RajaBackLink.com

Home / Daerah / Headline / Nasional / Nusantara

Senin, 10 Oktober 2022 - 22:19 WIB

PERUSAHAAN SAWIT CEMARI ALIRAN SUNGAI DI KABUPATEN MUARA ENIM,AKAN KAH ADA SANKSI PIDANA ?

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Muara Enim — Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kabupaten Muara enim harus lebih extra dalam pengawasan, Diduga PT SA ( inisial ) perusahaan sawit di wilayah kabupaten pali melakukan tindakan pidana pencemaran lingkungan hidup yaitu melakukan pembuangan (dumping) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) ke aliran sungai wilayah kabupaten muara enim sehingga terkontaminasi ke sungai tanpa izin sehingga menyebabkan air terkontaminasi limbah B3.

Taufik Hermanto mengatakan bahwa Kasus ini merupakan tindak lanjut pengawasan Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Basus D-88 Ketua DPC menemukan adanya kegiatan pemanfaatan limbah B3 tanpa izin.

Taufik Hermanto menuturkan menempatkan atau membuang (dumping) LB3 ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat diancam Pidana.

Baca Juga :  Operasi Yustisi Tertib Masker Untuk Cegah Penyebaran Virus Covid - 19

Oleh karena adanya indikasi tindak pidana maka Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Basus D-88 akan membuat Laporan kepada Kementrian LHK dan Kejaksaan Tinggi sumatera selatan.

Taufik Hermanto mengatakan bahwa dari hasil Pengumpulan bahan dan Keterangan (Pulbaket) dan mendapatkan bukti yang cukup bahwa PT SA diduga telah melakukan kegiatan yang melanggar peraturan pengelolaan Limbah B3 yaitu pemanfaatan LB3 berupa hasil limbah produksi bekas tanpa memiliki izin Pemanfaatan LB3 dari Menteri LHK.

NS diduga telah menempatkan/membuang (dumping) Limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa memiliki izin sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam peraturan. Hasil analisa laboratorium terhadap sampel air di TKP, diyakini sampel air tersebut telah tercemar dan terkontaminasi limbah dari PT SA.

Baca Juga :  Penerapan PPKM Darurat Inmendagri No-15 oleh Koramil Bersama Muspika Jatinegara

Sementara itu Taufik hermanto,Ketua DPC L.A.I Divisi Basus D-88 mengatakan bahwa kejahatan pencemaran Limbah B3 yang dilakukan oleh NS ini merupakan kejahatan yang sangat serius.

Limbah B3 tidak hanya berbahaya bagi lingkungan Akan tetapi juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

PT (SA) harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera.

Kasus ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan jasa pengolah limbah lainnya.

Laporan : Taufik hermanto
Di tulis : Sahaludin Wrt

Berita ini 53 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Operasi Cipta Kondisi,  Upaya Polres Takalar dalam Harkamtibmas

Headline

Operasi Cipta Kondisi,  Upaya Polres Takalar dalam Harkamtibmas

Headline

Peringati HPS Ke-44, Bupati Adipati Buka Kegiatan SPHP GPM Tingkat Kabupaten Way Kanan Tahun 2024 16 Oktober 2024
Kodim 0501 Bersama Yayasan Sri Sathya Sai Baba dan PMI Gelar Aksi Sonor Darah

Nusantara

Kodim 0501 Bersama Yayasan Sri Sathya Sai Baba dan PMI Gelar Aksi Sonor Darah
HUT TNI Ke 76, Tiga Kapolres Geruduk Markas Kodim 0502/Jakarta Utara

Nusantara

HUT TNI Ke 76, Tiga Kapolres Geruduk Markas Kodim 0502/Jakarta Utara
Warga Kesulitan Air Bersih, Polres Takalar Berikan Bantuan Ribuan Liter Air

Headline

Warga Kesulitan Air Bersih, Polres Takalar Berikan Bantuan Ribuan Liter Air
Petugas Patroli Polsek Galsel Sambangi Obyek Vital Perbankan 

Headline

Petugas Patroli Polsek Galsel Sambangi Obyek Vital Perbankan 
Wujudkan Generasi Bebas Narkoba, Anggota Polsek Pantee Bidari Polres Aceh Timur Sosialisasi Kepada Santri

Aceh

Wujudkan Generasi Bebas Narkoba, Anggota Polsek Pantee Bidari Polres Aceh Timur Sosialisasi Kepada Santri
Tolak Bala Untuk Peringati Festival Pinggir Kali Kelima Di 2021

Headline

Tolak Bala Untuk Peringati Festival Pinggir Kali Kelima Di 2021