RajaBackLink.com

Home / Headline

Sabtu, 16 April 2022 - 18:20 WIB

Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // NTB – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Gelar Rapat Evaluasi Pemenuhan Kota Layak Anak

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.

Baca Juga :  Untuk Memutus Mata Rantai Covid-19, Babinsa Jatikarya Bersama Tiga Pilar Lakukan PPKM Skala Mikro

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi.

Muhammad Yusuf Hading

Berita ini 151 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Plt. Bupati Ayu Asalasiyah Buka Pelatihan SAPA, Rembuk Desa, Bimtek Ekonomi Kreatif dan Pembinaan Forum Anak Di Kampung Sapto Renggo

Headline

Satlinmas Kecamatan Makassar: Tindakan Tegas Bagi Pelanggar PPKM

Headline

Polres Gowa Terima Penghargaan Peringkat II Nasional IKPA Tahun 2021 

Headline

Pamen Ahli Bid. OMSP Mewakili Pangdam Bersama Forkopimda Sulsel Lakukan Operasi Pasar Jelang HKBN Idul Adha 1445 H

Headline

Pangdam Hasanuddin Audensi dengan Plt. Gubernur Sulsel, Ini yang dibahas*

Berita Polisi

HEADLINE NEWS : Lepas Keberangkatan Ribuan Buruh, Kapolri Instruksikan Jajaran Jaga Iklim Investasi

Headline

HRD Kembali Ingatkan Menhub Soal Jalur Kereta Api Lhokseumawe-Bireuen

Headline

Direktorat Polairud Polda Kalbar Gagalkan 100 Ton Rotan Ke Malaysia