RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Headline

Selasa, 26 Juli 2022 - 14:03 WIB

Bawaslu Aceh Timur Adakan Sosialisasi Kepada Disabilitas

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur – Panwaslih Aceh Timur menggelar Sosialisasi dan Pendampingan Pengawasan Pemilu Partisipatif yang Aksesibel bagi Penyandang Disabilitas yang terbagi dari beberapa Kecamatan di Kabupaten Aceh Timur.

Acara yang digelar di kantor Panwaslih Kab Aceh Timur tepatnya di Desa Tanoh Anou, Kec Idi Rayeuk, Aceh Timur dengan pemateri Dr Andika Jaya Putra MA Akademisi IAIN Cot Kala Langsa. Selasa, 26 Juli 2022.

Ketua Bawaslu Aceh Timur Maimun, dalam sambutannya sekaligus membuka acara menyampaikan terimakasih kepada para peserta dan juga kepada pemateri Dr Andika Jaya Putra MA atas kesediannya hadir disini untuk menyampaikan materi terkait peranserta teman-teman penyandang Disabilitas dipemilu 2024 nanti.

Sementara dalam materi Dr Andika Jaya Putra MA mengupas hak pilih sebagai salah satu bentuk partisipasi politik termasuk kelompok hak sipil politik yang merujuk kepada Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik atau International Convention on Civil and Political Right (ICCPR).

“Secara implisit, hak politik ini terkategori dalam kelompok derogable rights, yang dimaknai sebagai suatu hak yang dijamin oleh negara termasuk kaum disabilitas, apalagi konstitusi juga mengatur secara khusus tentang disabilitas didalam memberikan hak pilihnya” jelasnya Dr Andika.

Lanjutnya lagi, Hak pilih merupakan salah satu bentuk dari partisipasi politik di negara demokratis dan konsep partisipasi politik bertolak dari paham bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat termasuk dalam pemenuhan dan memperjuangkan hak-hak kelompok penyandang disabilitas.

Perlindungan dan pemenuhan hak kelompok penyandang disabilitas pada pemilu sangat bergantung pada upaya penyelenggara pemilu dalam mempersiapkan dan melaksanakan pemilu yang berprinsip aksesibilitas. Masalah perlindungan hak pilih penyandang disabilitas juga merupakan isu penting yang menjadi tugas berat tidak saja penyelenggara pemilu namun juga semua pihak. Kata Andika

Penyandang disabilitas sebagaimana dengan orang penyandang non disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk hak dan kewajiban konstitusional, yang meliputi hak ekonomi, sosial, budaya. Negara mempunyai kewajiban (state obligation) untuk memenuhi (fulfill), menghormati (to respect), dan melindungi (to protect) setiap hak yang dimiliki oleh setiap warga negaranya termasuk hak pilih pemilih disabilitas. Ujar Andika

“Oleh karena itu Andika sangat berharap kepada para peserta untuk menjadi agen perubahan cara berpikir dan motivator bagi kalangan Disabilitas di daerah domisili masing – masing dalam menghadapi pemilu 2024 nanti” Tutup Andika.(*)

Berita ini 69 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

PoLsek Somba Opu Polres gowa Fasilitasi Tahanan Yang Berstatus Tersangka Melaksanakan Akad Nikah.*

Headline

1.363 Warga Kecamatan Bontomarannu Mengantri Untuk Mendapatkan Vaksin Covid 19 Di Empat Lokasi

Headline

Penegakan Disiplin, Propam Polres Gowa Periksa Kelengkapan Perorangan Anggota

Headline

Di Lokasi Berbeda, 5 Pelaku Bersama 149,22 Gram Sabu Diamankan Satuan Narkoba Polres Gowa

Aceh

Ketua HMI Cabang Aceh Timur: Kegiatan Berbagi Takjil Gratis sebagai Wujud Kepedulian Terhadap Masyarakat

Headline

Sinergitas TNI-Polri Jaga Kamtibmas di Desa Binaan Melalui Sambang dan Patroli 

Headline

Kasdam XIV/Hsn Mewakili Pangdam Menerima Audiensi Staf Ahli Kasad Bid. Kawasan Asia Pasifik di Makodam XIV/Hsn

Headline

Kunjungi Polres Gowa, Kapolda Sulsel Jalin Silaturahmi