RajaBackLink.com

Home / Aceh / Headline / Hukum & Kriminal

Rabu, 27 Juli 2022 - 12:25 WIB

Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Penerimaan CPNS K2 dan PPPK, Kerugian Korban Capai Rp 2,5 Milyar

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K2 dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dalam kasus ini total kerugian korban mencapai Rp 2,5 Milyar.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (27/7/2022) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut setelah Kepolisian menerima laporan resmi dari para korban.

“Ada 22 masyarakat yang menjadi korban dan telah membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe dengan latar belakang pekerjaan mulai dari PNS, tenaga honorer, wiraswasta dan mahasiswa. Para korban ini bertempat tinggal di wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Timur,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, adapun tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut, yakni AF (54) warga Kota Lhokseumawe yang merupakan oknum PNS di salah satu kantor kecamatan di Pemko Lhokseumawe, sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara dari tahun 2019 sampai bulan Juni 2022.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, kata AKBP Henki Ismanto, yaitu bertepatan dengan adanya penerimaan CPNS K2 dan PPPK tahun 2019 dan AF pun mulai mencari orang yang mau mengurus menjadi PNS dan PPPK. Berbekal profesinya sebagai PNS, tersangka ini dengan mudah meyakinkan korban bahwa dia bisa mengurus seseorang lulus PNS atau PPPK dengan menyerahkan sejumlah uang serta persyaratan administrasi lainnya.

Baca Juga :  Ketua PD GNPK-RI Muara Enim Berang Mendengar Adanya Khabar Isu Pembekuan

“Jumlah uang yang diminta tersangka kepada korban untuk lulus menjadi PNS Rp 120 juta dan untuk PPPK sebesar Rp 35 juta per orang. Selain uang, para korban juga harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi seperti ijazah, KTP, KK, Akte Kelahiran, surat bebas Narkoba, kartu kuning, serta SKCK. Tersangka juga menjanjikan akan segera menyerahkan SK tergantung dimana mau ditempatkan,” pungkasnya.

Tidak hanya itu, sebut Kapolres, tersangka mengatakan kepada para korban kalau uang pengurusan dimaksud harus disetor ke BKN pusat di Jakarta, BKN Regional XIII Banda Aceh, walikota dan kepala dinas di Pemko Lhokseumawe. Bahkan, untuk meyakinkan para korban, tersangka mengirimkan daftar usulan nama – nama calon PNS yang dibuatnya sendiri menggunakan komputer, seolah – olah daftar nama itu dibuat oleh pihak BKN Regional XIII Banda Aceh.

Selain itu, AF juga membuat surat perjanjian dengan para korban mencatut nama kepala BKPSDM Pemko Lhokseumawe, lengkap dengan stempel yang dibuatnya sendiri. Belakangan diketahui, tersangka tidak pernah melakukan pengurusan dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

“Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp 2 sampai Rp 700 juta lebih, total kerugain para korban Rp 2,5 Milyar.” jelas AKBP Henki Ismanto.

Baca Juga :  Pangkoarmada I Hadiri Peringatan HUT TNI Ke-76 Secara Virtual Di Kodam Jaya

Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini, yaitu satu unit Hp merek Samsung, dua buah buku tabungan Simpeda Bank Aceh dan BSI, 10 lembar kwitansi, 13 slip setoran bank, sembilan lembar surat perjanjian penyerahan dana, enam lembar bukti transfer mobile banking, struk, 88 lembar print out rekening koran, print out daftar nama – nama usulan CPNS dan satu buah stempel.

Akibat perbuatannya, tersangka AF kini mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Banda Sakti dan dijerat dengan Pasal 378 JO 372 JO 64 KUHP JO 84 KUHAP tentang penipuan dan penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Kita juga telah berkoordinasi dengan BKN Regional XIII Banda Aceh dan BKPSDM Pemko Lhokseumawe, kasus ini akan terus kita dalami kemungkinan masih banyak korban lain yang belum melapor,” sebutnya.

Pada kesempatan tersebut, pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku bisa mengurus lulus menjadi PNS maupun PPPK. Sebab, proses pendaftaran sampai pengumuman kelulusan dilakukan secara online.[]

Berita ini 126 kali dibaca

Share :

Baca Juga

*Hari Jadi Humas Polri ke-72, Bidhumas Polda Sulsel dan Polres Jajaran Tanam 4.545 Bibit Pohon*

Headline

*Hari Jadi Humas Polri ke-72, Bidhumas Polda Sulsel dan Polres Jajaran Tanam 4.545 Bibit Pohon*
Tekan Penyebaran Covid 19, Setiap Hari Polsek Mappakasunggu Lakukan Operasi Yustisi

Headline

Tekan Penyebaran Covid 19, Setiap Hari Polsek Mappakasunggu Lakukan Operasi Yustisi
Bulan Puasa Tidak Menghalangi Prajurit Yonkav 1 Kostrad Untuk Mendonorkan Darah

Headline

Bulan Puasa Tidak Menghalangi Prajurit Yonkav 1 Kostrad Untuk Mendonorkan Darah
Kapolres, Wakil Walikota dan Dandim 0505/JT Dampingi Kapolda Metro Jaya Di Terbus Pulogebang

Headline

Kapolres, Wakil Walikota dan Dandim 0505/JT Dampingi Kapolda Metro Jaya Di Terbus Pulogebang
Masyarakat Desa Indramayu Harapkan Perbaikan Saluran Drainase

Berita Sumatera

Masyarakat Desa Indramayu Harapkan Perbaikan Saluran Drainase
Tanah Masjid Nurul Falah Bekasi Dipersoalkan,Ketua WN.88 Sub Unit DKI JAKARTA Angkat Bicara

Daerah

Tanah Masjid Nurul Falah Bekasi Dipersoalkan,Ketua WN.88 Sub Unit DKI JAKARTA Angkat Bicara
Mengenal Lebih Dekat Kasat Reskrim Polres Muara Enim

Headline

Mengenal Lebih Dekat Kasat Reskrim Polres Muara Enim
Registrasi Sosial Ekonomi 2022. Ini Kata Dwi Fernandez

Headline

Registrasi Sosial Ekonomi 2022. Ini Kata Dwi Fernandez