RajaBackLink.com

Home / Headline

Minggu, 12 Juni 2022 - 19:33 WIB

Muslim A Gani: Kasus PAW Irwanda, Gugatan Sudah Diterima, Tinggal Menunggu Panggilan Sidang

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur – Sebagaimana Informasi yang diterima Sriwijayatoday.com dari Muslim A Gani SH, Selaku kuasa hukum Irwanda, “Bingung juga melihat cara Partai Aceh melakukan recalling terhadap anggota Dewan dari Partai Aceh, mekanisme Sidang Mahkamah Partai itu diketahui kemudian hanya formalitas saja untuk mengecoh kadernya berurusan dengan hukum, tapi kami sudah mengetahui itu, maka kami tidak mau terkecoh dan telah daftarkan hari senin atau selasa sudah ada pamggilan sidang, sepanjang dalam proses perkara ini kami minta kepada semua pihak termasuk Gubernur dan Bupati untuk menghentikan semua kegiatan yang terkait dengan PAW klien kami , biar saja Pengadilan memutuskan apakah recall terhadap klien kami itu sah atau tidak. Kata Muslim. Aceh Timur, 12/6/2022

Lanjutnya lagi, gugatan dilayangkan ke PN Idi terhadap DPW Partai Aceh selaku Tergugat-1, DPA Partai Aceh selaku Tergugat-II dan DPA Partai Aceh Majelis Partai Aceh selaku Tegugat-III. Nomor bukti gugatan yang dilakukan melalui E qourt Mahkamah Agung RI. Nomor. 062022LWz melalui pendaftaran online telah diterima, melalui Pengadilan Negeri Idi.

Kuasa Hukum Irwanda dengan gamblang mengingatkan bahwa, Gugatan Irwanda telah terdaftar di Pengadilan Negeri Idi. “Tinggal tunggu panggilan sidang. Kami minta kepada Gubernur untuk menghentikan semua permohonan dan atau keputusan apapun sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkract),” Tegas Muslim

Kami juga menuntut kerugian baik materiil maupun immateriil kepada Para Tergugat, tinggal tunggu pemberitahuan sidang dan nomor perkara, senin atau selasa itu sudah selesai semua.

Terkait Mahkamah Partai tak ada putusan setelah dipanggil beberapa hari lalu, tak ada sidang pun cuma minta klarifikasi saja. “Jadi untuk apa menunggu mereka lagi, terhitung rentang waktu sejak mereka panggil sampai hari ini masih dalam waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan.” tutur Muslim. (YahDien)

Berita ini 291 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas di Pasar Tradisional, Wujud Pelayanan Prima Polsek Polut Untuk Masyarakat 

Headline

Apresiasi Pangdam XIV/Hsn kepada Putra-Putri Personel Kodim 1412/Kolaka yang Berprestasi

Headline

AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K Secara Aklamasi Terpilih Sebagai Ketua Umum Perbakin Aceh Timur

Headline

Polres Takalar Salurkan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Headline

Kapolsek Tombolopao Kunjungi Pasar Tradisional Tamaona, Ada Apa?

Daerah

Kepsek SMPN 1 Pegajahan Susah Gara Gara Bupati Batal Berkunjung

Daerah

Pati Banjir Demonstran, Giliran Nelayan Pati Geruduk DPRD, Mati- Matian Protes PNBP Pasca Produksi 10 %

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : HUT RI ke-80. Anggota DPRD Komisi III Bacakan Teks Undang-Undang 1945