by M Rizal Fadillah*
Berandai-andai itu kadang menyenangkan, apalagi jika yang diandaikan itu memungkinkan untuk terjadi sehingga berubah menjadi prediksi. Di tengah karut marut penyelenggaraan negara, maka fenomena politik yang muncul dan ramai patut untuk dianalisis . Salah satu fenomena menarik itu adalah isu ijazah palsu Jokowi.
Hingga kini masalah keaslian ijazah Jokowi ini tidak kunjung terklarifikasi. Jokowi sendiri seperti menutup mata dan telinga atas kepenasaran masyarakat dan rakyat Indonesia. Alih-alih menunjukan ijazah aslinya, justru orang yang menuduh atau mempermasalahkan seperti Bambang Tri dan Gus Nur akhirnya masuk penjara.
Isu ijazah palsu itu andai ternyata terbukti, maka prediksi yang terjadi adalah :
Pertama, akan masuk dalam guinness world record sebagai kebohongan paling bersejarah. 10 tahun Jokowi menjabat sebagai Presiden tanpa keabsahan persyaratan. KPU tertipu dan penipu cuma bisa tersipu tanpa rasa malu. Bisa dibuat patung “the liar king”–raja pembohong.
Kedua, Presiden tidak sah. Berkonsekuensi hukum tidak sahnya para Menteri dan pejabat lain yang berbasis Surat Keputusan Presiden. Begitu juga dengan aturan dan kebijakan yang telah diambil Presiden Jokowi seluruhnya batal demi hukum (nietigheid van rechtswege).
Ketiga, ruang akademis tercemar khususnya UGM yang “diam” dan terkesan membiarkan polemik terjadi. Lembaga yang memiliki otoritas untuk mempublikasikan atau mengklarifikasi ternyata bersikap abu-abu bagai tertekan oleh sebuah kekuatan besar. Mempertaruhkan kejujuran akademis.
Keempat, segala kontrak dengan asing termasuk investasi IKN, Kereta Cepat China, jaminan APBN, program OBOR, maupun hutang-hutang luar negeri yang dilakukan oleh Presiden ataupun Menteri menjadi masalah hukum dan politik. Rakyat tidak akan mengakui adanya transaksi “ilegal” tersebut.
Kelima, Presiden Jokowi menghadapi meja persidangan atas delik pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu, penipuan atau kebohongan. Keonaran sudah dapat dipastikan terjadi pasca terbongkarnya kepalsuan ijazah tersebut.
Dengan gonjang-ganjing soal ijazah akibat Jokowi tidak mampu menunjukkan ijazah asli baik Perguruan Tinggi maupun Sekolah Menengah nya, maka hal itu sudah dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan tercela. Artinya DPR/MPR sudah dapat menjadikan hal tersebut sebagai alasan hukum untuk proses pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.
Kepastian palsu atau tidak ijazah yang dimiliki oleh Presiden Jokowi sebenarnya dapat dibuktikan di depan Sidang MK saat proses pemakzulan tersebut berjalan. Pembuktian keaslian ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan terkait bukanlah hal yang sulit. Jika ada kemauan untuk melakukan pengusutan maka hal itu sangatlah mudah.
Andai ijazah Jokowi palsu, maka benar dan tepat jika karikatur Pinokio yang berhidung panjang itu disematkan pada Jokowi.
Moga masih ada kemauan dan kemampuan Presiden Jokowi untuk mampu menunjukan kepada seluruh rakyat Indonesia “Inilah ijazah asli saya !”. Maka selesailah dan Jokowi pun lolos dari kedudukan sebagai pesakitan. Untuk kasus ijazah, lho.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 10 Agustus 2023