RajaBackLink.com

Home / Headline

Kamis, 16 Juni 2022 - 16:55 WIB

SEMINGGU MENJABAT, KANIT RESKRIM POLSEK POLUT BERHASIL MENGUNGKAP KASUS PENCURIAN UANG NASABAH 

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // Takalar-Polut. Unit Reskrim Polsek Polongbangkeng Utara ( Polut ) dipimpin Kanit Reskrim Aipda Suaib, S. Sos di bantu Unit Intelkam Sek Polut dipimpin Kanit Intelkam Aipda Zulfikar berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian uang nasabah Koperasi PT. Amarta Mikro Fintek yang terjadi pada hari Selasa,14/06/2022.

Di hubungi terpisah, Kapolsek Polut Iptu Sahabuddin menuturkan setelah menerima laporan dari anggota piket langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan atas kasus pencurian tersebut. Alhasil berselang beberapa jam kemudian, sekitar dini hari atas kegigihan anggota unit Reskrim dan unit Intelkam kasus tersebut dapat terungkap berhasil mengamankan pelaku. Kamis, 16/06/2022.

“Pada saat anggota piket melaporkan adanya kasus pencurian uang nasabah Koperasi PT. Amarta Mikro Fintek, saya langsung perintahkan Kanit Reskrim dan Kanit Intel untuk menyediki kasus ini, Alhamdulillah selang beberapa jam bisa di ungkap dan mengamankan pelaku” tutur Kapolsek Polut.

Kanit Reskrim Polsek Polut Aipda Suaib, S. Sos menuturkan kronologis singkat kejadian tindak pidana pencurian uang nasabah.

“Pada saat itu, korban mendatangi rumah nasabah yang pembayaran cicilan tersendat An. Pr. Wahyuni Dg Pajja di Dusun Panaikang Lompo Desa Balangtanaya Kecamatan Polut Kab. Takalar dan bertemu dengan korban untuk menagih cicilan pinjaman dana kemudian Pr. Wahyuni meminta kepada korban untuk ditemani mencarikan dana untuk pembayaran cicilan dimana pada saat itu korban menyanggupi dan mengantar Pr. Wahyuni Dg Pajja dengan mengendarai sepeda motor berboncengan ke Kelurahan Palleko, Desa Timbuseng dan terakhir di Desa Romang loe Kacamatan Bontomarannu Kab. Gowa kemudian kembali ke Kelurahan Palleko tepatnya di Pangkalan Ojek Palleko.

Saat itu korban membawa sejumlah uang dari nasabah sebesar Rp. 40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu Rupiah) yang terbungkus dalam 9 amplop, saat korban memeriksa, 3 amplop raib dalam tasnya yakni 2 amplop yang isinya masing-masing Rp. 6.000.000 dan 1 amplop yang isinya Rp. 4.000.000″ Ungkap Kanit Reskrim

Sekitar hari rabu tanggal 15 Juni 2022 Pkl. 03.00 wita gabungan Unit Reskrim dan unit Intelkam Polsek Polut berhasil mengamankan Pr. Wahyuni Dg Pajja dan membawa ke Polsek Polut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Muh.Yusuf Hading(Kaperwil Sulsel)

Berita ini 94 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Kontroversial Pernyataan Oknum Guru Honorer

Headline

Pentingnya Bimbingan Sosial untuk Keluarga PMKS di Kabupaten Takalar

Headline

Gempur Peredaran Rokok Illegal Petugas Temui Banyak Rokok Non Cukai di Selayar

Headline

Peduli Warganya, Kanit Binmas Polsek Polsel Polres Takalar Melayat Kerumah Duka Warganya

Headline

Proyek OSS BKPM Rp.30,6 miliar LSM RIB Ragukan Mekanisme Penunjukan Langsung

Aceh

Kapolsek Peureulak Pantau Kegiatan Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS

Headline

Cerita Perjalanan Panjang Jurnalis Mitra Kodim O404 Muara Enim

Daerah

Serah Terima Gedung Posyandu Desa Pemuar Belimbing Kab Melawi Oleh Kadis PMPD Provinsi Kalbar