RajaBackLink.com

Home / Hak Jawab Dan Koreksi / Opini

Senin, 30 Januari 2023 - 08:29 WIB

SEMMI Meminta Transparansi Kinerja KIP Aceh Timur

Bagas - Penulis Berita

Aris Munandar (Ketua SEMMI Aceh Timur)

OPINI – Ralat suatu perkataan, yaa tentu ini terjadi pada setiap individu saat mengucapkan sepatah kata yang di nilai sebagai sebuah kesalahan, 29/1/2023

Tapi kali ini ralat yang terjadi pada lembaga negara yang ada di daerah, KIP Aceh Timur. Setelah tercium adanya dugaan suap dan nama-nama titipan. Masyarakat kini di buat Bingung dengan keputusan KIP Aceh Timur, yang meralat keputusan tentang pengumuman kelulusan PPS.

Memang benar manusia tak ada yang sempurna, namun tentu dibutuhkan kehati-hatian dan ketelitian yang mendalam dalam hal menentukan kelulusan tersebut.

KIP yang seharusnya independen, berintegritas, dan kredibel, justru seolah-olah tidak konsisten pada keputusannya, dengan mudah nya mengganti pengumuman kelulusan setelah adanya pelantikan. Apakah ini sejarah baru dalam proses perekrutan putra putri bangsa sebagai panitia pemilu? Tentu timbul pertanyaan.

Yang kita sayangkan juga mereka yang sudah di sumpah jabatan, lalu digantikan. Apakah KIP Aceh Timur sedang PHP (Pemberi Harapan Palsu)?

Kami pengurus SEMMI Aceh Timur menegaskan kepada KIP Aceh timur untuk menyelesaikan isu-isu yang sedang berkembang saat ini terkait perekrutan PPS serta apa yang dimaksud yang dicadangkan anggota PPS yang lulus untuk menjadi sekretariat.

Sungguh sangat miris ketegasan KIP Aceh Timur dan apa kabar orang dalam yang selalu menjadi orang ke tiga (3) untuk merusakkan generasi bangsa. Tutup aris ketua umum SEMMI Aceh Timur.***

Berita ini 89 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Opini

PINTU TUMBANG JOKOWI

Opini

Memasuki Fase Ampunan : Memperbaiki Niat, Memperkokoh Shaff Yang Mulai Renggang

Opini

GEMPURAN SERIUS MULAI 19 APRIL 2024

Opini

KANG YANA, AYO SEGEL DAN BONGKAR INDOMARET ! 

Opini

PARTAI UMMAT MENANG 

Headline

SEGERA PANGGIL ARTERIA DAHLAN

Opini

Demokrasi Botol Planga Plongo

Opini

PEMBUNUH SADIS ITU CUMA DIHUKUM 20 TAHUN