RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Headline / Nusantara

Rabu, 3 Mei 2023 - 09:31 WIB

AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Di PTDH, Kapolda Sumut Bentuk ketegasan Polri

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | MEDAN – Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menegaskan AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar tiga kode etik Polri dan telah selesai dilaksanakan persidangan.

AKBP Achiruddin mendapatkan sanksi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri karena melanggar tiga kode etik Polri.

Pada pelanggaran pertama, AKBP Achiruddi seharusnya tidak melakukan pembiaran terhadap anaknya melakukan pemberiarn melakukan aniaya terhadap Ken Admiral.

Kedua, melanggar kode etik Polri dengan dipersangkakan Pasal 5, 8, 12 dan 14 dari Perpol Nomor 7 Tahun tentang kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Ketiga, sebagai anggota Polri yang tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya.

Baca Juga :  Ibu Bhayangkari Dikriminalisasi Polresta Manado, Fachrul Razi: Polri Harus Beri Keadilan kepada Korban

“Ketiga etika itu terbukti dilanggar dan terfaktakan. Sehingga majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara AKBPAH untuk dilakukan PTDH,” tegasnya, Selasa (2/5) malam.

Panca mengungkapkan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriuan Polda Sumut terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik maupun pidana.

Baca Juga :  Berbagi Rejeki Untuk Warga Kurang Mampu : Persit KCK Ranting 6 Koramil 05/Bantargebang Laksanakan Jumat Berkah

“Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota. Terhadap AKBP AH sedang diproses pidana umum Pasal 304 dan 5556 KUHPidana. Sehingga hari ini sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung menambahkan kalau yang membeberatkan AKBP Achiruddin Hasibuan pernah melakukan 4 kali pelanggaran disiplin. “Itu yang memberatkan, sehingga kami melakukan PTDH kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.[]

Berita ini 38 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Tim Resmob Polres Gowa Tangkap Pelaku Pencurian HP di Makassar

Headline

Tim Resmob Polres Gowa Tangkap Pelaku Pencurian HP di Makassar
Terobos Genangan Air, Kapolsek Ranto Peureulak Antar Bantuan Kepada Warga Korban Banjir

Aceh

Terobos Genangan Air, Kapolsek Ranto Peureulak Antar Bantuan Kepada Warga Korban Banjir
Dandim 0502/JU Jadi Narasumber Dalam Seminar TNI AD ke-6 di Seskoad

Nusantara

Dandim 0502/JU Jadi Narasumber Dalam Seminar TNI AD ke-6 di Seskoad
Patroli, Koramil 06/Setiabudi Bersama Tiga Pilar Ajak Warga Disiplin Prokes Covid-19

Nusantara

Patroli, Koramil 06/Setiabudi Bersama Tiga Pilar Ajak Warga Disiplin Prokes Covid-19
Ada Apa Dengan Polda Jabar Hingga Membiarkan Perjudian Menjamur

Headline

Ada Apa Dengan Polda Jabar Hingga Membiarkan Perjudian Menjamur
Eksis Jalankan Vaksinasi Covid-19 Sampai Target Pemerintah Tercapai

Nusantara

Eksis Jalankan Vaksinasi Covid-19 Sampai Target Pemerintah Tercapai
Kapolsek Somba Opu Pimpin Apel Pengamanan Dalam Rangka Aksi Unras Di Halaman Kantor Pemda Gowa

Headline

Kapolsek Somba Opu Pimpin Apel Pengamanan Dalam Rangka Aksi Unras Di Halaman Kantor Pemda Gowa
Biota Laut Terancam Punah di Aceh Timur, FPRM Minta Polres Aceh Timur Tindak Pukat Trawl

Headline

Biota Laut Terancam Punah di Aceh Timur, FPRM Minta Polres Aceh Timur Tindak Pukat Trawl