RajaBackLink.com

Home / ADV / Advetorial

Minggu, 4 September 2022 - 01:14 WIB

Di Duga kurang Pengawasan Kegiatan Pokmas Rehabilitasi Pembangunan Gedung Ruang Kelas SMP Negeri 1 Ciruas

Sriwijayatoday Banten - Penulis Berita

 

Serang, SRIWIJAYATODAY.COM, kegiatan Pembangunan Rehabilitasi Pembangunan Gedung Prasarana Ruang Kelas SMP Negeri 1 Ciruas yang sedang di laksanan dengan nilai Anggaran

Rp. 565.286.000 yang sebagai pelaksana kelompok masyarakat pendidikan ( Pokmas ) Negeri 1 Ciruas selama ini Diduga kurang pengawasan dari segi K3 dan kurangnya pengawasan dari Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang.

Aminudin sekjen LSM,ormas dan Media Koalisi MAPPAK Banten mengatakan ” kami sebagai lembaga sosial Kontrol perlu mempertanyakan adanya Pokmas yang di bentuk di Kecamatan dan diusulkan ke Dindikbud kabupaten Serang. Dan saya perlu pertanyakan terkait Anggota POKMAS tersebut mempunyai sertipikat Tenaga Teknik Kontruksi dan lainya sebagai pelengkap kegiatan Jasa Kontruksi Gedung.dan kenapa membentuk POKMAS, disitu kan ada Komite sekolah kenapa harus di tambah lagi suatu kelompok di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang itu yang saya pertanyakan soal adanya Pokmas baru dibentuk sudah melaksanakan suatu pembagunan yang jelas harus memenuhi syarat jasa kontruksi Bangunan Gedung
. Jangan – jangan nama POKMAS aja, akan tetapi ada pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan tersebut .

Kami sudah menanyakan kepada “Hendi” yang sebagai kasi saspras Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang. Perihal K3 dengan mengatakan” tiap pokmas sebelum dilaksanakan pekerjaan sudah disiapkan yang namanya K3″. Ungkapnya.

 

Akan tetapi Tim Investigasi Mappak Baten pas investigasi ke Rehabilitasi pembagunan Gedung Prasaran pada Hari Kamis (1/9/2022) tersebut, para petukang kerja tidak menggunakan K3 yaitu :

Sepatu Bot, Helmet,Sarung tangan, Masker dan  Rompi terlihat baru beli dan dibagika ke petukang kerja oleh ketua POKMAS dan terlihat pada penambahan batu bata yang sedang dilaksanakan pada pembangunan Gedung tersebut miring ke dalam. Maka dari itu jelas Diduga kurangnya pengawasan dari Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang dan Konsultan Pengawas. Maka dengan ini Rehabilitasi Pembagunan Gedung Prasaran SMP Negeri 1 Ciruas dan SMP Negeri 3 Ciruas harus kita awasi bersama agar tidak terjadinya penyimpangan anggaran dan tentu menimbulkan kerugian Keuangan Negara serta perbuatan Melawan hukum nantinya. Dan jangan Samapi POKMAS – POKMAS dalam kegiatan tersebut hanya sebuah nama akan tetapi dilaksanakan oleh pihak ketiga .(ungkapnya)

 

Red- SRIWIJAYATODAY.COM, dalam kunjunga kerja pada hari Kamis (2/9/2022) di SMP Negeri 1 Curas membenarkan tidak diterapkan yang namanya K3 sebagaimana Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3 dan undang – undang No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi serta Undang – Undang Nomor 3 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

 

Redaksi : Rohim dan tim

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Timur Hadiri Pertemuan dengan Tim Pansus DPRA

Berita ini 306 kali dibaca

Share :

Baca Juga

ADV

SEMARAK PEKON GUNUNG TERANG MEMERIAHKAN HUT RI KE-77 TAHUN

ADV

Disetujui,Raperda Tentang Perubahan APBD TA 2022 Provinsi Banten Disampaikan Ke Kemdagri

ADV

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KWRI Serahkan SK Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KWRI Kota Serang

ADV

Rumah Dinas Bupati Dijadikan Markas Pemenangan : Kuasa Hukum Paslon Lapor Bawaslu.

Advetorial

KEPALA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN MUSIRAWAS UTARA BESERTAB ISTRI MENGUCAPKAN “Selamat Hari Kemerdekaan RI Yang Ke-76 Tahun

ADV

LMPI Markas Anak Cabang Kec Taktakan Kota Serang – Banten 2022 Galang Dana Gempa Bumi Cianjur

ADV

Bantuan Kecil Babinsa Koramil 0602-21/Kopi Kepada Warga Yang Terkena Musibah

ADV

Siap Hadapi Popkot Dan Peparpekot 2023 : Pemkot Serang Selenggarakan Seleksi Atlet Pelajar Tingkat Kota Serang