RajaBackLink.com

Home / Headline

Kamis, 24 November 2022 - 10:43 WIB

Pelaku Penganiayaan Di Ogan Ilir Dibekuk Tim Crocodile Opsnal Unit Reskrim Polsek Pemulutan

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Ogan Ilir Sumatera Selatan – Acik Wahab, pelaku tindak pidana penganiayaan di wilayah Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir (OI) diringkus jajaran tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pemulutan pada Selasa, 22 November 2022.

Informasi penangkapan tersebut, dibenarkan Kapolres Ogan Ilir (OI) AKBP Andi Baso Rahman, S.H., S.Ik., M.Si., disampaikan oleh Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman, S.H.,

Diterangkannya, kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, 22 November 2022 pukul 17.30 WIB, tepatnya di desa Pulau Negara Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Pelaku menganiaya korban dengan cara membacok menggunakan sebilah parang. Korban di bacok di bagian paha kirinya, Satu kali bacokan. Usai itu pelaku langsung melarikan diri.

Baca Juga :  Warga Jenetallasa Melapor ke Babinsa Soal Penemuan Mayat.

Motifnya, lantaran pelaku kehilangan hewan ternak sapi, kemudian pelaku bertanya kepada korban dan dijawab korban dengan tidak sopan. Hal inilah yang memicu terjadinya penganiayaan terhadap korban.

Mendapatkan informasi kejadian tersebut, tim Crocodile Opsnal Unit Reskrim Polsek Pemulutan melakukan penyelidikan terkait informasi keberadaan daripada pelaku. Terang AKP Herry Yusman, S.H., kepada media ini Kamis, 24 November 2022.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku diketahui pelaku sedang berada di rumahnya. Kemudian tim Crocodile Opsnal Unit Reskrim Polsek Pemulutan langsung menuju ke rumah pelaku untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pemulutan dan sudah mengakui perbuatannya. Dari hasil penangkapan tersangka. Tim Crocodile berhasil mengamankan barang bukti sebilah parang bergagang plastik warna biru dengan ukuran panjang lebih kurang Satu meter yang digunakan pelaku pada saat melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Masri (52).” Ungkap AKP Herry.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku tersangka akan di jerat dengan pasal 351 KUHPIDANA. Tindak Pidana Penganiayaan. Pungkasnya.

Penulis: Dadang Hariansyah.

Baca Juga :  PERLAWANAN SENIMAN BANDUNG

Editor: KAPERWIL - SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 410 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Nekad Curi Motor Untuk Beli Sabu, Pemuda di Lahat Diringkus Polisi

Headline

Selesaikan Permasalahan Warga, Sinergitas TNI-Polri di Gowa Gunakan Metode Problem Solving

Headline

MENEKAN GANGGUAN KAMTIBMAS, KASAT BINMAS POLRES GOWA KUMPULKAN KANIT BINMAS DAN BHABINKAMTIBMAS JAJARAN.

Headline

Andi Muhammad, S.H., Pangdam Hasanuddin Menerima Duplikat Benda Pusaka Kerajaan dari Pemda Bone*

Headline

Pangdam Hasanuddin Resmikan Kantor Koramil Bontonompo Kodim 1409/Gowa

Headline

Gus Baha Apresiasi Polri Wujudkan Pemilu Aman dan Damai, Minta Masyarakat Terus Jaga Kerukunan 

Headline

Secara Rutin, Polsek Pallangga Gelar Patroli Cipkon  

Headline

UPT Puskesmas Tanjung Bintang Adakan Jum’at Berkah Sunat Gratis (JUMBERSUNTIS)