RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 27 Juni 2023 - 18:51 WIB

Polres Takalar Gelar Press Conference Hasil Operasi Sikat Lipu 2023

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // TAKALAR , Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si memimpin langsung kegiatan Press Conference hasil Operasi Sikat Lipu 2023 bertempat di Lobby Sat Reskrim Polres Takalar, Selasa (27/6).

Dalam kegiatan tersebut Kapolres didampingi oleh Kabag Ops AKP Idrus, Kasat Reskrim Iptu Asnawi, SH, KBO Reskrim Iptu Chaedir, SH, dan Ps. Kasubsi Penmas Humas Polres Takalar AIPDA Aswan Sabil.

Dalam paparannya, Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat menyampaikan Polres Takalar berhasil mengungkap 4 Kasus Pencurian dari 4 orang tersangka dalam Operasi Sikat Lipu 2023.

Sesuai Target operasi, jumlah Laporan 3 kasus pencurian dengan tersangka 3 orang, dengan barang bukti berupa 1 unit mobil pick up Daihatsu Grand Max, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3, 1 unit sepeda motor Honda Tril, 1 buah kotak amal dari kaca hitam, 1 buah kotak amal dari kayu warna coklat, 1 batang linggis dan uang tunai sebesar Rp. 250.000,.

Baca Juga :  Patroli Blue Light Polsek Galsel Polres Takalar Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif 

Sementara non target operasi jumlah laporan 1 kasus Pencurian dengan pemberatan, tersangka 1 orang dengan barang bukti berupa 1 set Speaker Aktif warna hitam merk LG, 1 buah TV LED warna hitam merk LG, 1 buah Laptop warna hitam merk Asus, 1 buah tas ransel kulit warna hitam dan 1 buah tas kulit warna hitam merk Miniso.

Baca Juga :  Vaksinasi Serentak Polres Takalar Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-76 

Ini berkat kerja keras Personil Sat Reskrim Polres Takalar dibantu dengan Personil Polsek jajaran berhasil mengunkap kasus dan mengamankan para pelaku pencurian tersebut”, tutur pria kelahiran Jawa Timur ini.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Keempat Tersangka terancam dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sementara tersangka Pencurian dan pemberatan terancam Pasal 363 ayat 2 Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas AKBP Gotam Hidayat.

Berita ini 80 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Tutup Misi Satgas Perdamaian Dunia, Kapolri: Jadilah Inspirasi untuk Wujudkan Polri Dicintai Masyarakat 

Headline

Tutup Misi Satgas Perdamaian Dunia, Kapolri: Jadilah Inspirasi untuk Wujudkan Polri Dicintai Masyarakat 
Memperingati HBP KE 60, Jajaran Petugas Senam Sehat Bersama Wargabinaan

Headline

Memperingati HBP KE 60, Jajaran Petugas Senam Sehat Bersama Wargabinaan
Kapolsek Parangloe, Iptu Muh. Ashar, Ajak Warga dan Tomas Bersinergi Hadapi Pemilu 2024

Headline

Kapolsek Parangloe, Iptu Muh. Ashar, Ajak Warga dan Tomas Bersinergi Hadapi Pemilu 2024
Lapor Komandan !!! Penambangan Pasir Menggunakan Alat Berat Excavator di Dusun Tumpuk Ponorogo Makin Marak

Headline

Lapor Komandan !!! Penambangan Pasir Menggunakan Alat Berat Excavator di Dusun Tumpuk Ponorogo Makin Marak
Kasmidi P, Sekum Fast Respon Nusantara Kabupaten Aceh Timur Angkat Bicara Terkait Statemen Darwin Eng

Aceh

Kasmidi P, Sekum Fast Respon Nusantara Kabupaten Aceh Timur Angkat Bicara Terkait Statemen Darwin Eng

Headline

Bakomsus Humas Polri Dibuka, Kadivhumas Harap Jajarannya Semakin Berkualitas
Pamen Ahli Bid. OMSP Mewakili Pangdam Bersama Forkopimda Sulsel Lakukan Operasi Pasar Jelang HKBN Idul Adha 1445 H

Headline

Pamen Ahli Bid. OMSP Mewakili Pangdam Bersama Forkopimda Sulsel Lakukan Operasi Pasar Jelang HKBN Idul Adha 1445 H
Pembangunan Drainase di Jalan Ir. Sutami Diduga Proyek Siluman Asal Jadi

Daerah

Pembangunan Drainase di Jalan Ir. Sutami Diduga Proyek Siluman Asal Jadi