RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Hukum & Kriminal

Kamis, 23 Juni 2022 - 13:32 WIB

Nekat Curi Hp dan Celengan, Rs Dicelengkan ke Penjara Polsek Pancur Batu

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Pancur Batu – Rs (20) warga Desa Tuntungan II, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara terpaksa di amankan unit Reskrim Polsek Pancur Batu dan dijebloskan ke jeruji besi.

Pasalnya, Rs nekat melakukan pencurian dengan masuk melalui pintu belakang rumah korban pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekitar Pukul 03.00Wib, Rs masuk dan mengambil satu unit Hp Merek Samsung M20 dan sebuah dompet warna merah jambu yang berisikan uang tunak seninal Rp 600.000

Usai melakukan pencurian Rs pun langsung kabur, korban yang tak terima atas kejadian tersebut langsung mendatangi Polsek Pancur Batu untuk membuat laporan resmi guna untuk ditindak lanjuti.

Baca Juga :  Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur Olah TKP Lokasi Perampokan di Peunaron

Kapolsek Pancur Batu Kompol E.D Ginting, S.Sos. melalui Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Akp Amir Sitepu, S.H. membernarkan kejadian tersebut.

“Pelaku sudah kami tangkap, penangkapan nya berdasarlan laporan korban sendiri dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP / B/192/ VI/ 2022 /SPKT/Polsek P.Batu/ Restabes Medan / Polda Sumatra Utara, Selasa tanggal 21 Juni 2022 pelapor atas nama Rio Ferdiani Harahap S.Pd.,” Tutur Mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru tersebut Pada Kamis 23 Juni 2022, Pukul 11.00 Wib.

Lebih lanjut, Kata Kanit, setelah mendapatkan laporan kami melakukan penyelidikan dan kami mengetahui idenditas pelaku, saat itu kami mendapatkan informasi bahwa pelaku Rs sedang berada di Tuntungan II, kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku, Rs pun mengakui perbuatan nya sehingga kami pun langsung membawanya ke Komando untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Harapan Sekda Aceh Timur Saat Membuka Acara Sosialisasi Regulasi Penanganan Konflik Sosial

“Pada saat dilakukan interogasi kepada Rs, Rs mengakui Perbuatannya telah melakukan pencurian di sebuah rumah dengan cara membuka pintu belakang rumah dan mengambil satu unit HP, Uang tunai senilai Rp.600.000 dan sebuah celengan plastik warna biru yang berisi uang tunai lebih kurang sekitar Rp.200.000, tersangka kami jerat dengan pasal pencurian 363 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” Pungkas Kanit Reskrim Akp Amir Sitepu, S.H.

(Reporter : Leodepari)

Berita ini 93 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Lantaran Cemburu, Warga Desa Muara Meranjat (OI) Tewas Bersimbah Darah!!!

Aceh

Seorang Pria Diduga Sedang Mesum, Serang Petugas Wilayatul Hisbah Saat Akan Diamankan..

Aceh

Bertekad Turunkan Level Resiko Covid-19, Sekda Aceh Utara Silaturahmi dengan Kapolres.

Aceh

Satreskrim Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Yang Beraksi Setiap Hari Jum’at

Aceh

Pemkab Aceh Timur Rakor Virtual Pembentukan TP2DD Provinsi Aceh dengan BI

Aceh

Kapolres Lhokseumawe dan Dandim 0103/Aut Ikut Dampingi Siswa SMKN 2 Disuntik Vaksin

Berita Sumatera

Anggota DPR Musirawas Utara Angkat bicara Dan Membantah Desa Maur Tidak Terlibat Dalam Aksi Demo Menolak Perda Pesta Malam

Berita Sumatera

Giat Penerapan PPKM MIKRO Serta Himbauan Kepada Masyarakat Oleh Personil Polsek Semendo