RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 27 Juni 2023 - 18:51 WIB

Polres Takalar Gelar Press Conference Hasil Operasi Sikat Lipu 2023

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // TAKALAR , Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si memimpin langsung kegiatan Press Conference hasil Operasi Sikat Lipu 2023 bertempat di Lobby Sat Reskrim Polres Takalar, Selasa (27/6).

Dalam kegiatan tersebut Kapolres didampingi oleh Kabag Ops AKP Idrus, Kasat Reskrim Iptu Asnawi, SH, KBO Reskrim Iptu Chaedir, SH, dan Ps. Kasubsi Penmas Humas Polres Takalar AIPDA Aswan Sabil.

Dalam paparannya, Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat menyampaikan Polres Takalar berhasil mengungkap 4 Kasus Pencurian dari 4 orang tersangka dalam Operasi Sikat Lipu 2023.

Sesuai Target operasi, jumlah Laporan 3 kasus pencurian dengan tersangka 3 orang, dengan barang bukti berupa 1 unit mobil pick up Daihatsu Grand Max, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3, 1 unit sepeda motor Honda Tril, 1 buah kotak amal dari kaca hitam, 1 buah kotak amal dari kayu warna coklat, 1 batang linggis dan uang tunai sebesar Rp. 250.000,.

Baca Juga :  Patroli Blue Light Polsek Galsel Polres Takalar Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif 

Sementara non target operasi jumlah laporan 1 kasus Pencurian dengan pemberatan, tersangka 1 orang dengan barang bukti berupa 1 set Speaker Aktif warna hitam merk LG, 1 buah TV LED warna hitam merk LG, 1 buah Laptop warna hitam merk Asus, 1 buah tas ransel kulit warna hitam dan 1 buah tas kulit warna hitam merk Miniso.

Baca Juga :  Vaksinasi Serentak Polres Takalar Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-76 

Ini berkat kerja keras Personil Sat Reskrim Polres Takalar dibantu dengan Personil Polsek jajaran berhasil mengunkap kasus dan mengamankan para pelaku pencurian tersebut”, tutur pria kelahiran Jawa Timur ini.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Keempat Tersangka terancam dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sementara tersangka Pencurian dan pemberatan terancam Pasal 363 ayat 2 Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas AKBP Gotam Hidayat.

Berita ini 74 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Sumatera

Giat Rutin Peninjauan Posko PPKM Berskala Mikro Oleh Kapolsek Semende
Kades Kesatuan Kecamatan Perbaungan Bungkam Terkait Dana Desa Tahun Anggaran 2023

Headline

Kades Kesatuan Kecamatan Perbaungan Bungkam Terkait Dana Desa Tahun Anggaran 2023
Bagikan Sembako Kepada Tuna Karya. Begini Kata Kapolres Lahat

Headline

Bagikan Sembako Kepada Tuna Karya. Begini Kata Kapolres Lahat
Operasi Cipta Kondisi, Polsek Pattallassang Polres Takalar Gelar Razia Malam 

Headline

Operasi Cipta Kondisi, Polsek Pattallassang Polres Takalar Gelar Razia Malam 
Ini Penjelasan Agus Darius, Tentang Status PDAM Tirta Melawi

Headline

Ini Penjelasan Agus Darius, Tentang Status PDAM Tirta Melawi
Wakili Pangdam, Asintel Kasdam XIV/Hsn Hadiri Peresmian Masjid Kubah 99 Asmaul Husna Kota Makassar*

Headline

Wakili Pangdam, Asintel Kasdam XIV/Hsn Hadiri Peresmian Masjid Kubah 99 Asmaul Husna Kota Makassar*
AWIBB Bekasi Raya Segera Membentuk Team Investigasi Dan Pengawasan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Headline

AWIBB Bekasi Raya Segera Membentuk Team Investigasi Dan Pengawasan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Raden Entertainment Serahkan Donasi kepada Adinda Yusrizal Penderita Tumor Ganas

Aceh Timur

Raden Entertainment Serahkan Donasi kepada Adinda Yusrizal Penderita Tumor Ganas