Sriwijayatoday.com | Aceh Timur – Muslim A Gani menepati janjinya melaporkan Sekretaris Dewan dan Bendahara keuangan Dewan Aceh Timur ke Kepala Kejaksaan Tinggi Banda Aceh.
“Saya sudah ingatkan siapapun yang intervensi melindungi perbuatan pidana akan kami sikat,” ujar Muslim A Gani. Rabu, 29 Juni 2022.
Lanjutnya, Karena kami sudah jauh hari ingatkan jangan main main dengan uang negara, dan jangan ada yang coba melindunginya, karena ini memang sudah kita mulai, mereka (DPRK) Aceh Timur berani dan kasar sekali main nya.
Putusan Mahkamah Agung RI. surat gubernur yang memberi petunjuk pembayaran hak anggota DPRK Aceh Timur lebih kurang Rp 500 jt lebih sampai hari ini tidak dibayar aneh nya menurut informasi dan data sementara tahun 2020 saat klien kami di tahan, sebagian mereka sudah cairkan, namunpun demikian nanti kita lihat hasil pengembangannya, kami pantau kasus ini per jam bukan per hari. Kata Muslim lagi.
Menurut Muslim A Gani, Surat dari Sekda Aceh terakhir No.171.2/7216 hal Penjelasan Tentang Keputusan Gubernur Aceh an. SYAHRUL. AG, juga diabaikan “kabarnya mereka ada orang kuat ” maka saya akan tantang mereka sampai proses pidana berjalan. Apalagi Sekretariat dewan sudah sodorkan berkas tahun 2021 untuk ditandatangani 2022. Itukan administrasi pemerintahan paling gila menurut saya.
“Jadi saya minta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh untuk diproses hal tersebut , saya sudah siap menghadapi kemungkinan terburuk, sekalipun.” kata Muslim A Gani
“Semua berkas pengaduan sudah lengkap kita serahkan Kepada Kejaksaan tinggi Aceh di Banda Aceh”. Tutup Muslim. [YahDien]