RajaBackLink.com

Home / Headline

Minggu, 4 Desember 2022 - 18:21 WIB

Edukasi Tata Cara Berlalu Lintas. Ini Kata Kasat Lantas Polres Muara Enim

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan – Satuan Polisi Lalu Lintas (SATLANTAS) Polres Muara Enim laksanakan tugas pokok wajib menjaga dan memelihara KAMSELTIBCAR di wilayah hukum Polres Muara Enim.

Hal ini disampaikan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.Ik., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Suwandi, S.H., M.Si., disampaikan kembali oleh Kasi Humas Polres Muara Enim IPTU RTM SITUMORANG, kepada wartawan. Minggu, 04 Desember 2022.

Dikatakannya, kegiatan ini dilaksanakan jajaran personel Satuan Polisi Lalu Lintas (SATLANTAS) Polres Muara Enim dalam rangka melaksanakan tugas pokok wajib menjaga dan memelihara KAMSELTIBCAR lalu lintas yang berkesinambungan.

Dengan cara melaksanakan kegiatan dan tindakan Kepolisian yang melaksanakan tugas pengamanan, pengaturan arus lalu lintas, dan upaya memberikan peneguran simpatik kepada pelanggar lalu lintas fatalitas seperti pengendara motor yang tidak menggunakan helm.

Pelanggar akan diberikan sanksi teguran oleh anggota personel jajaran SATLANTAS Polres Muara Enim dan diberikan edukasi budaya tertib berlalu lintas untuk meminimalisir korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Ujarnya.

Dikatakan Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Suwandi, S.H., M.Si., kegiatan yang dilaksanakannya pada hari Jumat, 02 Desember 2022 beberapa hari lalu, selain melaksanakan tugas pokok wajib menjaga dan memelihara KAMSELTIBCAR lalu lintas jajaran personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) Muara Enim memberikan himbauan kepada para pengendara baik itu motor maupun mobil agar patuh dan tertib dalam berlalu lintas.

Memberikan pemahaman tentang tata cara berlalu lintas yang baik seperti wajib membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor (SIM dan STNK), memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu dan marka jalan yang ada, mengemudikan kendaraan tidak ugal-ugalan dengan mengatur kecepatan kendaraan maksimal 40 km/jam, selalu menggunakan Seft Bell (Sabuk Pengaman) bagi pengendara mobil, dan memarkirkan kendaraan di tempat parkir yang telah ditentukan.

Hal ini disampaikan kepada para pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatannya sendiri serta pengguna jalan lainnya. Cetusnya.

Penulis: Dadang Hariansyah.

Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 241 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Wakasad Sambut Kedatangan Panglima TNI di Makorem 162/WB

Headline

Satlinmas Kota Makassar Sambangi Korban Kebakaran Maccini Pasar Malam.

Headline

Hari Pertama Ops Bina Waspada Lipu 2023, Sat Binmas Polres Takalar Berikan Penyuluhan di SMK Negeri 2 Takalar

Headline

Pengurus PBH Peradi Muara Enim Diskusikan Program Kerja Berkesinambungan

Headline

AKPERSI Dukung Kebijakan Komdigi Batasi Medsos Anak Berlaku Nasional

Headline

Jalan Santai HUT BUMN di Aceh Timur Menuai Kecewa Peserta

Headline

Polda Sulsel Gelar Operasi Gaktibplin dan Pemeriksaan Urine untuk Deteksi Narkoba**

Headline

Bersama Masyarakat, Satgas Yonif PR 432 Kostrad Bersihkan Gereja Jemaat Yudea Yoska