RajaBackLink.com

Home / Aceh / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal

Senin, 7 Februari 2022 - 12:50 WIB

Puluhan Knalpot Brong di Musnahkan, Pemilik Kendaraan di Berikan Edukasi

Bagas - Penulis Berita

Lhokseumawe | Sriwijayatoday.com – Sat Lantas Polres Lhokseumawe memberikan edukasi tentang penggunaan knalpot standar kepada pemilik kendaraan, kegiatan tersebut berlangsung di Mapolres Lhokseumawe, Senin (7/2/2022).

Hadir pada kegiatan edukasi ini, Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Vifa Febriana Sari, SH SIK, MH, Kasi Humas, Salman Alfarisi SH MM, perwakilan dari Dinas Perhubungan Lhokseumawe, pihak dealer Honda dan Yamaha serta pemilik kendaraan yang terjaring penertiban knalpot brong.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, SIK MH melalui Kasat Lantas, AKP Vifa Febriana Sari SH, SIK MH mengatakan, penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong tersebut merupakan perintah langsung dari dirlantas Polda Aceh. Dalam penertiban Sabtu (5/2/2022) malam kemarin bersama tim gabungan, sebanyak 34 sepeda motor yang terjaring.

Dampak dari penggunaan knalpot tidak sesuai standar, kata Kasat Lantas, dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu, emisi gas buangnya dapat menggangu lingkungan hidup. Pemakaian knalpot racing diperbolehkan, namun untuk tujuan mengikuti kontes, bukan di jalan raya.

Lanjutnya, penggunaan knalpot racing atau brong melanggar 285 ayat 1 UU LLAJ, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

“Kepada rekan – rekan semuanya untuk membantu kita, sebagai pioner. Karena, penertiban knalpot brong akan dilaksanakan secara kontinyu dan berkesinambungan. Sehingga, tidak ada lagi pengguna knalpot brong di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Kita lakukan pemusnahan, pemiliknya sendiri yang memotong knalpot tersebut,” ujarnya.

Dalam kegiatan edukasi ini, personel Sat Lantas Polres Lhokseumawe bersama pemilik kendaraan yang terjaring dalam penertiban knalpot brong, Sabtu (5/2/2022) lalu melakukan pemusnahan knalpot tersebut di halaman belakang Mapolres Lhokseumawe. (Yahdien)

Berita ini 107 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Kodim 1424/Sinjai bersama Forkopimda dan masyarakat Kab. Sinjai Lakukan Penanaman Jagung*

Headline

Divisi Humas Polri Kunjungi Pesantren di Maros, Hadirkan Mantan Narapidana Terorisme

Aceh

Pleno KIP Aceh Timur Bereh! Ini Enam Caleg DPRA dengan Suara Terbanyak di dapil 6

Headline

WALIKOTA TANJUNGBALAI PIMPIN APEL KESIAPSIAGAAN NATARU

Headline

Petugas Kebersihan Aceh Timur Unjuk Rasa, Tuntut Gaji Tiga Bulan Belum Dibayar

Headline

Antusias warga Kelurahan Baraya Utara Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443H

Berita Polisi

HEADLINE NEWS : Pastikan Penegakan Hukum Transparan dan Profesional Polri Gelar Kegiatan Strategis

Headline

Gelanggang Judi Sabung Ayam Medan, Warga Minta Kapolda dan Pangdam Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum