RajaBackLink.com

Home / Daerah / Headline / Nasional / Nusantara

Jumat, 2 September 2022 - 20:22 WIB

Lembaga Biro Bantuan Hukum Serasan (LBBHS) bekerjasama Dengan Pemdes Karang Raja Melalui Karang Taruna Melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan — Bertempat di Balai Pertemuan Kantor Kepala Desa Karang Raja Kecamatan Muara Enim, Lembaga Biro Bantuan Hukum Serasan (LBBHS) bekerjasama dengan Pemdes Karang Raja melalui Karang Taruna Desa Karang Raja Kecamatan Muara Enim melaksanakan sosialisasi Undang-undang No.16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.

Dalam kesempatan itu dihadiri langsung oleh Kepala Desa Karang Raja Oktavianti, AM.Keb, Dalam Sambutannya Kepala Desa sangat mengapresiasi kegiatan tersebut karena sangat bermanfaat bagi masyarakat yang selama ini tidak mengerti tata cara memperoleh bantuan hukum secara gratis, dengan kegiatan ini menurut kepala Desa.

Baca Juga :  Pembinaan Kesiapan Aparat Non Komando Kewilayahan Perhubungan Kostrad

Sementara itu Welly Hartoni, SH selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Serasan (LBBHS) mengucapkan terima kasih kepada Pemdes Karang Raja sudah memfasilitasi kegiatan sosialisasi hukum, Welly berharap peserta yang hadir bisa menerima paparan kami dan menjadi edukasi hukum kedepan dan apabila masyarakat ada permasalahan hukum ada Lembaga Bantuan Hukum yang sudah terakreditasi yang bisa memberikan layanan bantuan hukum secara gratis dengan catatan masyarakat memang tidak mampu dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat.

Baca Juga :  TNI Angkatan Laut Dukung Program Pemerintah, Diskes Koarmada I Terus Berikan Vaksinasi Covid-19

Dalam kesempatan itu masyarakat sangat antusias mendengarkan paparan dari pemateri terbukti dalam sesi tanya jawab banyak masyarakat yang bertanya tentang permasalahan hukum yang dihadapi baik masalah hukum secara umum maupun masalah hukum yang lain pidana dan perdata.

Turut mendampingi Ketua LBBHS dalam kegiatab sosialisasi produk hukum tersebut adalah para advokat yang tergabung dalam tim advokat Lembaga Bantuan Hukum Serasan Muara Enim yaitu Tasminia, SH, Abdi Persada Daim, SH, Refli Antoni, SH dan Agus Setiawan, SH.

Mirzan Pajeri/red

Berita ini 115 kali dibaca

Share :

Baca Juga

HRD Kembali Ingatkan Menhub Soal Jalur Kereta Api Lhokseumawe-Bireuen

Headline

HRD Kembali Ingatkan Menhub Soal Jalur Kereta Api Lhokseumawe-Bireuen
Akibat Postingan di Facebook, Titin Sampaikan Permohonan Maaf

Daerah

Akibat Postingan di Facebook, Titin Sampaikan Permohonan Maaf
Oknum TNI AD Pelaku Pemukulan di Kramat Jati, Kini Jalani Pemeriksaan

Nusantara

Oknum TNI AD Pelaku Pemukulan di Kramat Jati, Kini Jalani Pemeriksaan
Karo SDM Polda Sulsel Ziarah dan Tabur Bunga HUT Korpri Ke-52*

Headline

Karo SDM Polda Sulsel Ziarah dan Tabur Bunga HUT Korpri Ke-52*
ARD Community Hadirkan Andalan Hati Sudirman Sulaeman Bersama Dg.Rahmatika Dewi Ketua DPRD Propinsi Sulawesi Selatan

Headline

ARD Community Hadirkan Andalan Hati Sudirman Sulaeman Bersama Dg.Rahmatika Dewi Ketua DPRD Propinsi Sulawesi Selatan
Olah 600 Ha Lahan Rawan Karhutlah Jadi Ladang Jagung  #Kodim OKI Dukung Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutlah

Berita Sumatera

Olah 600 Ha Lahan Rawan Karhutlah Jadi Ladang Jagung #Kodim OKI Dukung Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutlah
Akselerasi Vaksinasi Serentak Indonesia, Kapolri: Agar Laju Pengendalian Covid-19 saat Nataru Bisa Dijaga

Headline

Akselerasi Vaksinasi Serentak Indonesia, Kapolri: Agar Laju Pengendalian Covid-19 saat Nataru Bisa Dijaga
Wujudkan Kamseltibcar Lantas, Personel Sat Lantas Polres Takalar Pasang Papan Bicara

Headline

Wujudkan Kamseltibcar Lantas, Personel Sat Lantas Polres Takalar Pasang Papan Bicara