RajaBackLink.com

Home / Headline

Senin, 9 Mei 2022 - 11:08 WIB

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Motor

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur – Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil meringkus pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan, JB. lelaki berumur 25 tahun warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara diamankan pada hari Sabtu, (07/05/2022) sekira pukul 09.00 Wib di Pasar Galang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K., Minggu, (08/05/2022) menuturkan, penangkapan JB berdasarkan laporan Rahmati, (25), warga Kecamatan Banda Alam dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/67/V/2022/SPKT/polres aceh timur/Polda aceh, Tanggal 06 Mei 2022.

“Sebelumnya Rahmati (pelapor) dan tersangka (JB) berkenalan melalui media sosial facebook. Pada hari Kamis, (05/05/2022) pelapor dihubungi oleh tersangka yang mengatakan bahwa ia sudah tiba di Idi dari Medan dan meminta pelapor untuk menjemputnya,” sebut Kasat Reskrim.

Dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BL 3751 KAB pelapor menjemput tersangka di desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk dan membawanya ke rumah untuk bertemu dengan keluarga pelapor.

Sekira pukul 12.00 WIB tersangka mengajak pelapor untuk berjalan jalan ke kuala dan setibanya di kuala pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan membeli celana pendek untuk mandi di pantai.

Namun sampai dengan pukul 15.00 Wib tersangka belum juga kembali, pelapor mencoba menghubungi handphone tersangka namun handphonenya sudah tidak aktif lagi.

Merasa menjadi korban penipuan, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur.

“Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan kepastian informasi bahwa tersangka JB sedang berada di pasar tradisional Kecamatan Galang, Deli Serdang tim langsung bergegas mendatangi tempat tersebut dan kemudian berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” sebut Kasat Reskrim.

Pada saat yang sama, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam Nomor Polisi BL 3751 KAB milik korban yang digelapkan oleh tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Pewarta: yahdien

Berita ini 120 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Kasat Intelkam Polres Takalar Resmi Berganti, Ini Pejabat Barunya 

Daerah

Ritaudin, S.E Anggota DPRD Provinsi Dapil Kalbar 7 Fraksi PAN Meminta Pemprov Untuk Segera Memperbaiki Akses Jalan Provinsi Kecamatan Sayan Menuju Kecamatan Tanah Pinoh (Kota Baru) Yang Rusak Parah

Headline

Polsek Somba Opu amankan malam takbir dan pawai obor Idul Adha.

Headline

Kapolres Gowa Pimpin Gelar Operasional dan Anev Bulanan Kinerja Seluruh Jajarannya

Headline

Polda Sulsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Pekerja Migran*

Headline

Di Lokasi Berbeda, 5 Pelaku Bersama 149,22 Gram Sabu Diamankan Satuan Narkoba Polres Gowa

Headline

Apel Pagi Sat Lantas Polres Takalar, Wujud Kesiapan Anggota Dalam Pelaksanaan Tugas

Headline

Kasdam Sebagai Pejabat Baru Kodam Hasanuddin Ziarah ke Makam Sultan Hasanuddin*