Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan – Dalam rangka menjaga dan memelihara KAMTIBMAS di lingkungan masyarakat personel Polres Muara Enim, Sektor Tanjung Agung laksanakan giat patroli hunting KRYD. Rabu, 11 Januari 2023.
Hal ini disampaikan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.Ik., M.H., melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP M. Heri Irawan, S.E.,. Kamis, 12 Januari 2023.
Menurut Kapolsek Tanjung Agung AKP M. Heri Irawan, S.E., Kegiatan ini, dilaksanakan berdasarkan instruksi dan surat telegram Kapolres Muara Enim dengan nomor: STR/03/I/OPS.2./2023 tanggal 10 Januari 2023. Tentang Razia dan KRYD dalam rangka Menciptakan Kondisi (Cipkon) dengan sasaran Senpi, Sajam, dan Premanisme. Tutur Heri kepada wartawan. Kamis, 12 Januari 2023.
“Pelaksanaan patroli hunting KRYD dilaksanakan kemarin, dimulai pukul 07.30 WIB. Dalam rangka mengantisipasi tindak kejahatan Pungutan Liar (Pungli) di jalan raya, Premanisme, dan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah lingkungan masyarakat”. Ujarnya.
Dari hasil kegiatan yang dilakukan tim patroli hunting KRYD Kemarin, pukul 08.00 WIB, tepatnya di desa Seleman Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, tim patroli hunting KRYD mengamankan AS (39) salah seorang warga desa Indramayu Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim yang kedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam) jenis Badik dengan ukuran panjang lebih kurang 20 Centimeter.
“Pelaku berserta barang bukti Satu bilah Senjata Tajam (Sajam) jenis Badik dengan ukuran panjang lebih kurang 20 Centimeter bergagang kayu warna coklat dengan sarung kulit berwarna coklat tua sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Agung”. Cetusnya.
Pelaku akan disangkakan dengan Pasal (2) ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Atas kepemilikan senjata penikam atau senjata penusuk yang di bawa pelaku di tengah lingkungan masyarakat. Pungkasnya.
Penulis: Dadang Hariansyah.
Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM