RajaBackLink.com

Home / Daerah

Selasa, 26 Oktober 2021 - 20:42 WIB

Diduga SPBU Nomor 64.795.03 di Desa Tapang Semadak Sekadau Melakukan Pendistribusian BBM Secara Bebas, Warga Minta Tindakan Tegas APH dan Pertamina

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Sekadau KalbarPantauan Awak Media ini kembali terjadi pengisian BBM secara besar-besaran terhadap mobil- mobil antri saat hendak mengisi bahan bakar minyak di SPBU dengan nomor 64.795.03 di Jalan poros Sintang-Sekadau tepatnya di Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, terlihat oleh Media ini SPBU tersebut mendistribusikan BBM ke pengantri dengan menggunakan derigen ukuran besar diatas mobil Pick Up, Selasa (26/10/2021).

Salah seorang pelanggan yang setiap hari mengisi BBM dengan sepeda motornya di SPBU tersebut sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan SPBU tersebut.

“Saya berharap ada tindakan tegas dari Pertamina karena SPBU tersebut telah mendistribusikan BBM dalam jumlah besar dan ini sudah tidak sesuai aturan undang-undang migas pak,” ungkap warga tersebut dengan nada kesal.

“Saat Tim Awak Media ini meminta ijin ke salah satu petugas SPBU untuk menanyakan penyuplaian BBM tersebut, pihak Petugas SPBU meminta kepada Awak Media ini untuk bertanya langsung ke managernya tapi ketika tim Awak Media meminta nomor telepon sang manager, sang petugas tidak mengetahui nomor sang manager. Karena sang manager tidak berada ditempat”. Ungkapnya

Baca Juga :  Untuk Meningkatkan Kapasitas, Pemdes Tumpaan Satu Melaksanakan Sosialisasi dan Pelatihan Bagi BPD dan LINMAS

Hingga akhirnya Tim Awak Media langsung pergi meninggalkan SPBU tersebut kembali melanjutkan perjalanannya.

Berdasarkan kronologis di lapangan permasalahan dijelaskan bahwa pendistribusian telah dilanggar oleh pihak SPBU dengan nomor 64.795.03 di Desa Tapang Semadak, dimana Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan tanggung jawab dari Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir sesuai dengan amanat Pasal 46 sampai Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Badan pengatur tersebut lebih dikenal dengan nama BPH Migas. BPH Migas dibentuk dengan PP Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana diubah dengan PP Nomor 49 Tahun 2012 jo. Keppres Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Baca Juga :  Jajaran Polsek Menjalin Akan Bekerja Sama Dengan Warganya Dalam Pencegahan Antisipasi Karhutla

Jadi yang dimaksud dengan penyalur berdasarkan Pasal 1 angka 2 Perpres 15 tahun 2012 adalah Terminal BBM atau Depot atau Penyalur adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai PT Pertamina (Persero) atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu.

Dan ini jelas bahwa SPBU tersebut telah melanggar aturan dalam Undang -Undang Migas. Warga  berharap aparat penegak hukum dan Pemerintah juga pihak pertamina tidak tutup mata di minta tegas dalam menangani permasalahan ini.

( Musa C )

Berita ini 344 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Rumah Warga Yang Sudah Tidak Layak Huni Di Simpang Ulim Tak Kunjung Mendapatkan Bantuan Dari Pemerintah

Aceh Timur

Rumah Warga Yang Sudah Tidak Layak Huni Di Simpang Ulim Tak Kunjung Mendapatkan Bantuan Dari Pemerintah
Selang Hidrolik Bocor, Dua Alat Berat Terbakar di Ranto Peureulak

Aceh

Selang Hidrolik Bocor, Dua Alat Berat Terbakar di Ranto Peureulak
Oktavianus.SE, Anggota DPRD Partai Golkar Kabupaten Melawi Menyatakan Sikap Mendukung Pelaksanaan PKM Darurat Dan Mikro Di Kalimantan Barat

Daerah

Oktavianus.SE, Anggota DPRD Partai Golkar Kabupaten Melawi Menyatakan Sikap Mendukung Pelaksanaan PKM Darurat Dan Mikro Di Kalimantan Barat
Warung Makanan Cemari Lingkungan Depan Polsek Amurang Serta Berdalih Bukan Kesalahan Mereka

Daerah

Warung Makanan Cemari Lingkungan Depan Polsek Amurang Serta Berdalih Bukan Kesalahan Mereka
Ironis Kantor Korwil Perbaungan Seperti Rumah Hantu

Daerah

Ironis Kantor Korwil Perbaungan Seperti Rumah Hantu
Kapolres Aceh Timur Hadiri Penyampaian Visi, Misi dan Program Pasangan Calon Bupati/ Wakil Bupati

Aceh

Kapolres Aceh Timur Hadiri Penyampaian Visi, Misi dan Program Pasangan Calon Bupati/ Wakil Bupati
forum komunikasi Pekerja Pemakaman Jakarta (FKPMJ) Dalam Persiapan Deklarasi

Daerah

forum komunikasi Pekerja Pemakaman Jakarta (FKPMJ) Dalam Persiapan Deklarasi
Gelar Pameran Virtual Kain Tradisional Sintang, Ini Penjelasan Magdalena Ukis

Daerah

Gelar Pameran Virtual Kain Tradisional Sintang, Ini Penjelasan Magdalena Ukis