RajaBackLink.com

Home / Daerah

Jumat, 7 Mei 2021 - 13:14 WIB

KOMPAWI : PEMDA MELAWI WAJIB LAYANI PAUD DAN PENDIDIKAN KESETARAAN

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com, Melawi – Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat. Komonitas Peduli Anak Melawi (KOMPAWI) Elisabet Etarusni mengatakan kepada Awak Media Sriwijayatoday.com Kamis 06/05/2021 ketika disambangi dikediamanya.

Bahwa pihaknya sangat perihatin dengan kondisi bangunan dan fasilitas belajar mengajar di yayasan PAUD Darul Ilmi yang berlokasi di Dusun Mekar satu Desa Pall Kec. Nangah Pinoh. dirinya menambahkan dalam kondisi bangunan yang ada masih disewa oleh pihak yayasan dewan pembina dari pihak yayasan dan tenaga pendidik yang sangat antusias mendidik anak anak di yayasan tersebut.

Sudah sepatutnya Pemerintah Desa Pall atau pemerintah daerah melawi mendukung segala fasilitas untuk kegiatan PAUD Darul Ilmi. PAUD adalah salah satu layanan pendidikan yang wajib diselengarakan oleh pemerintah daerah sesuai amanat Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Mendikbuk).

“Jika PAUD nya bagus, maka anak tersebut tidak akan keluar dari sekolah ketika Sekolah Dasar (SD). Begitu juga dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA),” ujar elisabet di sela – sela Rembuk dengan kawan kawan dari komonitas (06/05/2021)

Dalam kesempatan itu, wakil Ketua DPD kalbar PATRIOT Nusantara (PATRON) Puang juga menegaskan Pemerintah daerah (Pemda) wajib memberikan layanan PAUD dan pendidikan kesetaraan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mengatur bahwa pemda harus memberikan layanan sesuai standar pelayanan minimal.

“PP tentang SPM mulai berlaku efektif tahun 2019 lalu” Ujarnya Peraturan tersebut, lanjut puang menegaskan tentang layanan PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten / kota.

Puang mengatakan bahwa pemda memiliki peran yang amat penting dalam menyukseskan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun layanan PAUD mencakup Taman Kanak-kanak, Kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan PAUD sejenis.pungkasnya

Sementara itu, Kemendikbud atau pemerintah pusat memiliki tugas untuk membuat petunjuk teknis, melakukan penguatan mutu, akreditasi, dan pembinaan serta pengawasan.

Pemda bertugas untuk melakukan pendataan, penyiapan anggaran, dan sarana prasarana belajar,” ungkapnya

Penulis : Musa

Berita ini 157 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Tanjab Timur H.Romi Haryanto Tinjau Vaksinasi di Posko PPKM Mikro Sabak Ilir

Aceh Timur

Konferensi Pers Pengungkapan Pelaku Tindak Pidana Penghinaan Dan Atau Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik

Aceh

Atlet Balap Motor Aceh Timur Raih Perak dan Perunggu di Pra PORA Lhoksemawe

Aceh

Tingkatkan Kemampuan Personel Kodim 0103/Aceh Utara Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi Silacak.

Berita Sumatera

NEWS UPDATE : Dua Perkara Kasus yang Ditangani Kejari Muara Enim Tempuh Jalur Keadilan Restoratif

Berita Sumatera

Satresnarkoba Polrestabes Medan dikabarkan Berhasil Tangkap Bandar Besar Narkoba

Aceh

Kurang Penerangan, Pusat Pemerintahan Aceh Timur Kerap Jadi Tempat Memadu Kasih

Aceh

Masyarakat Dihimbau Lengkapi Surat, Satlantas Polres Aceh Timur Akan Gelar Operasi Patuh Seulawah 2023