RajaBackLink.com

Home / Headline

Senin, 10 Oktober 2022 - 21:07 WIB

Pengungkapan Penyeludupan Ratusan Kilo Gram Sabu Di Peureulak Aceh Timur Oleh Tim Gabungan Kepolisian Daerah Aceh, Bareskrim Polri, serta Bea dan Cukai

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Aceh Timur  Tim gabungan Kepolisian Daerah Aceh, Bareskrim Polri, serta Bea dan Cukai menangkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 179 kilogram di Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Polda Aceh Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Haydar di Banda Aceh, Senin, mengatakan selain menggagalkan penyelundupan sabu-sabu, tim gabungan juga menangkap seorang terduga pelaku.

“Pelaku berinisial F, berusia 31 tahun, warga Aceh Timur. Selain F, petugas masih mengejar seorang lainnya yang kini masuk DPO (daftar pencarian orang). Pelaku F ditangkap di Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (6/10),” kata Ahmad Haydar saat merilis kasus tersebut di Mapolda Aceh.

Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan pengungkapan penyelundupan narkoba itu berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan membagi dua tim, yakni laut dan darat.

Kedua tim menyisir kawasan Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Tim mendapatkan informasi pelaku masuk sungai tersebut pada Rabu (5/10) sekira pukul 19.00 WIB. Selanjutnya pada Kamis (6/10) sekira pukul 05.30 WIB, tim mendapat laporan jaringan pelaku berhasil memindahkan barang bukti ke mobil dan sepeda motor.

“Tim gabungan kemudian mengejar jaringan pelaku dan menangkap F di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, saat mengemudikan mobil,” kata Ahmad Haydar.

Saat penggeledahan, tim gabungan menemukan empat karung goni dan tiga tas berisikan sabu-sabu dengan berat 179 kilogram. Tim gabungan langsung mengamankan narkoba beserta mobil yang dikemudikan F.

Dari hasil pemeriksaan, F mengaku sebagai penjemput barang. Kelompok F merupakan jaringan narkoba Indonesia Malaysia. Narkoba tersebut dijemput dari Malaysia melalui perairan Selat Malaka.

Kapolda menambahkan pelaku disangkakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Tim gabungan yang terlibat dalam pengungkapan narkoba tersebut meliputi Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Polairud Polda Aceh, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau, dan Kantor Wilayah DJBC Aceh, serta BC Langsa.

“Pengungkapan 179 kilogram sabu-sabu tersebut telah menyelamatkan 1,4 juta lebih orang dari penyalahgunaan narkoba. Kini tersangka F ditahan di Mapolda Aceh guna proses hukum lebih lanjut,” kata Ahmad Haydar.***

Berita ini 147 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Polres Takalar Gelar Sholat Ied Bersama, Pererat Silaturahmi di Hari Kemenangan

Headline

Wakapolda Sulsel Pimpin Upacara dan Tabur Bunga HUT KORPRI Ke-53 di Taman Makam Pahlawan Panaikang*

Headline

Serbuan Vaksinasi Covid-19 Lanal Dumai Diberbagai Tempat Di Kota Dumai

Headline

mobil minibus BE 2150 E tiba-tiba terbakar saat mengisi BBM di SPBU

Headline

Judi Tembak Ikan, Masyarakat Minta Kapolda Sumut Selidiki Dugaan Keterlibatan Kapolrestabes dan Kapolsek

Headline

Warga Kelurahan Batang Terap Trimakasih Kepada Bapak ILHAM RITONGA Dengan Beraspalnya Jalan Menjadi Mulus

Headline

Cek Logistik Pilkades Serentak 2021, Kapolres Takalar Pastikan Soal Pengamanan

Headline

Banteng Komando Rencong kembali melakukan Patroli Untuk Memantau Penerapan PPKM Mikro khususnya di Kelurahan Bara Baraya Utara dan Timur.