RajaBackLink.com

Home / Daerah / Headline / Nasional / Nusantara

Senin, 10 Oktober 2022 - 22:19 WIB

PERUSAHAAN SAWIT CEMARI ALIRAN SUNGAI DI KABUPATEN MUARA ENIM,AKAN KAH ADA SANKSI PIDANA ?

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Muara Enim — Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kabupaten Muara enim harus lebih extra dalam pengawasan, Diduga PT SA ( inisial ) perusahaan sawit di wilayah kabupaten pali melakukan tindakan pidana pencemaran lingkungan hidup yaitu melakukan pembuangan (dumping) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) ke aliran sungai wilayah kabupaten muara enim sehingga terkontaminasi ke sungai tanpa izin sehingga menyebabkan air terkontaminasi limbah B3.

Taufik Hermanto mengatakan bahwa Kasus ini merupakan tindak lanjut pengawasan Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Basus D-88 Ketua DPC menemukan adanya kegiatan pemanfaatan limbah B3 tanpa izin.

Taufik Hermanto menuturkan menempatkan atau membuang (dumping) LB3 ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat diancam Pidana.

Baca Juga :  Operasi Yustisi Tertib Masker Untuk Cegah Penyebaran Virus Covid - 19

Oleh karena adanya indikasi tindak pidana maka Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Basus D-88 akan membuat Laporan kepada Kementrian LHK dan Kejaksaan Tinggi sumatera selatan.

Taufik Hermanto mengatakan bahwa dari hasil Pengumpulan bahan dan Keterangan (Pulbaket) dan mendapatkan bukti yang cukup bahwa PT SA diduga telah melakukan kegiatan yang melanggar peraturan pengelolaan Limbah B3 yaitu pemanfaatan LB3 berupa hasil limbah produksi bekas tanpa memiliki izin Pemanfaatan LB3 dari Menteri LHK.

NS diduga telah menempatkan/membuang (dumping) Limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa memiliki izin sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam peraturan. Hasil analisa laboratorium terhadap sampel air di TKP, diyakini sampel air tersebut telah tercemar dan terkontaminasi limbah dari PT SA.

Baca Juga :  Penerapan PPKM Darurat Inmendagri No-15 oleh Koramil Bersama Muspika Jatinegara

Sementara itu Taufik hermanto,Ketua DPC L.A.I Divisi Basus D-88 mengatakan bahwa kejahatan pencemaran Limbah B3 yang dilakukan oleh NS ini merupakan kejahatan yang sangat serius.

Limbah B3 tidak hanya berbahaya bagi lingkungan Akan tetapi juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

PT (SA) harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera.

Kasus ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan jasa pengolah limbah lainnya.

Laporan : Taufik hermanto
Di tulis : Sahaludin Wrt

Berita ini 53 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Lewat Safari Jumat, Kapolsek Tompobulu Ajak Warga Meriahkan HUT RI Ke 77

Headline

Sidang PN Makassar Ungkap Agussalim Bucar Jual Kosmetik Ilegal dan Berbahaya 

Nusantara

Polsek dan Koramil 06/Cakung Kawal dan Amankan Aksi Unras Sejuta Buruh

Headline

Pangdam XIV/Hsn Meninjau Pembangunan Dapur Sehat Program Kemhan RI, Berlokasi di Wilayah Kodim 1426/Takalar

Headline

Pantau Penerapan PPKM Mikro Dan Bagikan Masker, Babinsa Koramil 05/Bantargebang Bersama Tiga Pilar Turun Ke Pasar

Nusantara

Pangdam VI/Mulawarman hadiri Upacara Detik – Detik Proklamasi HUT Ke 76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 di kantor Gubernur Kaltim

Headline

Tingkatkan Kewaspadaan Polres Aceh Timur Simulasi Sispam Mako

Covid 19

SENKOM KOTA SEMARANG MELAKSANAKAN PEMANTAPAN TENAGA TRACER