MUARA ENIM SRIWIJAYATODAY.COM – Terkait aturan dan UU lalu lintas angkutan jalan di wilayah Kabupaten Muara Enim. Ini penjelasan Kadishub Muara Enim.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Muara Enim tahun 2022 menurut Kadishub Muara Enim H. Junaidi, S.H., M. Hum., M.Si., ada beberapa poin penting yang wajib diketahui masyarakat Muara Enim tentang aturan penertiban kendaraan angkutan batu bara, kayu, dan angkutan barang lainnya. Yaitu, bahwa dalam upaya mewujudkan keamanan, ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan serta keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Maka perlu dilakukan penertiban terhadap terhadap truck kendaraan angkutan barang yang parkir menggunakan badan jalan di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Agar pelaksanaan penertiban terlaksana dan berjalan lancar maka Bupati Muara Enim pada tahun 2022 lalu membentuk tim untuk melaksanakan tugas tersebut. Menunjuk Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Muara Enim sebagai penanggung jawab atas pelaksanaan penertiban berkerja sama dengan Kepala Bidang (Kabid) Dishub lalu lintas dan angkutan jalan yang bertindak selaku Koordinator, Kabid Dishub pengembangan dan keselamatan Wakil Koordinator, Kasi lalu lintas Dishub selaku Ketua pelaksana, dengan susunan anggota sebagai berikut.
Kasi keselamatan Dishub, Kasi pengendalian parkir Dishub, Kasi lingkungan Dishub, Kasi pemeliharaan prasarana Dishub, Kepala UPTD pengelolaan terminal Muara Enim, Analis Muda kebijakan Sub Koordinator angkutan Dishub, Analis Muda kebijakan Sub Koordinator pengembangan, pembinaan, dan pelatihan Dishub, Kasubag tata usaha UPTD pengelolaan terminal Muara Enim, Kasubag tata usaha UPTD pengujian kendaraan bermotor Dishub, Personil Satlantas Polres Muara Enim, Personil Provost Kodim 0404 Muara Enim, Personil Subdenpom Muara Enim, Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Analis angkutan darat Dishub, Penyusun dan pengelola data kegiatan angkutan Dishub, dan Pengurus barang pengguna Dishub. Beber Kadishub Muara Enim saat di wawancarai wartawan di ruang kerjanya pada Senin, 03 April 2023 beberapa hari lalu.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa tidak sampai disitu saja, ” Selain tim penertiban Bupati Muara Enim juga membentuk tim Audit dan Inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Selain Dishub, Bupati Muara Enim melibatkan Anggota Satlantas Polres Muara Enim, Subdenpom Muara Enim, Kejaksaan Negeri Muara Enim, dan Pengadilan Negeri Muara Enim untuk turut serta berperan aktif dalam memantau jalannya proses kerja penertiban kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan seperti parkir menggunakan badan jalan sehingga berpotensi menyebabkan gangguan arus lalu lintas. Ujarnya.
Disingung terkait adanya dugaan alih fungsi terminal, dirinya menegaskan bahwa tudingan tersebut tidaklah benar. ” Dishub tidak pernah melakukan alih fungsi terminal, pada saat itu banyaknya kendaraan angkutan batu bara yang parkir menggunakan badan jalan sehingga menyebabkan gangguan arus lalu lintas. Hal tersebut di karenakan ada demo, untuk meminimalisir terjadinya terjadi penumpukan kendaraan yang akan berpotensi menimbulkan kemacetan arus lalu lintas maka dari itu kami melakukan penertiban terhadap kendaraan-kendaraan tersebut, mengarahkannya parkir sementara di terminal Regional yang kebetulan tidak berada jauh di lokasi demo.” Ungkapnya.
Saya rasa tindakan tersebut tidak melanggar aturan dan tidak dapat di katakan mengalih fungsikan terminal karena sifatnya sementara gunanya untuk meminimalisir terjadinya kemacetan arus lalu lintas. Cetusnya.
Tim Peliputan: Dadang Hariansyah
Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM