RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Opini

Sabtu, 11 Februari 2023 - 08:50 WIB

DEWAN MINTA WALKOT HENTIKAN OPERASI INDOMARET

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Bandung Dalam rapat menerima audiensi Tim Pembela Hukum Masjid Cagar Budaya Jl Cihampelas 149 Bandung, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung DR. H. Edwin Senjaya, SE MM meminta agar Pemkot Bandung dapat bertindak tegas atas pelanggaran Perda Kota Bandung No 7 tahun 2018 dan UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan atau PT Indomarco pemilik Indomaret.

Kepada penyampai aspirasi yaitu Tim Pembela Hukum yang dipimpin Muhtar Efendi, SH MH bersama Melani, SH MH, DR Anton Minardi, SH, Budi Rahman, SH MH dan Lahmudin, SPd SH, sebagai kuasa hukum dari tokoh-tokoh budayawan, agamawan dan aktivis Jawa Barat, DR Edwin Senjaya berjanji untuk menyampaikan pada Pimpinan dan anggota Dewan lain agar DPRD Kota Bandung dapat mengawal serius proses penindakan yang dilakukan oleh Pemkot Kota Bandung.

Instansi terkait yang hadir dan diundang oleh DPRD Kota Bandung dalam pertemuan yang dinilai penting itu adalah Disbudpar, Satpol PP, Kesbangpol, Ciptabintar, Camat Coblong dan DPMPTSP. Polrestabes Kota Bandung juga turut hadir. Perangkat Daerah Kota Bandung sepakat bahwa telah terjadi pelanggaran hukum dalam kasus ini. Bahkan dilaporkan ada beberapa Cagar Budaya lain yang telah dihancurkan oleh PT KAI namun belum mendapat tindakan semestinya.

Dalam beberapa kasus PT KAI memiliki modus operandi yang serupa. Berujung pada pembongkaran Cagar Budaya dan pendirian gerai Indomaret. Pimpinan Dewan bertekad untuk mengungkap dan menuntaskan masalah yang telah mencoreng wajah Pemkot Bandung tersebut. Pelanggaran hukum di Kota Bandung baik yang dilakukan oleh PT KAI maupun Indomaret tidak boleh dibiarkan.

Dalam kasus penghancuran Masjid Jamie Nurul Ikhlas sebagai bangunan Cagar Budaya, Wakil Ketua DPRD menekankan perlunya langkah awal berupa penghentian operasi Indomaret. Di samping membangun tanpa izin (hingga kini tidak pemiliki PBG) juga Indomaret ini menjalankan operasinya dengan tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlalu.

Terinfornasikan bahwa Disbudpar Pemkot Bandung telah membuat surat permohonan kepada Badan Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX agar membantu melakukan penyelidikan dan penyidikan atas penghancuran bangunan Cagar Budaya Masjid Jamie Nurul Ikhlas yang terletak di Jalan Cihampelas No 149 Bandung. Surat bernomor S/TU/457/Disbudpar/II-2023 tertanggal 7 Februari 2023 patut diapresiasi sebagai tindak nyata Disbudpar. Disbudpar Kota Bandung juga mengingatkan pelanggaran UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Tepat permintaan Dewan agar langkah awal dari penyelesaian perbuatan melanggar hukum PT KAI dan PT Indomarco pemilik Indomaret atas penghancuran bangunan Cagar Budaya Masjid Jamie Nurul Ikhlas dan pendirian Indomaret tanpa izin adalah Walikota Bandung segera memerintahkan untuk melakukan penyegelan dan menghentikan operasi Indomaret.

Proses selanjutnya adalah pembongkaran bangunan Indomaret. Kemudian membangun kembali Masjid Jamie Nurul Ikhlas di tempat dan dengan bentuk semula sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Perda dan Undang-Undang.***

by M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Keagamaan)

Bandung 11 Februari 2023

Berita ini 96 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nasional

Kolaborasi untuk Masa Depan: Bupati Al Farlaky Gandeng Universitas Al Muslim dan Universitas Islam Aceh

Ekonomi

Terbitkan ULO, Menkominfo: Indonesia Segera Masuki Era 5G

Headline

Rapat tahunan pengurus masjid Ilham Bara Baraya Utara berjalan dengan penuh keakraban.

Headline

Jaga Kondusifitas, Sat Samapta Polres Takalar Laksanakan Patroli Dialogis

Headline

Waris apresiasi kinerja TNI Polri pada acara halal bil halal

Headline

Kapolres Takalar Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal Di Kantor Kemenag

Headline

Presiden Prabowo Gelar Taklimat dengan Rektor dan Guru Besar, Bahas Arah Pendidikan Tinggi Nasional

Headline

Kapolres Gowa Ingatkan Warga Waspada Banjir di Musim Hujan