RajaBackLink.com

Home / Daerah / Hukum & Kriminal

Rabu, 28 April 2021 - 14:56 WIB

Dua Orang Pelaku Pengedar Ekstasi Diamankan Satres Narkoba Polres Melawi

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com, Kalbar Melawi – Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis Ekstasi. FI als F (Laki-laki) Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi dan IEN als R (Perempuan) Desa Engkurai Kecamatan Pinoh Utara Melawi ditangkap di jalan Provinsi – Kotabaru KM.4 Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Selasa (27/04/2021).

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Aris Setiawan mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam.

Baca Juga :  FK-WM(Forum Komunikasi Wartawan Melawi) Kembali Melakukan Rapat Pemantapan Keberadaan Tahap 1(Satu)

“Ada laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam, Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, personil pun menyamar menjadi pembeli. Personil yang menyamar lalu bertemu dengan kedua Pelaku. Pelaku memiliki Narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 (lima) butir pil. Setelah transaksi dilakukan, petugas pun langsung mengamankan pelaku” Jelasnya

“FI dan IEN ditangkap di sebuah ruko Yang Beralamat Di Jl. Provinsi – Kotabaru KM.4 Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi” Ucapnya.

Baca Juga :  Beroperasi di Wilayah Kabupaten Melawi, Mobil Peti Tronton Berpotensi Ancam Keselamatan Warga

“Pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan, pelaku akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) ,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman lima tahun sampai dengan 20 tahun penjara” Tutupnya.

Musa.C

Berita ini 142 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pegawai DLHK Aceh Timur Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos

Aceh

Pegawai DLHK Aceh Timur Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos
Kejati Sumsel Menetapkan Kembali 1 Orang Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan / Instalasi Komunikasi dan Informasi

Hukum & Kriminal

Kejati Sumsel Menetapkan Kembali 1 Orang Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan / Instalasi Komunikasi dan Informasi
Bangunan Tugu Nasional Indonesia Kota Muara Enim Menuai kritik. Baca Ulasan Lengkapnya Disini.

Berita Sumatera

Bangunan Tugu Nasional Indonesia Kota Muara Enim Menuai kritik. Baca Ulasan Lengkapnya Disini.
Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur Olah TKP Lokasi Perampokan di Peunaron

Aceh Timur

Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur Olah TKP Lokasi Perampokan di Peunaron
Mantap ! Subdit Cyber Crime Polda Sumut Ungkap Kasus Perjudian Online

Headline

Mantap ! Subdit Cyber Crime Polda Sumut Ungkap Kasus Perjudian Online
Meningkatkan Upaya pencegahan Penyebaran Covid 19 di Kalimantan Barat

Daerah

Meningkatkan Upaya pencegahan Penyebaran Covid 19 di Kalimantan Barat
Lakukan Patroli Basmi Perjudian, Kapolsek Namorambe Akp Antonius Ginting : Kami Akan Tindak Tegas !

Berita Sumatera

Lakukan Patroli Basmi Perjudian, Kapolsek Namorambe Akp Antonius Ginting : Kami Akan Tindak Tegas !
Polres Aceh Timur Rilis Capaian Kinerja 2024: Gangguan Kamtibmas Turun, Kasus Narkoba dan Laka Lantas Menurun

Aceh Timur

Polres Aceh Timur Rilis Capaian Kinerja 2024: Gangguan Kamtibmas Turun, Kasus Narkoba dan Laka Lantas Menurun