RajaBackLink.com

Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 16 Juni 2022 - 22:10 WIB

Akhirnya kades karya tunggal Tubagus Menghirup udara segar

Handrianto Basuki - Penulis Berita

KALIANDA –Sriwijayatoday.com Kepala Desa Karyatunggal Kecamatan Katibung, Tubagus Dana Natapraja akhirnya dapat menghirup udara bebas. Tubagus dibebaskan dari tahanan di LP Kalianda menyusul dimenangkannya gugatan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan nomor : Print-03/L.8.11/Fd.1/10/2021 oleh Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu 15 Juni 2022.

Tubagus yang didampingi oleh kuasa hukum dari kantor hukum Merik Havit & Partner (MHP), yakni Merik Havit SH, Hasanuddin SH, Zamroni SH, Pantra Agung SH, Deni Galih Razy SH, Fikri Amrullah SH, dan Daniel Simamora SH keluar dari LP Kalianda berdasarkan surat perintah Kajari Lamsel nomor print : 1002/L.8/I I/Fd.1/06/2022 tentang pelaksanaan putusan Hakim Pengadilan Negeri Kalianda nomor : 4/Pid.Pra/PN.Kla.

 

“Alhamdulillah, saudara Tubagus pada sore ini sudah kita jemput di Lapas untuk pulang ke kediamannya. Dalam kesempatan ini, kami sampaikan apresiasi kepada tim kejaksaan negeri kalianda yang telah melaksanakan perintah pengadilan Negeri kalianda, dan juga pihak LP Kalianda yang telah memfasilitasi penjemputan klien kami saudara Tubagus Dana Natapraja,” ungkap koordinator tim kuasa hukum, Merik Havit SH MH, Kamis 16 Juni 2022.

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim tunggal Ryzza Dharma SH dalam amar putusannya menyebutkan, 1, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. 2, menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print-03/L.8.11/Fd.1/10/2021 tanggal 18 Oktober sepanjang mengenai penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Ke-3 menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sepanjang penetapan tersangka tehadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Ke-4, Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku tersangka melalui surat penetapan tersangka nomor Print-01/L.8/I I/Fd.1/05/2022 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tertanggal 23 Mei adalah tidak sah. Ke-5, Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dan yang ke-6 Membebani biaya perkara ke negara dengan jumlah Nihil,” ujar Ryzza Dharma SH seraya mengetuk palu sidang, Kamis 15 Juni 2022.

(Team/red)

Berita ini 96 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Sumatera

POLRES Muaraenim Ungkap Kasus Home Industri Senjata Api’Rakitan (Senpira) OPS Senpi Musi 2021

Berita Sumatera

Polisi Ringkus Pelaku Diduga Edarkan Sabu di Kotabumi Way Kanan

Berita Polisi

Polisi Pastikan Keamanan Warga Saat Mengantri Pembagian Angpau

Headline

Kasus Korupsi Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Munculkan Tersangka Baru!

Aceh

Menyambut Hari Bhayangkara ke 78, Polres Aceh Timur Bedah Rumah Warga Idi Rayeuk

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Tangkap Pengedar Narkoba Polres Muara Enim Gagalkan Peredaran Narkotika Wilayah Lubai

Aceh

Polda Aceh Buru Penembak Pos Polisi Panton Reu Polres Aceh Barat

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Tetap di Bawah Presiden, Polri Perkuat Pelayanan kepada Masyarakat