RajaBackLink.com

Home / Headline

Sabtu, 10 September 2022 - 14:07 WIB

SatResKrim Polres Lahat, Bekuk Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan – Satuan Reserse Kriminal (SatResKrim) Polres Lahat Unit Tindak Pidana Khusus (PidSus) berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM), sebagaimana tertuang di dalam Pasal 55 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi. Selasa, 06 September 2022.

Burlian (73) warga desa Karang Endah Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat ditangkap jajaran personel Kepolisian Resor Lahat Unit Tindak Pidana Khusus saat berada di rumahnya, desa Karang Endah pukul 16.00 WIB. Selasa, 06 September 2022 lalu.

Dengan kendaraan pribadi, Tujuh Belas buah jerigen, satu selang plastik dan peralatan lainnya, Burlian menjalankan bisnis gelap dengan menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk di jual kembali, dengan harapan mendapatkan keuntungan yang besar. Karena ulahnya tersebut Burlian harus berurusan dengan Polisi.

Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah tentang larangan Niaga BBM bersubsidi tanpa hak dan izin, di mana Pemerintah melarang melakukan Penimbunan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi.

“Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah akan dikenakan Pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi”.

Hal Inilah yang membuat Burlian harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Khusus Kepolisian Resor Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Humas Lahat Aiptu Lispono, S.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap Pelaku.

“Benar, Selasa, 06 September 2022 lalu SatResKrim Polres Lahat Unit Tindak Pidana Khusus telah mengamankan terduga pelaku, beserta beberapa barang bukti. Satu unit mobil merk Isuzu Panther warna abu-abu dengan Nomor Polisi BG. 1147.EL, Sepuluh jerigen berisi BBM jenis Solar bersubsidi, Tujuh jerigen kosong, satu selang plastik dengan panjang satu setengah meter, dua corong minyak, dan dua baskom plastik.

Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengantri membeli BBM di salah satu SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Lahat, setelah mengisi BBM Pelaku menyedot BBM yang berada di dalam tangki, kemudian pelaku mengantri kembali untuk mengisi BBM.

Dalam satu hari, Pelaku bisa membeli BBM di SPBU sebanyak Dua sampai Tiga kali. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku sejak tanggal, 04 September 2022 lalu.” Terang Lispono kepada wartawan. Sabtu, 10 September 2022.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan petugas di Mapolres Lahat. Atas perbuatannya, Pelaku harus mendekam di dalam penjara. Mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Cetusnya
Penulis: Dadang Hariansyah

Baca Juga :  Sambut Hari Pahlawan Aceh ke 149, Kompas Aceh Gelar Aksi Damai Konvoi Bendera Merah Putih

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 481 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Kapolres Gowa Kontrol Personil Pengamanan Gereja di Wilayahnya 

Headline

Nasabah Setia BRI Cabang Sungguminasa dan Pallangga Keluhkan Pelayanan, Terjebak “Blacklist” Tanpa Pemberitahuan**

Daerah

Kapolda Jambi Bersama Gubernur Jambi Terima Bantuan 24 Ton Oksigen dari Tanoto Foundation Dirumah Dinas Gubernur

Headline

Walikota Tanjungbalai Lepas Peserta STQH tingkat Prov-Su

Headline

*Kasad Berikan Kultum Shalat Subuh di Masjid H.M. Asyik Makassar*

Headline

Kapolda Sulsel Pimpin Rapat Anev Siskamtibmas dan Operasi Mantap Praja Pallawa 2024-2025 Pilkada Serentak*

Headline

Pimpinan LSM-LPK Pusat klarifikasi pemberitaan yang menyudutkan dirinya

Headline

Kemacetan Arus Lalu Lintas Jalinteng. Ini Kata Kapolsek Tanjung Agung.