RajaBackLink.com

Home / Headline

Rabu, 13 Juli 2022 - 17:17 WIB

Miris, Seorang Ayah Tega Menyetubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Deli Serdang
Sat Reskrim Polresta Deli Serdang ungkap kasus perbuatan cabul (persetubuhan) oleh seorang ayah berinisial SSN Alias PB (45) terhadap anak kandungnya nya sendiri ZN (15), dirumahnya di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.

Kejadian berawal dibulan Mei 2021 pada pukul 19.00 wib saat itu korban ZN merasa kurang enak badan kemudian meminta ayahnya /pelaku yang berinisial SSN alias PB untuk mengusuk dirinya,
saat mengusuk timbullah nafsu birahi pelaku SSN alias PB dan kemudian menyetubuhi korban ZN, di dalam rumahnya di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang

Tak hanya dibulan Mei, pada bulan Juni 2021 pun pelaku kembali melakukan persetubuhan dengan korban ZN /anaknya saat keduanya tidur satu kamar , korban ZN tidak mampu melawan karena tenaga SSN alias PB lebih kuat, dan pelaku juga mengataksn kepada korban ,”Jangan bilang kepada siapa siapa”, korban yang merasa takut pun tidak memberitahu tentang persetubuhan itu kepada siapapun

Baca Juga :  *Pangdam Hasanuddin Berikan Apresiasi dan Serahkan Satu Unit Rumah kepada Prajurit Berprestasi*

Di bulan Oktober 2021 orangtua bejat ini atau pelaku SSN alias PB ini melakukan pencabulan kepada korban ZN /anaknya, setelah itu pelaku memarahi korban untuk keluar dari rumah namun saat ada kesempatan korban pergi kerumah tantenya dan menceritakan seluruh kejadian persetubuhan tersebut , selanjutnya kejadian inipun dilaporkan ke Polresta Deli Serdang.

Sat Reskrim Polresta Deli Serdang terus mencari keberadaan pelaku yang melarikan diri, dan akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku SSN alias PB pada Jumat 08 Juli 2022 pukul 15.10 wib di rumah kontrakan pelaku di daerah Kecamatan Medan amplas, lalu dibawa ke Mapolresta Deli Serdang.

Dari hasil penyelidikan diketahui korban sudah 2 kali disetubuhi pelaku dan 1 kali di cabuli, motif awal pelaku yakni nafsu pada saat mengusuk korban dan berkelanjutan hingga 2 kali disetubuhi.
Pelaku juga merupakan Residivis tahun 2016, dan saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Sat Tahti Polresta Deli Serdang sejak tanggal 09 Juli 2022.

Baca Juga :  Forum Komunikasi Pekerja Makam Jakarta ( FKPMJ ) Menggelar Rapat Kerja Pertama kalinya Pasca Deklarasi

Akibat Perbuatannya, Pelaku SSN Alias PB melanggar Pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 d Subs Pasal 82 ayat (2) jo pasal 76 e UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana 15 Tahun ditambah 1/3 dari ancaman penjara pokok.

Saat di wawancarai, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi SH SIK MH mengatakan ” Pelaku adalah ayah kandung dari korban dan sudah kita tahan, selanjutnya kita lengkapi berkas perkaranya untuk dilsnjutkan ke JPU,” ungkap nya. (YahDien)

Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Tiga Puluh Tiga Personel Ikuti Upacara Kenaikan Pangkat

Daerah

Tiga Puluh Tiga Personel Ikuti Upacara Kenaikan Pangkat
Selengkapnya, Ini Tindak Lanjut DPRK Aceh Timur Terkait Aksi Demo Menolak Surat Edaran Bupati

Headline

Selengkapnya, Ini Tindak Lanjut DPRK Aceh Timur Terkait Aksi Demo Menolak Surat Edaran Bupati
Pangdam Hasanuddin Beri Pembekalan Kepada Para Pengurus OSIS se-Sulsel*

Headline

Pangdam Hasanuddin Beri Pembekalan Kepada Para Pengurus OSIS se-Sulsel*
*Melihat Penyambutan Kapolda Sulsel Baru Irjen Pol Nana Sudjana*

Headline

*Melihat Penyambutan Kapolda Sulsel Baru Irjen Pol Nana Sudjana*
Tinjau Lokasi IKN, Kapolri Ingin Pastikan Proses Pembangunan Berjalan Lancar

Headline

Tinjau Lokasi IKN, Kapolri Ingin Pastikan Proses Pembangunan Berjalan Lancar
Gelar sayembara desain logo, Polres Madina Beri hadiah total Rp 15,5 juta

Berita Sumatera

Gelar sayembara desain logo, Polres Madina Beri hadiah total Rp 15,5 juta
Joss…Satresnarkoba Polrestro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Shabu Sebanyak 10,56 KG

Headline

Joss…Satresnarkoba Polrestro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Shabu Sebanyak 10,56 KG
Pj Bupati Aceh Utara Wawancara Langsung Calon Direksi Perumda Air Minum Tirta Pase

Headline

Pj Bupati Aceh Utara Wawancara Langsung Calon Direksi Perumda Air Minum Tirta Pase