jenis bermata satu yang kini sedang Viral.

Untuk Jenis Mata enam (6) dijual dengan harga Rp2.500.000,- yang semuanya itu dipasarkan/dijual pelaku diwilayah Kabupaten Muaraenim dan kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).Terang Kasrem Muaraenim

Untuk pelaku beserta barang bukti Sudah diamankan di Mapolsek Rambang Dangku dengan LP/A-02/III/2021/SUMSEL/RES MUARAENIM/SEK RAMBANG DANGKU/,TANGGAL 10 MARET 2021 MELANGGAR PASAL 1 AYAT (1) UU DARURAT NO 12 TAHUN 1951

Dengan Ancaman pidana dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh (20) tahun lamanya.Cetusnya.              (Dadang-Hariansyah)

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 865 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Mahasiswa BINUS @Bekasi Bangun Global Mindset melalui Study Abroad di Korea Selatan

Uncategorized

BRI Life Luncurkan Produk Asuransi Digital “MODI” (Mobile Digital Insurance), Proteksi Digital Tenang Maksimal

Uncategorized

Pos Kesehatan Stasiun Penumpang, KAI Divre III Pastikan Layanan Kesehatan Pelanggan dan Petugas Tetap Optimal

Uncategorized

KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup Posko Angkutan Nataru 2025/2026, Jumlah Penumpang Meningkat 15 Persen

Aceh

MEDCO E&P DISTRIBUSIKAN BANTUAN SEMBAKO DAN OBAT-OBATAN BAGI KORBAN BANJIR DI EMPAT KECAMATAN ACEH TIMUR

Berita Sumatera

Polsek Banjit Berhasil Amankan DPO Pelaku Percobaan Curanmor

Aceh

‎Satresnarkoba Polres Aceh Timur Amankan Warga Miliki Empat Paket Sabu

Uncategorized

Miliki Cadangan Bauksit Terbesar ke-6 Dunia, Mampukah Indonesia Swasembada Aluminium