RajaBackLink.com

Home / ADV / Advetorial

Kamis, 24 November 2022 - 11:04 WIB

10 Tahun Sukdi Berharap Bantuan Ruang Terbuka Hijau (RTLH)

Bagas - Penulis Berita

Pandeglang,”Sriwijayatoday.Com.-

 

 

Rumahku adalah surgaku itulah impian semua orang, Seberapa jauh pergi maka rumahlah tempat terbaik untuk kembali. Dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman telah tertuang bahwa rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.

Tidak seperti kondisi rumah Keluarga Sukdi yang didampingi oleh Istri dan ke 5 anaknya, tinggal di kampung Cidaimah , Desa Tanjungan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Rumahnya bilik terlihat sangat memprihatinkan sudah tidak layak huni dan tidak mampu untuk renovasi , karena keterbatasan ekonomi. Sehari harinya, Sukdi hanyalah mengambil rumput untuk ngasih makan kambing orang lain yang diternaknya.

 

 

Beginilah gambaran keluarga Sukdi, yang beristirikan Sarikah, menjalani hidup dengan serba kekurangan. berdasarkan pantauan Awak Media , yang langsung turun untuk melihat dari dekat kondisi kehidupan keluarga ini, pada rabu (23/11/22) di tempat Kediamannya.

Menurutnya “Secara pribadi saya meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang, untuk membantu keluarga kami, yang belum tersentuh bantuan dari Pemerintah, baik Desa, Kecamatan maupun Kabupaten”.

Semoga Pemerintah, mau memperhatikan dan membantu keluarga kami, untuk renovasi rumah yang sudah reot ini. Harapnya .(OD/RED)

Berita ini 71 kali dibaca

Share :

Baca Juga

ADV

Peringati HUT RI ke 78 : DPC KWRI kabupaten serang Bagikan Air mineral Di Alun Alun Pabuaran

ADV

Sambut Baik Para Seniman Kota Serang : Sekda Kota Serang Harap SSBW Dapat Memajukan Budaya Kota Serang

ADV

Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Beserta Lurah Kasunyatan : Tanggulangi Sampah Di KPW Banten Lama

ADV

Pergantian Kepengurusan Ketua Karang Taruna Desa Sukalaba Kec Gunungsari

Aceh Timur

Bukan Sekadar Jepret, Fahmi Jaya Bikin Tamu Malaysia Bilang: “Ni Memang Power!”

ADV

Salurkan Bantuan BLT BBM Provinsi Banten Tahun 2022 PJ Gubernur Al Muktabar : Kita Akan Pantai Dengan Instrumen Pengawasan

ADV

Berikut Besaran UMK Tahun 2023 Yang Ditetapkan PJ Gubernur Banten Al Muktabar

ADV

Iim Hujaemi Terapkan Nilai Internalisasi Di Pondok Pesantren Arrahman Cidadap