RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 28 Februari 2023 - 14:18 WIB

Ini Tampang Pelaku Yang Diduga Meracuni Anak Harimau Hingga Mati

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur mengamankan, SY (38) warga Dusun Kreung Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur yang diduga meracuni seekor anak harimau hingga mati.

“Pelaku (SY) ditangkap dirumah saudaranya di Desa Pasir Putih, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu, (22/02/2023),” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.KK melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, S.I.K.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu kantong plastik berwarna putih yang berisikan racun hama merk Curratter yang digunakan oleh pelaku untuk meracuni anak harimau.

Disebutkan, kasus tersebut bermula pada hari Selasa (21/02/202), sekira pukul 15.10 WIB Sat Reskrim Polres Aceh Timur mendapat informasi dari petugas FKL (Forum Konservasi Leuser) bahwa ada seekor anak harimau Sumatera yang memangsa ternak jenis kambing milik warga di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron.

Namum saat sampai di lokasi, tim dari petugas BKSDA melihat ada satu ekor bangkai anak harimau tidak jauh dari lokasi bangkai kambing.

“Tim kemudian melakukan penyisiran untuk mengetahui penyebab dari matinya harimau Sumatera tersebut. Hasilnya ditemukan satu buah kantong plastik berwarna putih yang berisikan racun hama merk Curatter beserta bungkusannya,” katanya Kasat Reskrim, Selasa, (28/02/2023).

Atas temuan ini, pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melaporkan kepada Sat Reskrim Polres Aceh Timur.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Resmob melakukan penyelidikan di lapangan. Hasil penyelidikan didapati informasi bahwa pemilik kambing yang dimangsa oleh harimau tersebut milik SY.

Selanjutnya tim Resmob mencari keberadaan yang bersangkutan, lalu didapati SY sedang berada di rumah saudaranya di Desa Pasir Putih, Kecamatan Rantau Peureulak kemudian diamankan.

Hasil pemeriksaan, SY mengakui telah menabur racun hama merk Curratter di bangkai kambing yang telah dimangsa oleh harimau tersebut.

“SY mengaku kesal dan emosi karena empat kambingnya dimangsa oleh harimau, sehingga dia menabur racun di bangkai kambing yang telah dimangsa oleh harimau tersebut,” kata sebut Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, SY disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh satwa dilindungi.

Terhadap SY kami persangkakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, megangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Jika dilakukan diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp. 100 juta.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Arif Sukmo Wibowo, S.I.K.

Berita ini 71 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

HEADLINE NEWS : Pengiriman Personel dan Bantuan Logistik Kemanusian ke Wilayah Terdampak Bencana, Polri dan PT Pelni (Persero) Pastikan Distribusi Berjalan Cepat dan Aman

Headline

Pangdam Hasanuddin Hadiri Pelatihan dan Pemberdayaan UMKM*

Berita Sumatera

Dit Intelkam Kepolisian Daerah Sumsel Sosialisasikan Perjanjian Kerja Sama Dengan Ditjen Pajak Kemenkeu RI.

Headline

Dinas Kesehatan Muara Enim Laksanakan Program Gerakan Aksi Bergizi Secara Serentak

Headline

Hari Kedelapan Operasi Zebra Pallawa 2025, Sat Lantas Polres Takalar Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas di Sekolah

Headline

Massa GMPKP Indonesia Dihalangi masuk ke kantor Walikota, Aksi hampir ricuh.

Headline

Kemenko Perekonomian Kunjungi Aceh Timur

Headline

Hasil Rakernis Log TA 2023, Aslog Kasdam XIV/Hsn Harap Dapat Direalisasikan di Satuan*