RajaBackLink.com

Home / Daerah

Minggu, 26 Juni 2022 - 16:20 WIB

Di duga perolingan dan Penempatan kepala sekolah Di Lamsel Tidak Sesuai??????

Handrianto Basuki - Penulis Berita

Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Sekolah di Lampung Selatan Diduga Kangkangi Peraturan Kemendikbudristek Tahun 2021

Lampung Selatan, Sriwijayatoday.com- Pemberhentian dan pengangkatan beberapa Kepala Sekolah oleh pemerintah Kabupaten Lampung Selatan patut diduga melanggar beberapa peraturan Perundang-undangan.

Diantaranya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Dalam Undang- undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah mendefinisikan Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelolah Satuan Pendidikan.

Meliputi Taman Kanak-Kanak (TK), Taman kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB).

Selanjutnya Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Baca Juga :  Giat Safari Natal Pertama di Wilayah Dapil lll Desa Kinamang, Ini Pesan Bupati FDW

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pegiat pendidikan dan publik penting mengetahui bahwa persyaratan menjadi Kepala Sekolah ada tahapan dan mekanismenya sehingga seluruh Kepala Sekolah yang telah dilantik tentu sudah melalui seleksi dan penilaian, termasuk mereka yang telah diangkat sebelumnya dengan Surat Keputusan oleh pejabat yang berwewenang. Sesuai peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Tahun 2021 terkait Program Guru Penggerak.

 

Berdasarkan informasi yang kita dapat dari salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya bahwa terkait perollingan atau mutasi Kepala Sekolah di SMP Negeri 2 Merbau Mataram Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan diduga tidak sesuai peraturan yang sudah di keluarkan oleh Kemendikburistek tahun 2021. Selasa ( 14/06/2022).

Pasalnya Kepala Sekolah di SMP Negeri 2 Merbau Mataram yang berinisial (M) perollingan / dimutasi baru 4 bulan menjabat sebagai kepala sekolah sudah di Rolling  oleh Kesatuan Pendidikan di bawah naungan Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan yang diduga kangkangi Peraturan Menteri Pendidikan No 40  tentang Penugasan Guru Penggerak.

Terkait persoalan dengan ketenagaan pendidikan di Lampung Selatan Handrianto  Basuki selaku Sekretaris DPW Masyarakat Indonesia Maju (MIM) angkat bicara “, ini harus menjadi perhatian bagi pegiat pendidikan daerah maupun pusat sebagaimana Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur perlindungan Guru sebagaimana dalam pasal 39 diantaranya mengatur bahwa Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat , organisasi profesi dan/ atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.” Jelasnya

Baca Juga :  SEKDA SINTANG LARANG PNS PINDAH KE LUAR SINTANG

 

“,Perlindungan meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Perlindungan hukum mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.” Imbuhnya

“,Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/ pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.”        Dan yg lebih Aneh lagi banyak kepsek yg punya rekam jejak kurang bagus dan tidak punya sertifikat PSP diroling di sekolah yg besar ,banyak muridnya, kepsek yang punya sertifikat PSP dan tidak ada rekam jejak negatif malah di copot dan ada yg diroling di sekolah Kecil yang muridnya sedikit ,ini kan jadi tanda tanya ,????? Ada apa ini ???? Tutupnya (team/ red)

 

Berita ini 83 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Polemik Pemerintah Desa Vs BPD Desa Pagar Jati, Bermuatan Dendam Pribadi

Berita Sumatera

Polemik Pemerintah Desa Vs BPD Desa Pagar Jati, Bermuatan Dendam Pribadi
TERBUKTI EFEKTIF TINGKATKAN HERD IMUNNITY, SERBUAN VAKSINASI MARITIM TNI AL SEMAKIN DIMINATI MASYARAKAT

Daerah

TERBUKTI EFEKTIF TINGKATKAN HERD IMUNNITY, SERBUAN VAKSINASI MARITIM TNI AL SEMAKIN DIMINATI MASYARAKAT
Berkesempatan Dapat Umrah Gratis, Warga Antusias Ikut Vaksinasi Merdeka di Lhokseumawe

Aceh

Berkesempatan Dapat Umrah Gratis, Warga Antusias Ikut Vaksinasi Merdeka di Lhokseumawe
Ini Dia Harapan Ketua DPC Askonas Muara Enim Terpilih.

Berita Sumatera

Ini Dia Harapan Ketua DPC Askonas Muara Enim Terpilih.
Terkait Keretakan di Beberapa Bagiannya, Box Culvert di Desa Suka Maju Terus Menjadi Sorotan Publik

Daerah

Terkait Keretakan di Beberapa Bagiannya, Box Culvert di Desa Suka Maju Terus Menjadi Sorotan Publik
NIK tidak aktif saat daftar NPWP, Tidak Pakai Lama di Dukcapil Aceh Timur

Aceh Timur

NIK tidak aktif saat daftar NPWP, Tidak Pakai Lama di Dukcapil Aceh Timur
Tole – Apong, Duet Sipil dan Eks Kombatan GAM Untuk Aceh Timur Lebih Baik

Aceh

Tole – Apong, Duet Sipil dan Eks Kombatan GAM Untuk Aceh Timur Lebih Baik
Sedang Dalam Penyelidikan Polres Aceh Timur, Peristiwa Kematian Anak Harimau di Peunaron

Aceh

Sedang Dalam Penyelidikan Polres Aceh Timur, Peristiwa Kematian Anak Harimau di Peunaron