RajaBackLink.com

Home / Headline

Rabu, 8 Maret 2023 - 21:06 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Timur Tangkap Pengedar Sabu Saat Akan Transaksi di Pekarangan Mesjid

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur pada hari Senin, (20/02/2023) sekira pukul 16.30 WIB berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keduanya diamankan saat hendak bertransaksi di pekarangan mesjid di Desa Blang Siguci, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. kepada media saat menggelar Konferensi Pers pada hari Rabu, (09/03/2023) petang menyebutkan, kedua pelaku berinisial MH (28 tahun) warga Desa Seuneubok Teupin Panah, Kecamatan Idi Tunong dan SN (23 tahun) warga Desa Matang Kunyet, Kecamatan Nurussalam.

Pengungkapan bermula informasi yang diperoleh anggota opsnal Satresnarkoba, bahwa akan ada tranksaksi jual beli narkotika di wilayah Kecamatan Idi Tunong.

“Dari informasi tadi, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Pada saat anggota melakukan penyelidikan, didapati kedua pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan di pekarangan mesjid dan saat dihampiri oleh anggota, keduanya berusaha untuk melarikan diri ke area persawahan yang berada di samping mesjid,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Refleksi Untuk Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng, IPU, ASEAN-Eng, 10 Tahun Memimpin USK

Namun dengan gerakan dan respon cepat dari anggota, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, pada badan pelaku SN ditemukan 2 (dua) paket berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bertuliskan Guanyinwang berwarna hijau dengan berat keseluruhan 400 gram (bruto). Selain itu petugas juga mengamankan 2 (dua) unit handphone yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana dimaksud.

Kapolres Aceh Timur yang saat Konferensi Pers didampingi oleh Kasatres Narkoba Iptu Yudha Prasatya, S.H., Kasipropam Iptu EdiSaputra dan KBO Satresnarkoba Ipda Syafwadi Nur, S.H. menyebutkan, “Setelah berhasil diamankan, dilakukan interogasi awal terhadap SN dan dikatakan bahwa narkotika itu adalah milik AW warga Kecamatan Idi Tunong. Berbekal dari keterangan tadi, anggota kami langsung mendatangi rumah AW namun bersangkutan tidak ada di rumah,” sebut Kapolres.

Baca Juga :  Ketua Dewan : Pilwabup Akan Segera di Laksanakan

Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatanya kedua pelaku dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.” Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.(*)

Berita ini 42 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Upaya Disiplinkan Prokes, Satgas Pamtas Yonarmed 6/3 Kostrad Bagikan Masker Gratis Di Perbatasan

Headline

Farewell Pass Akhiri Multilateral Naval Exercise ARNEX 2021

Headline

Wakili Pangdam, Kapoksahli Bersama Unsur Forkopimda Hadiri Silaturahmi Danlantamal VI Makassar ke Pj. Gubernur Sulsel

Headline

Giat Natal Gabungan Umat Kristiani. Ini Kata Kapolsek Tanjung Agung

Aceh

Dalam Satu Bulan Polres Aceh Timur Tangkap 28 Pengedar Narkoba

Headline

Kunjungi Panti Asuhan, Kapolres Takalar Berbagi Paket Sembako 

Headline

Tutup Rapim Polri, Kapolri Siap Implementasikan Instruksi Presiden Jokowi Soal Pembangunan Nasional

Headline

Warga Kelurahan Cipocok Jaya Antusias Dalam Penilaian Program Kampung RLA