RajaBackLink.com

Home / Headline

Sabtu, 27 Mei 2023 - 10:58 WIB

Pemdes Sekabupaten Muara Enim Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan PBH PERADI Muara Enim.

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

MUARA ENIM SRIWIJAYATODAY.COM Kepala desa (Kades) sekabupaten Muara Enim tanda tangani surat perjanjian kerjasama pendampingan hukum dengan PBH PERADI Muara Enim.

Informasi tersebut disampaikan Ismal Medy, S.H., secara tertulis kepada SRIWIJAYATODAY.COM pada Sabtu, 27 Mei 2023.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan penandatanganan surat perjanjian kerjasama antara Pemdes sekabupaten Muara Enim dengan Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) Muara Enim dilaksanakan di wilayah Kecamatannya masing-masing. Mengingat jarak yang ditempuh antara Kecamatan Satu dengan Kecamatan lainya jarak tempuhnya cukup jauh, Alasan inilah yang menjadi pelaksanaan tersebut dilaksanakan secara estafet (tidak serentak).


“Dalam waktu lebih kurang 1 bulan ini, sudah beberapa desa yang berada di wilayah Kecamatan di Kabupaten Muara Enim menandatangani surat perjanjian kerjasama dengan PBH PERADI Muara Enim. Yaitu, desa-desa yang berada di Kecamatan Semendo Darat Laut, Semendo Darat Tengah, Semendo Darat Ulu, Lawang Kidul, Muara Enim, Ujan Mas, Gunung Megang, Lubai Ulu, Belide Darat, dan Sungai Rotan.” Ungkap Medy.

Seperti yang sebelumnya disampaikan ketua PBH PERADI Muara Enim Eko Marta Sudiyanto, S.H., beberapa waktu lalu. Dirinya mengatakan bahwa ada beberapa poin yang tertuang dalam surat perjanjian kerjasama tersebut. Diantaranya, memberikan bantuan hukum, pembelaan hukum, perlindungan, dan memberikan saran serta pendapat hukum kepada seluruh Kades sekabupaten Muara Enim yang berkaitan dengan pelaksanaan tupoksi Kades dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai pemangku kebijakan di Kepemerintahan desa. Ujar Eko.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa hal ini penting dilakukan agar para Kades sekabupaten Muara Enim selaku kuasa pengguna anggaran, paham hukum dan tidak salah dalam penggunaan anggaran dana desa yang akhirnya dapat merugikan dirinya sendiri karena terjerat hukum.” Pungkasnya.

Baca Juga :  DUKUNG KETAHANAN PANGAN LANAL BATAM TEBAR 600.000 BENUR UDANG

Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 499 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Operasi Bina WaspadaLipu 2023, Sat Binmas Polres Gowa Kunjungi Ponpes Ini

Headline

Operasi Bina WaspadaLipu 2023, Sat Binmas Polres Gowa Kunjungi Ponpes Ini
Ampehra Aceh Timur, Berharap Pemerintah Daerah, Segera Sosialisasikan Tapal Batas Hutan  

Headline

Ampehra Aceh Timur, Berharap Pemerintah Daerah, Segera Sosialisasikan Tapal Batas Hutan  
Kapolri Berkomitmen Beri Pelayanan Terbaik untuk Korban Perempuan dan Anak 

Headline

Kapolri Berkomitmen Beri Pelayanan Terbaik untuk Korban Perempuan dan Anak 
Pelaku Curanmor, Diringkus Tim Kelabang Opsnal Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku.

Headline

Pelaku Curanmor, Diringkus Tim Kelabang Opsnal Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku.

Headline

Musim Hujan, Bhabinkamtibmas Polsek Manuju Polres Gowa Himbau Warga Jaga Kesehatan
Polres Muara Enim Gencarkan Penertiban Kendaraan Angkutan Batu Bara Tidak Patuh Aturan

Berita Polisi

Polres Muara Enim Gencarkan Penertiban Kendaraan Angkutan Batu Bara Tidak Patuh Aturan
Waaahh!!! Harga LPG 3kg Capai Harga Rp30.000,- Pertabung.

Berita Sumatera

Waaahh!!! Harga LPG 3kg Capai Harga Rp30.000,- Pertabung.
Satpol PP WH Aceh Timur akan tindak pelaku usaha penangkaran burung walet yang tidak memiliki izin.

Aceh

Satpol PP WH Aceh Timur akan tindak pelaku usaha penangkaran burung walet yang tidak memiliki izin.