RajaBackLink.com

Home / Headline

Senin, 9 Mei 2022 - 11:08 WIB

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Motor

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur – Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil meringkus pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan, JB. lelaki berumur 25 tahun warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara diamankan pada hari Sabtu, (07/05/2022) sekira pukul 09.00 Wib di Pasar Galang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K., Minggu, (08/05/2022) menuturkan, penangkapan JB berdasarkan laporan Rahmati, (25), warga Kecamatan Banda Alam dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/67/V/2022/SPKT/polres aceh timur/Polda aceh, Tanggal 06 Mei 2022.

“Sebelumnya Rahmati (pelapor) dan tersangka (JB) berkenalan melalui media sosial facebook. Pada hari Kamis, (05/05/2022) pelapor dihubungi oleh tersangka yang mengatakan bahwa ia sudah tiba di Idi dari Medan dan meminta pelapor untuk menjemputnya,” sebut Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Tinjau Vaksinasi Serentak di 34 Provinsi, Kapolri: Lebih Baik Kumpul Keluarga di Rumah saat Tahun Baru

Dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BL 3751 KAB pelapor menjemput tersangka di desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk dan membawanya ke rumah untuk bertemu dengan keluarga pelapor.

Sekira pukul 12.00 WIB tersangka mengajak pelapor untuk berjalan jalan ke kuala dan setibanya di kuala pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan membeli celana pendek untuk mandi di pantai.

Namun sampai dengan pukul 15.00 Wib tersangka belum juga kembali, pelapor mencoba menghubungi handphone tersangka namun handphonenya sudah tidak aktif lagi.

Merasa menjadi korban penipuan, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur.

Baca Juga :  Operasi Yustisi ke Pasar Tradisional, Polsek Pattallassang Ingatkan Pedagang Dan Pembeli 

“Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan kepastian informasi bahwa tersangka JB sedang berada di pasar tradisional Kecamatan Galang, Deli Serdang tim langsung bergegas mendatangi tempat tersebut dan kemudian berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” sebut Kasat Reskrim.

Pada saat yang sama, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam Nomor Polisi BL 3751 KAB milik korban yang digelapkan oleh tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Pewarta: yahdien

Berita ini 102 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Rombongan Komunitas Yamaha Series MX Rolling City Kelilingi Kepulauan Selayar

Headline

Rombongan Komunitas Yamaha Series MX Rolling City Kelilingi Kepulauan Selayar
Serka Miftah Babinsa Koramil 0602-02/Kasemen Membantu Sebrangkan Anak Sekolah 

Headline

Serka Miftah Babinsa Koramil 0602-02/Kasemen Membantu Sebrangkan Anak Sekolah 
Dilaporkan Ke Polres Terkait Kasus Perkawinan, Kades Tanjung Kurung Aniaya Wartawan

Headline

Dilaporkan Ke Polres Terkait Kasus Perkawinan, Kades Tanjung Kurung Aniaya Wartawan
Wow….Periode Januari-November 2023, Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 21 Kg Ganja, 98 Kg Sabu, 20 Ribu Butir Ekstasi

Headline

Wow….Periode Januari-November 2023, Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 21 Kg Ganja, 98 Kg Sabu, 20 Ribu Butir Ekstasi
30 Pegawai Rudenim Makassar Dilatih Kedisiplinan Oleh Polisi Di Gowa

Headline

30 Pegawai Rudenim Makassar Dilatih Kedisiplinan Oleh Polisi Di Gowa
Dukung Grand Design Reformasi Birokrasi, Asrendam XIV/Hsn Wakili Pangdam, Buka Bimtek SKM di Lingkup Kodam*

Headline

Dukung Grand Design Reformasi Birokrasi, Asrendam XIV/Hsn Wakili Pangdam, Buka Bimtek SKM di Lingkup Kodam*
Pimpin Wilayah di Bulan Puasa, Kasat Samapta Polres Aceh Timur Bagikan Sembako Kepada Warga

Headline

Pimpin Wilayah di Bulan Puasa, Kasat Samapta Polres Aceh Timur Bagikan Sembako Kepada Warga

Headline

Badan penelitian aset negara (BPAN) Aliansi Indonesia(AI) meminta aparat penegak hukum serius dalami dugaan pungli