RajaBackLink.com

Home / Headline

Kamis, 24 November 2022 - 10:43 WIB

Pelaku Penganiayaan Di Ogan Ilir Dibekuk Tim Crocodile Opsnal Unit Reskrim Polsek Pemulutan

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Ogan Ilir Sumatera Selatan – Acik Wahab, pelaku tindak pidana penganiayaan di wilayah Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir (OI) diringkus jajaran tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pemulutan pada Selasa, 22 November 2022.

Informasi penangkapan tersebut, dibenarkan Kapolres Ogan Ilir (OI) AKBP Andi Baso Rahman, S.H., S.Ik., M.Si., disampaikan oleh Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman, S.H.,

Diterangkannya, kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, 22 November 2022 pukul 17.30 WIB, tepatnya di desa Pulau Negara Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Pelaku menganiaya korban dengan cara membacok menggunakan sebilah parang. Korban di bacok di bagian paha kirinya, Satu kali bacokan. Usai itu pelaku langsung melarikan diri.

Motifnya, lantaran pelaku kehilangan hewan ternak sapi, kemudian pelaku bertanya kepada korban dan dijawab korban dengan tidak sopan. Hal inilah yang memicu terjadinya penganiayaan terhadap korban.

Mendapatkan informasi kejadian tersebut, tim Crocodile Opsnal Unit Reskrim Polsek Pemulutan melakukan penyelidikan terkait informasi keberadaan daripada pelaku. Terang AKP Herry Yusman, S.H., kepada media ini Kamis, 24 November 2022.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku diketahui pelaku sedang berada di rumahnya. Kemudian tim Crocodile Opsnal Unit Reskrim Polsek Pemulutan langsung menuju ke rumah pelaku untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pemulutan dan sudah mengakui perbuatannya. Dari hasil penangkapan tersangka. Tim Crocodile berhasil mengamankan barang bukti sebilah parang bergagang plastik warna biru dengan ukuran panjang lebih kurang Satu meter yang digunakan pelaku pada saat melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Masri (52).” Ungkap AKP Herry.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku tersangka akan di jerat dengan pasal 351 KUHPIDANA. Tindak Pidana Penganiayaan. Pungkasnya.

Penulis: Dadang Hariansyah.

Editor: KAPERWIL - SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 412 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Serobot Lahan Masyarakat Merapi. PTBA Diminta Pertanggung Jawaban

Headline

Presiden Prabowo Hadiri PTBI 2025

Headline

Jelang Pergantian Tahun, Pangdam XIV/Hsn Bersama Forkopimda Sulsel Mengikuti Press Release dan Vidcon Pemantauan Pengamanan Tahun Baru 2024 Dengan Panglima TNI dan Kapolri

Headline

Hadiri Peringatan 110 Tahun IMT, Pangdam XIV/Hsn: Kegiatan Ini Jadikan Momentum dalam Meningkatkan Imtaq dan Toleransi Beragama*

Headline

LIMA BENTUK AKSI TOLAK ISRAEL

Headline

PNS Polda Sulsel Gelar Syukuran HUT Korpri Ke- 52, Tahun 2023, Kapolda Sulsel Ingatkan Netralitas ASN*

Headline

Terima Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer, Presiden Prabowo Dorong Adaptasi Teknologi Global Industri Penerbangan Nasional

Headline

Peringati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Polres Gowa Gelar Upacara Bendera