RajaBackLink.com

Home / Headline

Jumat, 19 November 2021 - 15:43 WIB

Pasutri Bohong Hamil Dan Viral Di Medsos, Kini Jadi Tersangka UU ITE

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM//GOWA, Penyidik Satreskrim Polres Gowa menetapkan pasangan suami istri NH Als Ivan (26) dan AM Als Riana (33) sebagai tersangka pasca viral di Medsos terkait berita bohong tentang kehamilannya saat dan pasca mengalami penganiayaan oleh oknum Satpol PP Gowa beberapa bulan lalu.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik pada Kamis 18 November 2021 kemarin.

Diketahui sebelumnya NH Als Ivan (26) dan AM Als Riana (33) dipolisikan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel karena berbohong hamil dan pecah ketuban saat dan pasca terjadinya aksi penganiayaan oleh oknum satpol PP Gowa pada Kamis (22/7) lalu.

Baca Juga :  Road to 0 Kilometer Indonesia Sabang - Aceh

Atas laporan tersebut pihak penyidik Sat Reskrim Polres Gowa melakukan penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan saksi ahli hingga membawa perempuan Amriana ke RS untuk memastikan kehamilannya melalui tes ultrasonografi.

Dari hasil tes tersebut diketahui tersangka Riana tidak hamil seperti yang diutarakan selama ini baik saat terjadinya aksi penganiayaan hingga postingan di media sosial bahkan, dari data PK 21 Kec. Bajeng (BKKBN ) penyampaian MOW ( metode operasi wanita ) dinyatakan bahwa Sdri. Riana tutup kandungan.

Kedua pelaku ini telah menyebarkan berita bohong lewat media sosial dengan modus menimbulkan keonaran di masyarakat dan berlatar belakang mendapatkan simpati masyarakat (motif) dan terhadap kasus ini penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti.

Baca Juga :  Warga RT.001 / RW.005 kelurahan Rappocini Kecamatan Rappocini kota Makassar di serang sijago merah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dari Pasutri ini pihak kepolisian menjerat tersangka dengan UU ITE dengan Pasal 14 Ayat 1 UU No 1 tahun 1946 ttg hukum pidana dan atau pasal 45 a ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, jelas kasi humas Polres Gowa AKP. M Tambunan, Jumat siang tadi saat dikonfirmasi di halaman kantor Polres Gowa pada (19/11/2021).

Biro Makassar

Berita ini 76 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Polantas Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di SMAN 2 Takalar

Headline

Polantas Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di SMAN 2 Takalar
*Pangdam Hasanuddin Dampingi Presiden RI Resmikan Proyek Strategis Nasional di Sulsel*

Headline

*Pangdam Hasanuddin Dampingi Presiden RI Resmikan Proyek Strategis Nasional di Sulsel*
Ngeri, Ratusan Siswa Siluman Disebar Disdik di SMA-SMA Negeri Makassar

Headline

Ngeri, Ratusan Siswa Siluman Disebar Disdik di SMA-SMA Negeri Makassar
Bupati Rocky Apresiasi Polres Aceh Timur Gelar Vaksinasi Massal pada HUT Bhayangkara

Aceh Timur

Bupati Rocky Apresiasi Polres Aceh Timur Gelar Vaksinasi Massal pada HUT Bhayangkara
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Gowa Laksanakan Patroli Cipta Kondisi

Headline

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Gowa Laksanakan Patroli Cipta Kondisi
Pasca Mutasi, Sejumlah Pejabat Di Lingkup Polres Gowa Berganti

Headline

Pasca Mutasi, Sejumlah Pejabat Di Lingkup Polres Gowa Berganti
Awali Giat, Kasi Propam Polres Takalar Berikan Arahan Kepada Siswa Bintara Latihan Kerja 

Headline

Awali Giat, Kasi Propam Polres Takalar Berikan Arahan Kepada Siswa Bintara Latihan Kerja 
Silaturahmi Kamtibmas Oleh Bhabinkamtibmas Samata Di Warkop Perumahan Metro Hertasning Gowa

Headline

Silaturahmi Kamtibmas Oleh Bhabinkamtibmas Samata Di Warkop Perumahan Metro Hertasning Gowa