RajaBackLink.com

Home / Daerah / Headline / Nasional / Nusantara

Selasa, 21 Desember 2021 - 10:54 WIB

Mengabaikan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Pj.Hukum Tua TM Desa Kinamang Satu Terancam Sanksi

Bagas - Penulis Berita

Starindonews.com Minahasa Selatan —Dana Desa yang di kelola Pemerintah Desa dalam hal ini Hukum Tua sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa(PKPKD) sebagaimana di atur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keuangan Desa harus di kelola secara asas-asas Transparan,Akuntabel,Partisipatif serta di laksanakan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Tidak demikian dengan yang terjadi di Desa Kinamang Satu pelaksanaan kegiatan dari realisasi penggunaan Dana Desa oleh oknum Pj.Hukum Tua TM yang tentunya sebagai PKPKD harusnya di laksanakan berdasarkan aturan sebagaimana amanat Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yaitu pekerjaan fisik rabat beton berlokasi di jaga IV dan III di duga tidak di bahas dalam Musyawarah Desa Khusus yang di putuskan oleh forum Musdes khusus yang di dalamnya hadir unsur BPD,LPMD,Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat bersama Pemdes

Pemdes Kinamang Satu ketika beberapa kali oleh awak media ini,yaitu pada selasa(7/12-2021) di temui di rumah Hukum Tua dan selasa(14/12-2021) bertemu di Pemkab bahkan di hubungi via whatsApp 0857-9601-XXXX oleh awak media ini meminta untuk dapat menunjukkan,mengirim berita acara dan daftar hadir Musdes khusus selalu saja berdalih dan sampai berita ini di publikasikan Berita acara dan daftar hadir tidak ada.

Dengan kejadian ini Ketua DPD Minsel LSM Inakor Andrey Lantu angkat bicara,hal ini harus menjadi perhatian semua pihak,dalam pelaksanaan Tupoksi masing-masing harus di laksanakan sesuai peraturan dan Undang-undang dengan demikian kita dapat menghindari potensi kemungkinan perilaku atau perbuatan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa,karena korupsi adalah musuh kita semua.

selanjutnya masalah ini akan kami(LSM Inakor) kawal dan tindak lanjuti sesuai data-data yang ada pada kami untuk di laporkan kepada Aparat Penegak Hukum(APH), tutup Lantu tegas(HM)

Berita ini 110 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Seorang Bocah Tenggelam di Obyek Wisata Krueng Saweuk Kuta Makmur, Ini Himbauan Polisi Kepada Pengunjung

Berita Sumatera

Bupati Adipati Raih Penghargaan TOP Pembina PT. BPR Syariah Way Kanan

Nusantara

Penyekatan Giat PPKM Darurat Perbatasan Bekasi -Ujung Menteng oleh Petugas Gabungan Muspika Empat Pilar Cakung Jaktim

Daerah

Trestle Pelabuhan Internasional Kijing Belum Lama Dibangun Jebol Diterjang Ombak

Nusantara

Pangdam VI/Mulawarman hadiri Upacara Detik – Detik Proklamasi HUT Ke 76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 di kantor Gubernur Kaltim

Nusantara

Selain Menjadi Tenaga Pendidik, Pratu Siregar Juga Sosialisasikan Prokes di SD Bakul

Aceh

Pastikan Hak Politik Warga Binaan Terpenuhi, Lapas Idi Terima Kunjungan Dari KIP Aceh Timur

Nusantara

Tekan Penyabaran Covid-19, Pemeriksaan Warga Pulang Mudik Terus Dilakukan Oleh Babinsa Jajaran Kodim 0507/Bekasi Di Pos Penyekatan Tongyang