RajaBackLink.com

Home / Headline

Rabu, 10 Agustus 2022 - 21:41 WIB

DPC PWRI Lampung barat menangkan SIP dengan termohon dinas bina marga dan bina konstruksi provinsi lampung

Handrianto Basuki - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | (Bandar Lampung) – Sidang Sengketa Informasi Publik SIP antara pemohon DPC PWRI Lampung Barat melawan Dinas Bina Marga Dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung sebagai Termohon telah memasuki masa pembacaan sidang putusan oleh hakim komisioner, dengan putusan nomor 005/IV/KIProv-LPG-PS/2022 dibacakan di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Lampung, Rabu 10 Agustus 2022 pagi.

Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Dery Hendryan, S.IP., SH, MH, bersama Anggota Komisioner Erizal, S.Ag, dan Muhammad Fuad, S.Sos, perwakilan Termohon Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung Harir Kuasa Hukum.

Sementara pihak pemohon DPC PWRI Lampung Barat di
hadiri oleh Yudi Hutriwinata, S.Kom selaku Ketua, Damliadi Selaku Wakil Ketua dengan didampingi oleh Tim Kuasa Hukum DPD PWRI Provinsi Lampung Ryan Maulana, S.E, S.H, M.H.

Sedangkan pihak Termohon dihadiri oleh Rian Rizky Dermawan, SH. berdasarkan surat khusus tertanggal 16 Juni 2022 nomor : 800/ 261 V. 03/2022 dari pemberi kuasa Febrizal Levi Sukmana ST, MT. selaku kepala dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Lampung.

Dalam pembacaan majelis didapati permohonan yang diajukan pemohon sebanyak 4 Dokumen terkait proyek pekerjaan dengan Pembangunan Jalan Pekon Balak – Suoh Lampung Barat berdasarkan pertimbangan majelis komisioner dan fakta persidangan yang ada dengan mengaju kepada UU 14 Tahun 2008 dan Perkip No 1 Tahun 2021 maka majelis menyatakan Mengabulkan Permohonan pemohon DPC PWRI Lampung Barat.

Majelis memberikan waktu kepada pihak termohon untuk memberikan apa yang diminta oleh pemohon.

Yudi selaku ketua DPC PWRI Lambar menyampaikan kepada awak media ucapan terimakasih kepada majelis komisioner.

“Kami DPC PWRI Lambar sangat berterimakasih kepada majelis komisioner karena sudah mengabulkan permohonan kami, dan ini adalah bukti bahwa hukum dan peraturan masih berlaku di negara kita”, ujarnya.

“Ini adalah bukti bahwa UU KIP merupakan acuan dalam keterbukaan informasi publik sehingga semua pihak harus mentaati UU tersebut, selanjutnya kita akan menunggu informasi terkait eksekusi putusan yang di keluarkan oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung”, tutup Yudi.

( Tim red )

Berita ini 75 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Kakorlantas : Pengamanan Nataru Adalah Momentum Polri. Asops dan Kakorlantas Polri Apresiasi Inovasi Jateng Dalam Penanganan Nataru*

Headline

Humas CV baja Julio sambanggi kediaman kluarga kpm yang mengalami musibah dan memberikan santunan

Aceh

Kapolsek Pantee Bidari Bantu Padamkan Api Yang Membakar Mesin Penetas Telor

Headline

Donor Darah Dalam Rangka HUT Kodam XIV/Hasanuddin Ke 65 Di Mall Ratu Indah Makassar.

Headline

Lantik Pj. Kakam Kota Dewa, Ini Pesan Bupati Ayu Asalasiyah

Headline

Polres Takalar Tingkatkan Patroli Preventif untuk Jaga Situasi Aman dan Kondusif Menjelang Pilkada

Headline

Dari London, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Penertiban Kawasan Hutan

Headline

Kapolri Ajak Semua Angkatan AKPOL Mempercepat Vaksinasi