RajaBackLink.com

Home / Aceh / Headline / Hukum & Kriminal

Jumat, 14 Juli 2023 - 08:41 WIB

Oknum Pegawai Bank di Idi Dilaporkan Ke Polres Aceh Timur

Saiful Amri - Penulis Berita

Aceh TimurSriwijayatoday.com – Tim kuasa Hukum dari Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa, H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.SI,.M.Kn, Zaid Al Adawi, SH, Muhammad Nazar, SH, Riza Rahmad, A.Ma,.S.pd.I,.SH,.Gr, mendampingi Ainun Mardhiah korban pemalsuan tanda tangan untuk melaporkan MK, oknum yang berkerja di bank BSI di Idi Aceh Timur.

“Yang kita laporkan adanya pemalsuan tanda tangan milik korban Ainun Mardhiah, salah seorang guru di Aceh Timur”, demikian disampaikan Tim kuasa hukum korban, H Thallib kepada sejumlah Wartawan di halaman Mapolres Aceh Timur Kamis, (13/7/2023).

Berawal dari peristiwa 2019, munurut korban klien kami ajukan kredit ke salah satu bank di Idi Aceh Timur, untuk mengambil uang kredit selama tiga tahun sekitar Rp.50 juta berakhir sekitar tahun 2021.

Setelah itu oknum MK, yang juga salah seorang karyawan di salah satu bank itu, melakukan pemalsuan tanda tangan klien kami untuk mengambil uang kredit sebanyak Rp.169 juta, namun semua prosesi kredit tanda tangan dilakukan oleh MK mulai dari awal proses kredit, tanda tangan, selip jari semua dipalsukan, ujar H Thallib Advokat.

Ketua YARA Perwakilan Langsa ini, setelah dikuasakan oleh korban, melaporkan ke Polres Aceh Timur dengan Laporan Polisi, Nomor: STTLP/130/VII/2023/SPK/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH.

Munurut Advokat itu, klien nya menjadi korban akibat ulah oknum MK yang mengaku karyawan Bank BSI di Idi, kerugian nya mencapai Rp.169 juta itu SK PNS Miliknya juga sampai saat ini masih di tahan oleh salah satu Bank BSI di Idi.

Korban pada hari selasa tanggal (11/7/2023), datang ke Bank BSI idi dan kaget disaat mendengar SK miliknya masih ditahan di Bank BSI, ujar Dosen FH Unsam.

H Thallib juga menambahkan, “kita juga laporkan salah satu Bank BSI Idi, karena ia menduga MK tidak melakukan pemalsuan ini sendirian, pasti banyak pihak yang terlibat, ujar nya.

Kita laporkan dengan menggunakan pasal 263 KUHP, dugaan adanya pemalsuan surat, ancaman 6 tahun penjara, tutup H Thallib.***

Berita ini 36 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Bhabinkamtibmas Desa Nyangau Menghadiri Musdes Penetapan Penerima BLT-DD Desa Nyangau Kecamatan Ella Hilir

Headline

Dampingi Kapolri Danrem 052/WKR Pantau Vaksinasi Sinovac Karyawan Pt Victory Chingluh Indonesia

Headline

Seleksi Penerimaan Anggota Polri TA 2023, Memasuki Tes Rikmin Awal di Polres Gowa

Berita Sumatera

Inapkan Gadis Belia Di Hotel,Dua Remaja Asal Belimbing,Di Gelandang Team Jaguar Polres Muara Enim

Aceh

Tiga Tahun Terlantar, Dinsos Fasilitasi Anak Putus Sekolah

Berita Polisi

Kapolres Gowa Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara KPU Sulsel dan Polda Sulsel

Aceh

Aceh Timur Gelar Forum Koordinasi Stunting Tingkat Kabupaten Tahun 2023

Berita Sumatera

Forum Pemuda Gerakan Asli Serasan Sekundang Distribusikan Bantuan Pangan Logistik