RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah

Minggu, 10 April 2022 - 15:40 WIB

Sekda Saipul Pimpin Rakoor Mekanisme Pelaksanaan BPJS Pada Aparatur Kampung Jumat, 08 April 2022 | April 08, 2022 WIB

Basirawan Sriwijayatoday - Penulis Berita

 

Way Kanan, – Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul, S.Sos., M.IP Memimpin Rapat Koordinasi Mekanisme Pelaksanaan BPJS pada Aparatur Kampung Tahun Anggaran 2022, di Ruang Rapat Setdakab, Rabu (06/04/2022).

Diketahui rapat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimaliasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran luran Jaminan Kesehatan (JKN) bagi kepala desa dan perangkat desa

Terkait dengan Kepesertaan Aparatur Perangkat Kampung sebagai Anggota BPJS Kesehatan diatur berdasarkan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, bahwa besaran iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa ditentukan :

Iuran bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayarkan oleh pemberi kerja (Pemerintah Daerah) dan 1% dibayar oleh peserta.
Berdasarkan Pasal 32 Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran jaminan kesehatan bagi Kepala Desa Dan Perangkat dihitung dengan mengacu pada ketentuan :
Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran yaitu sebesar Rp.12.000.000,-/ bulan.
Batas paling rendah gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran adalah upah minimum Kabupaten.
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menetapkan UMK, maka yang menjadi dasar perhitungan besaran iuran yaitu sebesar upah minimum propinsi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, serta kesimpulan rapat tersebut di atas, maka diwajibkan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten untuk menganggarkan iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Kampung dan Perangkat pada APBDP tahun 2022, dengan rincian besaran sebagai berikut.

Iuran yang dibebankan melalui APBD sebesar 4% yaitu 3.417.574.736,-
Iuran yang dibebankan melalui Siltap Kepala Kampung dan Perangkat sebesar 1% yaitu 854.393.684,-.tutup nya(Basirawan)

Berita ini 46 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Kabag Ops Pimpin Apel Pengaman Pemilihan Kepala Kampung Pergantian Antar Waktu (PAW) di Kasui

Aceh

Kapolres Aceh Timur: Pendaftaran Paslon di Pilkada 2024 Berjalan Aman, Tertib Dan Lancar

Aceh

Merebaknya Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Timur, LMC Gelar Focuss Group Discussion (FGD)

Berita Sumatera

FWP Minta Kapolri dan Presiden Bersikap Soal Wartawan Ditembak OTK di Sumut

Daerah

Viral Video Tauran Pelajar Ini Kata Kapolres Serdang Bedagai Di Depan SMK Musda Perbaungan

Daerah

Pemkab Waykanan Gelar Operasi Pasar Salurkan Beras SPHP

Berita Sumatera

POLRES Muaraenim Ungkap Kasus Home Industri Senjata Api’Rakitan (Senpira) OPS Senpi Musi 2021

Daerah

Diduga Korsleting, Rumah Warga di Kecamatan Sekadau Hulu Ludes di Lahap Api