RajaBackLink.com

Home / Headline

Rabu, 8 Maret 2023 - 21:06 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Timur Tangkap Pengedar Sabu Saat Akan Transaksi di Pekarangan Mesjid

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur pada hari Senin, (20/02/2023) sekira pukul 16.30 WIB berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keduanya diamankan saat hendak bertransaksi di pekarangan mesjid di Desa Blang Siguci, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. kepada media saat menggelar Konferensi Pers pada hari Rabu, (09/03/2023) petang menyebutkan, kedua pelaku berinisial MH (28 tahun) warga Desa Seuneubok Teupin Panah, Kecamatan Idi Tunong dan SN (23 tahun) warga Desa Matang Kunyet, Kecamatan Nurussalam.

Pengungkapan bermula informasi yang diperoleh anggota opsnal Satresnarkoba, bahwa akan ada tranksaksi jual beli narkotika di wilayah Kecamatan Idi Tunong.

“Dari informasi tadi, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Pada saat anggota melakukan penyelidikan, didapati kedua pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan di pekarangan mesjid dan saat dihampiri oleh anggota, keduanya berusaha untuk melarikan diri ke area persawahan yang berada di samping mesjid,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Refleksi Untuk Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng, IPU, ASEAN-Eng, 10 Tahun Memimpin USK

Namun dengan gerakan dan respon cepat dari anggota, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, pada badan pelaku SN ditemukan 2 (dua) paket berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bertuliskan Guanyinwang berwarna hijau dengan berat keseluruhan 400 gram (bruto). Selain itu petugas juga mengamankan 2 (dua) unit handphone yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana dimaksud.

Kapolres Aceh Timur yang saat Konferensi Pers didampingi oleh Kasatres Narkoba Iptu Yudha Prasatya, S.H., Kasipropam Iptu EdiSaputra dan KBO Satresnarkoba Ipda Syafwadi Nur, S.H. menyebutkan, “Setelah berhasil diamankan, dilakukan interogasi awal terhadap SN dan dikatakan bahwa narkotika itu adalah milik AW warga Kecamatan Idi Tunong. Berbekal dari keterangan tadi, anggota kami langsung mendatangi rumah AW namun bersangkutan tidak ada di rumah,” sebut Kapolres.

Baca Juga :  Ketua Dewan : Pilwabup Akan Segera di Laksanakan

Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatanya kedua pelaku dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.” Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.(*)

Berita ini 49 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bagi Bagi Takjil Di Jalan Raya? Begini Kata Ketua DPC AKPI Lahat

Headline

Bagi Bagi Takjil Di Jalan Raya? Begini Kata Ketua DPC AKPI Lahat
Penggunaan dana bos di SDN 250 Karang karangan kabupaten Luwu tidak transparan 

Headline

Penggunaan dana bos di SDN 250 Karang karangan kabupaten Luwu tidak transparan 
Oknum Pegawai Bank di Idi Dilaporkan Ke Polres Aceh Timur

Aceh

Oknum Pegawai Bank di Idi Dilaporkan Ke Polres Aceh Timur
D’SARS Beauty Skin Siap Gemparkan 12.12

Headline

D’SARS Beauty Skin Siap Gemparkan 12.12
Pangdam Hasanuddin Dampingi Menko Marves Hadiri Puncak Gernas BBI dan BWI*

Headline

Pangdam Hasanuddin Dampingi Menko Marves Hadiri Puncak Gernas BBI dan BWI*
Operasi Cipta Kondisi, Polisi Sita Dua Unit Sepeda Motor Tanpa STNK 

Headline

Operasi Cipta Kondisi, Polisi Sita Dua Unit Sepeda Motor Tanpa STNK 
Mau Urus Keperluan di Kepolisian Harus Tunjukkan Kartu Vaksin

Headline

Mau Urus Keperluan di Kepolisian Harus Tunjukkan Kartu Vaksin
Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penipuan QRIS

Headline

Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penipuan QRIS