RajaBackLink.com

Home / Headline

Rabu, 7 Desember 2022 - 12:42 WIB

Gunakan Ijazah Palsu Pak Kades Gol

Redaksi - Penulis Berita

Gunakan Ijazah Palsu Pak kades Gol

Sriwijayatoday / SERGAI – Kades suhardi saat di giring ke lapas tebing tinggiKejaksaan Negeri ( Kejari ) Serdang Bedagai ( Sergai ) hari ini Rabu (7/11/2022) melaksanakan eksekusi terhadap Suhardi selaku Kepala Desa ( Kades ) Blok X ( sepuluh ) Kecamatan Dolok Masihul yang terbukti menggunakan ijazah palsu paket B untuk kepentingan dirinya menjadi Kades.

Menurut Kajari Sergai Muhammad Amin melalui Kasi Intel Renhard Harve didampingi jaksa eksekutor Freddy VZ Pasaribu, eksekusi ini dilakukan karena berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 3051/ K / pidsus / 2022 menolak permohonan Kasasi.

“Dari petikan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 1583 / pidsus / 2021 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah nomor 328 yang amarnya menjatuhkan hukuman penjara selama 8 bulan dan denda sejumlah lima juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan”. Jelas Renhard Harve.

Selanjutnya kata Renhard, Suhardi akan menjalani eksekusi di Rutan Tebing Tinggi.

Penulis : YUKA

Berita ini 304 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Masyarakat Kota Lubuk Linggau, Keluhkan Pelayanan Kesehatan RS AR-BUNDA

Headline

Sambut HUT Bhayangkara ke-77 Ditsamapta Polda Metro Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Pondok Aren

Headline

Satlinmas Kecamatan Makassar: Tindakan Tegas Bagi Pelanggar PPKM

Headline

Antisipasi Aksi Kejahatan Jalanan, Sat Samapta Polres Gowa Terus Gencarkan Patroli Blu Light

Headline

Diduga Rian oknum guru SMKN 1 minjam uang dengan berbagai alasan atau modus 

Aceh

Kapolres Aceh Timur Sebar Nomor Handphone ke Publik Guna Memberikan Pelayanan Cepat Kepada Masyarakat

Headline

Bhabinkamtibmas Polsek Polsel Pantau Stok Dan Harga Minyak Goreng Di Warung Milik Warga 

Headline

*Jelang Peringatan HUT ke-65 Kodam Hasanuddin, Pangdam Pimpin Ziarah di TMP Panaikang*