RajaBackLink.com

Home / Headline

Senin, 28 Februari 2022 - 13:05 WIB

PENURUNAN DAN PENGRUSAKAN PLANG MUHAMMADIYAH ITU PIDANA

Bagas - Penulis Berita

M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan.(foto ajiesukma/JakSat)

by M Rizal Fadillah*

Bandung | Sriwijayatoday.com Penurunan dan pengrusakan Plang Muhammadiyah di Desa Tampo Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi cukup memprihatinkan. Orang menyebut sebagai perilaku PKI. Tiga plang itu Pusat Da’wah Muhammadiyah Tampo, ‘Aisyiah Ranting Tampo, dan ‘Aisyiah bustanul Athfal Tampo. Alasan menjaga kondusivitas tidak masuk akal dan mengada-ada.

Penurunan dan perusakan oleh siapapun, meski oleh aparat adalah perbuatan melawan hukum. Aparat Desa, KUA, Babinsa atau siapapun tidaklah memiliki kewenangan untuk menurunkan apalagi merusak dengan menggergaji. Ini perbuatan pidana. Jika aparat menantang untuk proses hukum, layani saja. Kita negara hukum.

Perusakan terkena delik Pasal 406 KUHP dan Pasal 170 KUHP jika dilakukan bersama-sama maka dijunctokan Pasal 55 KUHP (Deelneming). Semua yang terlibat patut diperiksa. Jika khawatir mandeg pada proses hukum di tingkat Polres. Maka sebaiknya LBH Muhammadiyah mendampingi pelaporan di tingkat Polda Jatim atau bila perlu Mabes Polri. Perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) tidak boleh ditoleransi.

Perbuatan aparat tersebut justru menciptakan inkondusivitas, bukan sebaliknya. Mengapa tidak dilakukan musyawarah atau pendekatan kekeluargaan ? Muhammadiyah dan amal usahanya itu didirikan dan dikembangkan untuk kemashlahatan umat. Masjid dan kegiatannya bukan harus dimusuhi. Bahwa ada perbedaan itu khilafiyah saja.

Di era rentan adu domba saat ini haruslah diwaspadai adanya penyusupan anasir-anasir berhaluan Komunis atau apapun yang tidak suka pada kondusivitas kehidupan beragama. Tentu bukan dengan berbalas tindakan yang justru dapat memperuncing konflik, tetapi dengan penyelesaian kekeluargaan dan atau hukum. Hukum dibuat untuk tujuan perdamaian dan keadilan.

Di sisi lain Muhammadiyah juga harus memperkuat alas hukum pemilikan atas asetnya. Perlu penertiban menyeluruh agar semua aset Muhammadiyah harus atas nama Persyarikatan. Jangan atas nama pribadi maupun personal pengurus. Kelak sering menjadi alasan untuk dimasalahkan atau disengketakan. Banyak kasus atas hal ini.

Kesabaran dalam berda’wah dan beramal usaha selalu diuji, sebagaimana diungkap oleh PDM Banyuwangi bahwa mungkin penantang keras da’wah Muhammadiyah itu belum mengerti, akan tetapi kelak jika telah memahami akan misi perjuangan da’wah Muhammadiyah, berharap dan yakin mereka akan berubah menjadi pendukung.

*) Pemerhati Politik dan Keagamaan

Bandung, 28 Februari 2022

Berita ini 200 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Pelaku Pemerkosaan Bocah di Tompobulu Maros Ditangkap 

Headline

Patut Dicontoh, Anggota Polsek Serbajadi Polres Aceh Timur Ikut Gotong Keranda Jenazah Warga ke Lokasi Pemakaman

Headline

Polres Takalar Gelar Kegiatan Rutin Bimbingan Rohani dan Mental untuk Personil

Aceh

Kapolsek Pantee Bidari Dampingi Kunjungan Menteri PUPR Tinjau Jaringan Irigasi Jambo Aye Sayap Kanan

Headline

Jajaran Redaksi Media online Ucapkan Hari Bhayangkara Ke-79

Headline

Pamen Ahli Bid. OMP Menghadiri Acara Wisuda Diploma, Sarjana, Profesi dan Pascasarjana Ke-83 Unismuh

Headline

Untuk Antispasi Tindak Kriminal di Malam Hari, Satsamapta Polres Aceh Timur Gelar Patroli Blue Light

Headline

Danyonif Raider 303 Kostras Pimpin Acara Korp Raport Pindah Satuan