RajaBackLink.com

Home / Headline

Rabu, 20 April 2022 - 08:43 WIB

Kasus Pemukulan Di Sombalabella Takalar Berujung Damai 

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // TAKALAR-SULSEL, Kasus Pemukulan yang melibatkan dua sahabat yakni, Jumriani dengan tetangganya Herlina, berujung damai. Keduanya merupakan warga lingkungan Ballo II, kelurahan sombalabella, kecamatan pattallassang, kabupaten Takalar, Selasa (19/04/2022).

Jumriani (korban) dan Herlina (pelaku) sepakat berdamai setelah diperiksa polisi di ruang penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Takalar.

Kasat Reskrim Polres Takalar IPTU Muh. Agus Purwanto, S.H,. M.H saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, keduanya sepakat berdamai setelah dilakukan pemeriksaan pada Tanggal 5 April 2022, dengan kesepakatan Korban meminta kepada terlapor untuk di titipkan selama 7 hari dari tanggal 5-11 April 2022, dan itu sudah dijalani oleh pihak terlapor.

Baca Juga :  Dihari Ke-4 Kapolres Takalar Ikuti Tes Kesamaptaan Jasmani 

“Alhamdulillah, setelah dimediasi dan diberikan edukasi oleh penyidik PPA, keduanya sepakat untuk berdamai,” tutur Agus Purwanto, Senin (18/4/2022) kemarin.

Sementara, ditanyakan terkait adanya unsur paksaan dan ancaman 7 bulan penjara dari pihak penyidik PPA agar keduanya mau melakukan damai, Kasat Reskrim Iptu Agus Purwanto menampik hal itu.

Menurutnya, hal itu tidaklah benar, pihaknya dalam hal ini penyidik PPA hanya memberikan gambaran dan edukasi jika keduanya sama-sama lanjut.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi, Kabagops Polres Gowa : Mari Saling Mengingatkan Tentang Prokes 

“Jadi itu tidak benar, bahwa ada paksaan ataupun ancaman 7 bulan penjara dari pihak penyidik seperti yang diberitakan. Kami hanya memberikan gambaran dan edukasi jika keduanya sama-sama lanjut karena status keduanya sama-sama sebagai terlapor,” imbuh Iptu Agus Purwanto.

“Kami juga akan menyurati PH korban, bahwa perkara tersebut dinyatakan sudah selesai dan sepakat untuk damai,atas kesepakatan kedua belah pihak,” sambungnya.

Diketahui, keduanya mengajukan laporan Polisi yakni Jumriati (korban) melapor atas tindakan penganiayaan atau pemukulan, sementara Herniati (terlapor) mengajukan laporan terkait pencemaran nama baik.

 

Berita ini 79 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kapolres Gowa Pimpin Tes Urine Dadakan Kepada Anggotanya

Headline

Kapolres Gowa Pimpin Tes Urine Dadakan Kepada Anggotanya
Ratusan Rider Meriahkan ”HRD 2 Adventure 2022”

Headline

Ratusan Rider Meriahkan ”HRD 2 Adventure 2022”
Bhabinkamtibmas Polsek Galut Bersama Warga Evakuasi Pohon Tumbang Halangi Jalan

Headline

Bhabinkamtibmas Polsek Galut Bersama Warga Evakuasi Pohon Tumbang Halangi Jalan
Tidak Ada Kata Lelah 18 Karyawan PT GBK Yang Terkena PHK Sepihak Dalam Waktu Seminggu Aksi UNRAS Berjalan Terus

Headline

Tidak Ada Kata Lelah 18 Karyawan PT GBK Yang Terkena PHK Sepihak Dalam Waktu Seminggu Aksi UNRAS Berjalan Terus
Hari Bhayangkara Ke-77, Polres Aceh Timur Gelar Pasar Murah

Aceh

Hari Bhayangkara Ke-77, Polres Aceh Timur Gelar Pasar Murah
Usai Memberikan Arahan Dalam Apel Pagi, Kapolres Gowa Arahkan Anggota untuk Laksanakan Latihan PBB

Headline

Usai Memberikan Arahan Dalam Apel Pagi, Kapolres Gowa Arahkan Anggota untuk Laksanakan Latihan PBB
Musrenbang Kelurahan Bara Baraya Timur Tahun 2022 dengan Berbagai Usulan Masyarakat.

Headline

Musrenbang Kelurahan Bara Baraya Timur Tahun 2022 dengan Berbagai Usulan Masyarakat.
Tinjau Langsung Kelokasi Proyek Jembatan Geometrik Semende. Begini Kata PLH Bupati Muara Enim

Berita Sumatera

Tinjau Langsung Kelokasi Proyek Jembatan Geometrik Semende. Begini Kata PLH Bupati Muara Enim