Sriwijayatoday.com Aceh | Khaidir aktivist Aceh meminta kejaksaan tinggi Aceh agar mengambil alih kasus dugaan SPPD fiktif anggota dewan kabupaten Simeulue yang sampai hari ini tidak kunjung ditahan oleh Kejari Simeulue. .
Saat dihubungi oleh awak media melalui telepon selular Senin 18/10/2021,Khaidir mengatakan dari total indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan BPK Perwakilan Aceh. Sebanyak Rp220 juta sudah dikembalikan ke kas daerah.
“Kasus ini mulai diselidiki pada Oktober 2020 lalu, setelah pihaknya mendapatkan surat izin dari Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, guna memeriksa sejumlah oknum anggota dan mantan anggota DPRK Simeulue sudah satu tahun proses penyidikan sampai hari tidak ada kejelasan dari Kejari Simeulue ” katanya
Khaidir melihat kenerja Kejari Simeulue kinerjanya tidak becus dan menduga adanya kongkalikong dalam menyelesaikan kasus dugaan SPPD fiktif oknum anggota dewan kabupaten Simeulue.
Bahkan beberapa waktu yang lalu, mahasiswa aktivist kabupaten Simeulue telah melakukan aksi ujuk rasa untuk mendesak Kejari Simeulue agar serius dalam menangani kasus dugaan SPPD fiktif oknum anggota dewan kabupaten Simeulue terang nya.
“Jika persoalan ini tidak juga segera selesai Khaidir ancam akan menggelar aksi di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh guna untuk mengambil alih kasus dugaan SPPD fiktif oknum anggota dewan kabupaten Simeulue karena diduga Kejari Simeulue tidak mampu untuk menyelesaikan kasus ini” Tutup nya.
Red