RajaBackLink.com

Home / Daerah

Senin, 7 Maret 2022 - 22:25 WIB

Pengajuan Restorative Justice (RJ) Tim Advokasi BBHAR PDIP Diterima Kejari Muara Enim

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Muara Enim – Konferensi Pers Kejaksaan Negeri Muara Enim Atas Diterimanya Restorative Justice ( RJ ) Oleh Kejaksaan Agung Dengan diibebaskannya 2 orang Tersangka Kasus Pengeroyokan. Berdasarkan Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Tentang Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan No. 55/L.6.15/Eoh/02/03/2022, tanggal 07 maret 2022, Surat Penyerahan tersangka dan barang bukti dari bukti dari penyidik Kepolisian Sektor Lawang kidul Nomor B/100/X/Res.1.8/2022/RESKRIM tanggal 16 Februari 2022 atas berkas perkara hasil penyidikan Nomor : BP/12/II/2022/ RESKRIM Tanggal 15 Februari 2022 dalam perkara Tindak Pidana Pengeroyokan / Penaganiayaan Melanggar Pertama Pasal 170 ayat ( 1) Ke – 1 KUHP, dengan Para tersangka Norhartawi Bin Muhamad Oni ( 50 th ) dan Rama Doni Bin Nohartawi ( 22 th ) sebagai korban Erpan Hidayat Bin Bakar, kedua tersangka ditetapkan bebas dengan ketentuan kedua belah telah berdamai. Dalam konfrensi Pers Kejari Muara Enim yang disampaikan Alex Akbar, SH, MH Kasi Pidum Kejari Muara Enim yang didampingi M. Ridho Saputra, SH, MH Kasi Intelijen dan Arshita Agustian,SH, MH Kasubsi Pidum bertempat di Mapolsek Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Sumsel. Senin (07/03/2022).

Lanjut Akbar” Program Restorasi Justice merupakan produk Kejaksaan Agung RI tahun 2020 dan saat ini sudah berlaku untuk kasus ancaman dibawah lima tahun penjara dan kedua belah pihak sudah berdamai, dengan catatan bukan kasus korupsi atau narkoba,” ucapnya.

Ketika dibincangi awak media salah satu tersangka Nohartawi (50) mengungkapkan” dengan peristiwa yang terjadi ini tentu merupakan pengalaman pahit, apalagi dengan korban masih ada hubungan keluarga dan untuk kedepan saya akan berubah untuk lebih baik lagi,” ungkap tawi.

Sementara Palen satria, SH, Ainal Akram , SH, Ismal Medy Eka Putra ,SH sebagai Pengacara kedua tersangka kasus pengeroyokan menuturkan” Kami sebagai pengacara mendampingi kedua tersangka untuk mediasi dengan korban sehingga dapat berdamai antara mereka, tersangka dan korban masih ada hubungan saudara,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan Palen Satria, SH bahwa “kami dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat ( BBHAR ) PDI Perjuangan Kabupaten Muara Enim, sesuai dengan arahan ketua melalui Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Muara Enim Bung Akhmad Imam Mahmudi untuk selalu siap mendampingi Kader – Kader dan Keluarganya serta masyarakat secara umum yang tersandung masalah hukum,”Pungkasnya.

(M.fajri)

 

Berita ini 273 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Festival Literasi Way Kanan 2025 Resmi Ditutup, Bupati Ayu Ajak Masyarakat Terus Berkarya

Daerah

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi

Aceh

Bupati Buka Kegiatan Ujicoba Aplikasi Siap Nikah dan Hamil

Aceh

Pleno KIP Aceh Timur Bereh! Ini Enam Caleg DPRA dengan Suara Terbanyak di dapil 6

Daerah

Polres Melawi Imbau Warga Agar Berhati-hati Dalam Menyimpan Kendaraan

Aceh Timur

Polres Aceh Timur Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023

Aceh Timur

Bicarakan Kelangkaan Pupuk, Bupati Al-Farlaky Panggil Pupuk Indonesia

Aceh

Abu Mannan Blang Jruen Peusijuek Pengurus HUA Aceh Timur, Saat Pengukuhan Di Aula Pendopo