RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Headline

Kamis, 30 Juni 2022 - 17:34 WIB

Apa Itu Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE)? Ini Penjelasannya.

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Muara Enim – Sistem Tilang Elektronik, Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan hampir di seluruh wilayah Indonesia. Sistem ini digunakan untuk memaksimalkan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.

Contohnya saja, seperti yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Muara Enim Kemarin.

Terpantau beberapa personel Satlantas Polres Muara Enim sedang melakukan giat pemasangan perangkat Sistem Tilang Elektronik Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M.H. Rabain. Muara Enim Rabu, 29 Juni 2022.

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdyanto, S.I.K., M.Si., mengatakan Kepada media ini, ” Sistem Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diefektifkan mulai tanggal 1 Juli 2022 ini, satu Juli sudah efektif untuk digunakan, kemudian nanti akan ada sosialisasi kepada masyarakat selama Enam bulan kedepan”. Tutur Kapolres pada media ini. Kamis, 30 Juni 2022.

Dijelaskan Kasatlantas Polres Muara Enim, Sistem Tilang Elektronik bukanlah CCTV seperti yang diketahui masyarakat awam. ” Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) adalah alat Sistem Tilang Elektronik bukanlah CCTV yang kebanyakan orang katakan, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sistem multi fungsi yang banyak manfaatnya, pemasangan sistem ini selain untuk menertibkan pelanggar lalu lintas di samping itu untuk memudahkan pemantauan dan pengawasan.

Contohnya saja, selain memantau pelanggar lalulintas sistem ini juga dapat digunakan untuk membantu mendeteksi pelaku kriminal lainnya.

Seperti Kasus kejahatan lalu lintas, tabrak lari, tindak pidana curanmor, curas, dan curat.

Karena sistem ini terintegrasi dengan ETLE Nasional yang ada di Korlantas Mabes POLRI, sehingga dalam penerapannya akan terhubung dengan Big Data Korlantas POLRI yang meliputi data ERI Nasional, data base SIM, E-Tilang, TAR, dan E-Turjali.

Menurut AKP Indrowono Selaku Kasatlantas, pemasangan perangkat Sistem Tilang Elektronik (ETLE) akan dipasang di beberapa titik.” Untuk sementara ini, baru dipasang satu titik dahulu, depan RSUD H.M. Rabain Muara Enim. Ditargetkan, akhir tahun 2022 nanti akan di pasang di beberapa titik lokasi seperti Lapangan Merdeka, dan Simpang Empat Desa Kepur”. Terang Kasatlantas Polres Muara Enim.

(Dadang Hariansyah)

Baca Juga :  Cegah Klaster Di Pasar Babinsa 04/Jatiasih Terus Lakukan Operasi PPKM Skala Mikro

Berita ini 155 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Bentuk Empati dan Kepedulian, Kapolsek Galut Bantu Warganya Yang Tertimpa Musibah 

Headline

Di duga penimbun minyak bersubsidi jenis pertalite sudah di ketahui Babin kantibmas dan Babinsa seolah olah kebal hukum ,dan aparat penegak hukum juga seolah olah tutup mata ada apa ???????????

Headline

Bang Othink AL BADHER Mencari Berkah Di Bulan Suci Ramadhan Berbagi Ta’jil

Headline

Tindak Lanjuti Surat Edaran Wajib Vaksin, Polisi Resor Gowa Koordinasi Ke Kelurahan

Headline

Masih Misteri Usai Temui PT Pelni Cabang Makassar, Mahasiswa Rencana Geruduk Kantor PT Wisan 

Aceh

Meriahkan Hut Ke 78 RI, Dekranasda Pamer Kerajinan Tangan

Berita Sumatera

NEWS UPDATE : Disebut Tidak Profesional Siswadi Sebut Pernyataan Nasrun Terlalu Tendensius

Headline

Untuk Penempatan P3K Korwil Perbaungan Patokan 5 juta Perkepala