Sriwijayatoday.com | Aceh Timur – Polisi berhasil membongkar empat kasus narkoba di sejumlah titik dalam wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Aceh Timur, termasuk kasus narkoba antar provinsi. Bersama tersangka petugas ikut menyita barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
“Empat kilogram sabu dan sembilan kilogram ganja berhasil kita sita dalam empat pengungkapan kasus narkoba,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmud Hari Sandy Sinurat SIK, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur di Peudawa, Jumat (17/9).
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Lintas Nasional Banda Aceh – Medan, Tepatnya di Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, Rabu (18/8) kurang lebih pukul 13:00.
Dua tersangka diamankan yakni M, 21, asal Madat, Aceh Timur. WIN, 21, asal Pante Bidari, Aceh Timur.
Bersama tersangka, polisi mengamankan dua bungkus Teh Cina berisi 2 kilogram sabu-sabu. Kemudian, satu unit sepedamotor Honda CB150R BL 3428 NAH, dan sebuah HP merek Samsung Duos.
Kemudian di Desa Gampong Keude, Darul Aman, Aceh Timur, pada hari Senin 30/9/2021, pukul 23:30, tersangka yang ditangkap adalah H, 37, warga Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, bersama temannya AR, 18, asal Kecamatan yang sama.
Bersama tersangka ikut disita barang bukti satu bungkusan plastik yang isinya juga sabu seberat 1 Kg dan sepedamotor Yamaha NMAX BL 4722 KAG, serta sebuah HP merek Samsung.
“Hasil dari interogasi terhadap kedua tersangka, ternyata sabu tersebut milik AR yang kini masuk dalam DPO. Dan kasus ini masih dalam pengembangan,” kata Kapolres.
Selanjutnya dikawasan Gampong/Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, pada hari Selasa (14/9) sekitar jam 14:00, polisi berhasil mengamankan tersangka Z, 39, asal Desa Pante Merbo, Madat, Aceh Timur.
“Barang bukti yang diamankan bersama tersangka, satu bungkus narkoba berisi satu kilogram sabu. Satu unit mobil Avanza Veloz BK 1330 OF, dan satu unit telepon genggam merek Nokia,” kata Kapolres.
Selain itu, ada juga pengungkapan kasus ganja di Desa Kuta Lawah, Kecamatam Idi Rayeuk, Aceh Timur, pada hari Kamis 16/9/2021 sekitar pukul 15:00.
“Dua tersangka yang ditangkap yaitu Z, 24, asal Manyak Payed, Aceh Tamiang, dan A, 53, asal Beutong, Nagan Raya.” Tutup Kapolres.
Para tersangka dan barang bukti Sabu 4 Kg serta ganja 9 Kg diamankan di Polres Aceh Timur.[Ayahdidien]