RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Jumat, 9 April 2021 - 09:39 WIB

Larangan Mudik untuk Cegah Penularan Covid-19

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.comJakarta Pemerintah resmi menerbitkan aturan dilarang mudik pada masa Lebaran 2021. Larangan mudik berlaku sepanjang 6-17 Mei 2021.

Ketentuan dilarang mudik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Selama periode 6-17 Mei 2021 itu, semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta akan dibatasi. Demikian juga dengan kendaraan pribadi, akan dilakukan pembatasan pergerakan.

Baca Juga :  Pangdivif 2 Kostrad Lepas Satgas Tanggap Penanggulangan Bencana Semeru

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa larangan mudik pada transportasi darat kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Selain itu, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor (kendaraan prinadi) juga dilarang dipakai untuk mudik. Selain itu, mudik naik kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga tidak boleh. Hanya saja, ada sejumlah ketentuan pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan.

Baca Juga :  Wadanramil 02/Pondok Gede Dampingi Walikota Bekasi Tinjau Giat Gebyar Vaksinasi Jawa Barat Juara

Kendati demikian, pemerintah memberikan sejumlah pengecualian bagi orang-orang tertentu yang akan melakukan perjalanan di periode pemberlakuan larangan mudik. Oleh sebab itu, sejumlah moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api ada yang masih diperbolehkan beroperasi, namun secara terbatas dan dengan persyaratan tertentu. Adapun pihak yang masih dapat berpergian adalah yang memiliki kepentingan pekerjaan atau perjalanan dinas. Ini berlaku bagi ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta.

Syarip hidayat

Berita ini 39 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Alami Kesulitan di Jalan, Bhabinkamtibmas Polsek Tompobulu Bantu Warga Saat Ban Motornya Kempes

Headline

Alami Kesulitan di Jalan, Bhabinkamtibmas Polsek Tompobulu Bantu Warga Saat Ban Motornya Kempes
Peduli Lingkungan, Polres Aceh Timur Bersihkan Tumpukan Sampah Irigasi

Aceh

Peduli Lingkungan, Polres Aceh Timur Bersihkan Tumpukan Sampah Irigasi
Miris!!! Kabupaten Muara Enim Alami Krisis Ketersediaan Minyak Goreng

Headline

Miris!!! Kabupaten Muara Enim Alami Krisis Ketersediaan Minyak Goreng
Ditengah Pandemi Covid 19 ” Pemdes Sindang Sari Tetap Upayakan Pembangunan Rabat Beton Jalan Lingkungan.

Nasional

Ditengah Pandemi Covid 19 ” Pemdes Sindang Sari Tetap Upayakan Pembangunan Rabat Beton Jalan Lingkungan.
Yonif MR 413 Kostrad Terima Kunjungan Kegiatan Dalwasev Binsat Dari Pussenif Kodiklatad

Nusantara

Yonif MR 413 Kostrad Terima Kunjungan Kegiatan Dalwasev Binsat Dari Pussenif Kodiklatad
Peringati HUT ke-77 RI, Kodam Hasanuddin Gelar Pameran Alutsista* 

Headline

Peringati HUT ke-77 RI, Kodam Hasanuddin Gelar Pameran Alutsista* 
Pangdivif 2 Kostrad : Hidup Itu Harus Bermakna

Nusantara

Pangdivif 2 Kostrad : Hidup Itu Harus Bermakna
Koramil 02/Mampang Prapatan Bersama 3 Pilar Himbauan Pelaku Usaha Agar Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan

Headline

Koramil 02/Mampang Prapatan Bersama 3 Pilar Himbauan Pelaku Usaha Agar Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan