RajaBackLink.com

Home / Aceh Timur / Daerah / Hukum & Kriminal

Rabu, 3 November 2021 - 11:43 WIB

YARA DESAK KEJAKSAAN EKSEKUSI SEGERA OKNUM S MANTAN KEPALA DINAS PERIKANAN ACEH TIMUR

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh timur – setelah sebarapa lama masyarakat menunggu hasil putusan pihak pengadilan akhirnya S kini di uqubat sebanyak 15 kali cambuk, hal itu tetuang dalam petikan putusan kasasi mahkamah agung RI, tertanggal 1/10/2021.

Ketua yara perwakilan aceh timur, Tgk Indra Kusmeran,SH mengatakan, “kita sangat mengapresiasi terhadap putusan kasasi nomor 12 K/AG/JN/2021, tentang putusan terhadap mantan kepala dinas perikanan aceh timur Oknum S”, Putusan ini salah satu bukti penegak hukum serius dalam menangani perkara yang tidak tebang pilih.

Dan kita berharap agar kejaksaan negeri idi, segera melakukan eksekusi terhadap oknum S mantan kepala dinas perikanan aceh timur, yang sudah jelas bersalah sesuai putusan kasasi mahkamah agung RI.

Sebelumnya Oknum S di putusankan pada tingkat pertama 30 uqubat/cambuk, dan tingkat banding diputuskan 30 bulan penjara, sementara putusan kasasi kemarin 15 uqubat cambuk.

Sebagai mana berita yang dihembuskan beberapa bulan lalu bahwa pihak Yara telah memfitnah Oknum S, maka sekarang terjawab siapa yang sebenarnya memfitnah Yara, dikatakan Yara sempat memeras namun tidak bisa dibuktikan secara hukum.

Dan kita akan segera melaporkan kembali oknum pengacara yang telah mencemarkan nama baik kita, apa bila oknum pengacara tersebut tidak meminta maaf. Ujar Tgk Indra Kusmeran, ketua Yara Perwakilan Aceh Timur. (Ayahdidien Prawira)

Berita ini 91 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Penemuan Janin Dimakam yang Bikin Heboh Ternyata Korban Aborsi

Aceh

Zulfadli Oyong Anggota DPRK Aceh Timur Kunjungi Remaja korban Kebakaran

Aceh

Program Kampung Tangguh, Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Barat Bantu Petani Panen Padi

Aceh

Mengulik Lebih Dalam Siapa Dibalik Suksesnya PORA Aceh Timur 2014 Timur

Daerah

DIDUGA DEMI PESANAN ULP KABUPATEN MUARA ENIM DALAM PELAKSANAAN LELANG APBD TAHUN 2022 BERANI MELANGGAR ATURAN KEPRES NO 16 TAHUN 2018

Headline

Breaking News : Penyidik Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gratifikasi Proyek APBD Banyuasin

Aceh

Siapkan Acara Pengukuhan, APDESI Aceh Timur Baju Putih Gelar Rapat Perdana

Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur Datangi Korban Selamat Kapal Nelayan Idi Cut Yang Dihantam Ombak