RajaBackLink.com

Home / Aceh / Headline / Hukum & Kriminal

Jumat, 14 Juli 2023 - 08:41 WIB

Oknum Pegawai Bank di Idi Dilaporkan Ke Polres Aceh Timur

Bagas - Penulis Berita

Aceh TimurSriwijayatoday.com – Tim kuasa Hukum dari Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa, H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.SI,.M.Kn, Zaid Al Adawi, SH, Muhammad Nazar, SH, Riza Rahmad, A.Ma,.S.pd.I,.SH,.Gr, mendampingi Ainun Mardhiah korban pemalsuan tanda tangan untuk melaporkan MK, oknum yang berkerja di bank BSI di Idi Aceh Timur.

“Yang kita laporkan adanya pemalsuan tanda tangan milik korban Ainun Mardhiah, salah seorang guru di Aceh Timur”, demikian disampaikan Tim kuasa hukum korban, H Thallib kepada sejumlah Wartawan di halaman Mapolres Aceh Timur Kamis, (13/7/2023).

Berawal dari peristiwa 2019, munurut korban klien kami ajukan kredit ke salah satu bank di Idi Aceh Timur, untuk mengambil uang kredit selama tiga tahun sekitar Rp.50 juta berakhir sekitar tahun 2021.

Setelah itu oknum MK, yang juga salah seorang karyawan di salah satu bank itu, melakukan pemalsuan tanda tangan klien kami untuk mengambil uang kredit sebanyak Rp.169 juta, namun semua prosesi kredit tanda tangan dilakukan oleh MK mulai dari awal proses kredit, tanda tangan, selip jari semua dipalsukan, ujar H Thallib Advokat.

Ketua YARA Perwakilan Langsa ini, setelah dikuasakan oleh korban, melaporkan ke Polres Aceh Timur dengan Laporan Polisi, Nomor: STTLP/130/VII/2023/SPK/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH.

Munurut Advokat itu, klien nya menjadi korban akibat ulah oknum MK yang mengaku karyawan Bank BSI di Idi, kerugian nya mencapai Rp.169 juta itu SK PNS Miliknya juga sampai saat ini masih di tahan oleh salah satu Bank BSI di Idi.

Korban pada hari selasa tanggal (11/7/2023), datang ke Bank BSI idi dan kaget disaat mendengar SK miliknya masih ditahan di Bank BSI, ujar Dosen FH Unsam.

H Thallib juga menambahkan, “kita juga laporkan salah satu Bank BSI Idi, karena ia menduga MK tidak melakukan pemalsuan ini sendirian, pasti banyak pihak yang terlibat, ujar nya.

Kita laporkan dengan menggunakan pasal 263 KUHP, dugaan adanya pemalsuan surat, ancaman 6 tahun penjara, tutup H Thallib.***

Berita ini 36 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Warga Kelurahan Muara Enim Minta Aparat Penegak Hukum Selidiki Status Kepemilikan Aset Pemda di Jalan Pelawaran I

Aceh

Peringati Hari Pohon Sedunia, Kapolres Aceh Timur Pimpin Penanaman Mangrove

Headline

Dirbinmas Polda Sulsel Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal di Gowa

Berita Polisi

Lantik 167 Siswa Bintara Diktuba Polri Gelombang I Tahun 2024. Kapolda Minta Para Bintara Menjadi Kebanggaan Masyarakat

Headline

Cooling System Jelang Pemilu 2024, Lulusan TNI Polri AKABRI 1990 Di Sulsel Gelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan*

Headline

Optimalkan Percepatan Vaksinasi, Polres Gowa Gandeng Kepala Kelurahan, Lingkungan Dan Ketua RT

Headline

Pangdam XIV/Hsn Pimpin Ziarah Ke TMP Sultan Hasanuddin, di HUT ke-67 Kodam XIV/Hsn

Headline

Jusuf Hamka Akan Kembalikan TPI Ke Tutut Soeharto Usai Kalahkan Hary Tanoe