RajaBackLink.com

Home / Aceh / Berita Sumatera / Covid 19 / Daerah / Nusantara

Jumat, 17 Desember 2021 - 20:27 WIB

Masyarakat Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Saat Berurusan Dengan Samsat

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Banda Aceh – Dalam rangka meningkatkan capaian vaksinasi di Indonesia, Korlantas Polri memerintahkan agar di setiap pelayanan di bidang SIM, BPKB, dan Samsat, mewajibkan masyarakat yang datang menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi yang ada di handphone atau kartu vaksin.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam siaran persnya, Jumat (17/12/2021) setelah menerima informasi dari Mabes Polri.

Winardy mengatakan, apabila nantinya masyarakat belum vaksin, maka petugas vaksinator yang ditempatkan di pelayananan tersebut akan memberikan vaksinasi kepada masyarakat.

Ketentuan ini akan berlaku mulai hari Senin, 20 Desember 2021, di seluruh tempat pelayanan SIM dan Samsat di Aceh.

Ia berharap, masyarakat bisa segera melaksanakan vaksinasi di getai-gerai yang tersedia sebelum ke Samsat atau pelayanan SIM.

“Masyarakat sebelum berangkat ke Pelayanan SIM atau Samsat, pastikan sudah melaksanakan vaksin, sehingga dapat mengurangi resiko penyebaran Covid-19 di tempat pelayanan publik,” tutupnya. (Ayahdidien prawira)

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

Di Penghujung Karir, Danramil 04/Kepulauan Seribu : Sapa Anak Anak Pulau dan Beri Pesan Anggota

Nusantara

Jaring Warga Yang Belum Tervaksin Covid-19, Babinsa Jati Makmur Lakukan Sosialisasi Dan Pemahaman Manfaat Vaksinasi

Nusantara

Latihan Menembak Yonif MR 411 Kostrad dan US Army

Aceh

Polres Aceh Timur Bagikan 500 Takjil Buka Puasa Kepada Pengguna Jalan

Nusantara

HUT ke-72, Brigif Raider 13 Kostrad Ziarah ke Makam Bupati Ciamis

Berita Sumatera

Bupati Waykanan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021 Tingkat Kabupaten Way Kanan

Nusantara

Kolaborasi Penyalur (Vendor) PT. Tanaka dengan Kodim 0505/JT Sosialisasi dan Salurkan STB

Daerah

Insan Pers Mengecam Keras, Sangat Memalukan Oknum Menteri Tidak Paham Dunia Kebebasan Pers