RajaBackLink.com

Home / Headline

Senin, 24 Oktober 2022 - 10:16 WIB

Polantas Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di SMAN 2 Takalar

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // TAKALAR-SULSEL, Polres Takalar melalui Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Takalar IPDA Hendra, S.Sos bersama Personil Lantas berikan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada pelajar SMA Negeri 2 Takalar, Kecamatan Pattallassang. Senin (24/10/22)

Saat bertindak sebagai Inspektur Upacara, Ipda Hendra, S.Sos memberikan materi sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu – Lintas dan angkutan jalan, pengenalan aturan lalu lintas, 12 gerakan dasar lalu lintas dengan mengedepankan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Selain itu, pemahaman masalah rambu dan marka jalan.

Dalam arahannya, Ipda Hendra menekankan kepada siswa-siswi yang hadir agar memahami dengan baik aturan berkendara di jalan raya.

” Faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan yakni tidak adanya sikap disiplin dalam mengendarai kendaraan dijalan sehingga dengan sesukanya menggunakan jalan raya tanpa memikirkan adanya kendaraan lainnya, suka ugal-ugalan, balapan liar, menggunakan knalpot bogar ,tidak menggunakan helm “SNI” dan tidak jaga jarak, serta tidak mematuhi rambu lalu lintas”, bebernya.

Ipda Hendra juga menekankan kepada siswa agar tidak menggunakan sepeda listrik dijalan raya.

Harapan dari kegiatan ini agar Para Siswa-Siswi nantinya dapat menjadi pelopor tertib berlalu lintas di kalangan keluarga dan lingkungannya dan menjadi media yang efektif dalam sosialisasi dan pembinaan tertib berlalu lintas sejak dini.

Polantas Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di SMAN 2 Takalar

Polres Takalar melalui Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Takalar IPDA Hendra, S.Sos bersama Personil Lantas berikan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada pelajar SMA Negeri 2 Takalar, Kecamatan Pattallassang. Senin (24/10/22)

Saat bertindak sebagai Inspektur Upacara, Ipda Hendra, S.Sos memberikan materi sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu – Lintas dan angkutan jalan, pengenalan aturan lalu lintas, 12 gerakan dasar lalu lintas dengan mengedepankan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Selain itu, pemahaman masalah rambu dan marka jalan.

Dalam arahannya, Ipda Hendra menekankan kepada siswa-siswi yang hadir agar memahami dengan baik aturan berkendara di jalan raya.

” Faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan yakni tidak adanya sikap disiplin dalam mengendarai kendaraan dijalan sehingga dengan sesukanya menggunakan jalan raya tanpa memikirkan adanya kendaraan lainnya, suka ugal-ugalan, balapan liar, menggunakan knalpot bogar ,tidak menggunakan helm “SNI” dan tidak jaga jarak, serta tidak mematuhi rambu lalu lintas”, bebernya.

Ipda Hendra juga menekankan kepada siswa agar tidak menggunakan sepeda listrik dijalan raya.

Harapan dari kegiatan ini agar Para Siswa-Siswi nantinya dapat menjadi pelopor tertib berlalu lintas di kalangan keluarga dan lingkungannya dan menjadi media yang efektif dalam sosialisasi dan pembinaan tertib berlalu lintas sejak dini.

Berita ini 123 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Tingkatkan Kualitas SDM Polri, Polsek Marbo Polres Takalar Gelar Program “Polri Belajar”

Headline

Lewat Siaran Radio, Kasatlantas Polres Gowa Sosialisasikan Ops Zebra Pallawa 2024

Headline

Diduga Hobi Libatkan Perangkat Desa : Cabup Serang Andika Hazrumy Dilaporkan Ke Bawaslu.

Headline

Beri Rasa Aman Pada Jemaat Gereja, Ini Yang Di Lakukan Personil Samapta Polres Gowa 

Headline

DPD PKS Kota Sibolga Lantik Dua DPC Tingkat Kecamatan

Headline

Kapolres Takalar Hadiri Upacara Hari Santri Nasional Tingkat Kabupaten di Kantor Depag Takalar

Headline

Kapolsek Somba Opu Pimpin Apel Pengamanan Dalam Rangka Aksi Unras Di Halaman Kantor Pemda Gowa

Headline

MAN Jeneponto gelar perayaan hari jadi kabupaten jeneponto dan Penerapan Kurikulum Merdeka menuju madrasah maju, bermutu, mendunia